Blogger Tricks

MATANYA

Friday, November 2, 2007

SK Nomor : 09/KPTS/MUNAS/08/1428

Posted On 11:12 AM by Pengader Online 0 comments

Berikut Pengesahan Calon Formatur, yang disahkan melalui SK Nomor : 09/KPTS/MUNAS/08/1428 dalam sidang pleno III yang dipimpin oleh Zuhriyyah Hidayati dan Muhammad sebagai pimpinan sidang tetap. Disahkan di Depok pada tanggal 18 Agustus 2007/07 Sya’ban 1428 H pada pukul 07.56 bbwi.

HASIL PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN CALON FORMATUR
KOORDINATOR NASIONAL KORPS PENGADER HMI
PERIODE 1428-1430 H/2007-2009 M



Hasil Pemilihan Tahap I
01 Kasiyono 1
02 Muh. Akhiruddin 2
03 Muh. Aqil 1
04 Ahmad Zubeiri 5
05 Azwar M. Syafe’i 2
06 Lukman wibowo 2

Hasil Pemilihan Tahap I
01 Kasiyono -
02 Muh. Akhiruddin 2
03 Muh. Aqil -
04 Ahmad Zubeiri 4
05 Azwar M. Syafe’i -
06 Lukman wibowo 7




SK Nomor : 08/KPTS/MUNAS/08/1428

Posted On 11:11 AM by Pengader Online 0 comments

Berikut Tata Tertib Munas Korps Pengader HMI, yang disahkan melalui SK Nomor : 08/KPTS/MUNAS/08/1428 dalam sidang pleno III yang dipimpin oleh Zuhriyyah Hidayati dan Muhammad sebagai pimpinan sidang tetap. Disahkan di Depok pada tanggal 18 Agustus 2007/07 Sya’ban 1428 H pada pukul 07.35 bbwi.

TATA TERTIB PEMILIHAN CALON FORMATUR
KOORDINATOR NASIONAL KORPS PENGADER HMI
PERIODE 1428-1430 H/2007-2009 M


Pasal 1
Pemilihan calon formatur dilakukan dengan voting tertutup

Pasal 2
Syarat-syarat calon formatur:
a. Telah lulus SC dan pernah menjabat sebagai pengurus KP HMI Cabang
b. Harus bersedia tinggal di Sekretariat PB HMI atau Kornas KP HMI

Pasal 3
Tahap-tahap pemilihan:
a. Masing-masing KP HMI Cabang mengajukan 2 orang bakal calon
b. Bakal calon diseleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
c. Bakal calon dianggap sah apabila didukukng oleh 2 suara
d. Masing-masing bakal calon sah menyampaikan visi dan misinya di depan forum munas
e. Setelah itu dilakukan pemilihan tahap kedua oleh utusan KP HMI Cabang
f. 3 orang yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon formatur

Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal diatas, akan diatur kemudian


SK Nomor : 07/KPTS/MUNAS/08/1428

Posted On 11:09 AM by Pengader Online 0 comments

Berikut Hasil Sidang Komisi C, yang disahkan melalui SK Nomor : 07/KPTS/MUNAS/08/1428 dalam sidang pleno III yang dipimpin oleh Zuhriyyah Hidayati dan Muhammad sebagai pimpinan sidang tetap. Disahkan di Depok pada tanggal 18 Agustus 2007/07 Sya’ban 1428 H pada pukul 07.24 bbwi.

STRUKTUR ORGANISASI

KETUA KORNAS
SEKRETARIS KORNAS
BENDAHARA KORNAS
DIVISI-DIVISI
KOORDINATOR WILAYAH

PROGRAM KERJA

1. Melakukan Lokakarya Penyusunan Modul SC nasional
2. Melakukan SC Percontohan secara nasional di tiap region
3. Melaksanakan Temu pengader nasional(minimal sekali)
4. Melakukan Temu Pengader Region (minimal sekali di tiap region)
5. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan pelatihan bagi cabang-cabang yang belum mempunyai KP HMI Cabang
6. Mengusahakan terbentuknya KP HMI di Cabang-cabang
7. Pendataan dan evaluasi KP HMI Cabang dan pengader se-Indonesia

REKOMENDASI

1. Membangun jaringan dan ekrjasama dengan lembaga pelatihan profesional
2. Mendorong terlaksananya pertukaran pengader antar cabang dan antar region
3. Melaksanakan Lokakarya Pola Pembelajaran Pengader


SK Nomor : 06/KPTS/MUNAS/08/1428

Posted On 11:05 AM by Pengader Online 0 comments

Berikut Hasil Sidang Komisi B, yang disahkan melalui SK Nomor : 06/KPTS/MUNAS/08/1428 dalam sidang pleno III yang dipimpin oleh Zuhriyyah Hidayati dan Muhammad sebagai pimpinan sidang tetap. Disahkan di Depok pada tanggal 18 Agustus 2007/07 Sya’ban 1428 H pada pukul 07.16 bbwi.

KONSEP DIRI DAN KODE ETIK PENGADER

MUQADDIMAH


A. PENDAHULUAN
Bahwa dalam rangka memberikan panduan kepada para pengader untuk menjadi sosok dengan kepribadian yang utuh sebagai insan yang memiliki kesadaran ideologis yang tinggi, ikhlas berjihad di jalan Allah SWT, istiqomah, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugasnya sebagai pengelola pelatihan, diperlukan adanya seperangkat nilai etikyang tersistematisasi dan dirumuskan dalam sebuah konsep diri dan kode etik pengader.

B. ARTI DAN TUJUAN
Konsep Diri merupakan gambaran sosok dengan kepribadian yang utuh sebagai insan yang memiliki kesadaran ideologis yang tinggi, ikhlas berjihad di jalan Allah SWT, istiqomah, memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang relevan dengan tugasnya sebagai pengelola latihan HMI.
Sementara itu, kode etik bertujuan untuk memberikan arah dan pijakan bagi pengader dalam melaksanakan tugas-tugas kepengaderan, dengan demikian setiap insan pengader HMI terlibat dalam proses idealisasi menuju konsep diri, yang dalam aktivitas dan peranannya senantiasa diusahakan untuk merealisasikannya.

C. KUALIFIKASI KONSEP DIRI PENGADER
Konsep Diri Pengader adalah realitas yang harus dilakukan oleh pengader sebagai penggambaran jati dirinya. Pengader HMI adalah sosok dengan kepribadian yang utuh sebagai pendidik, pemimpin, dan pejuang (mujahid).
1. Sebagai Pendidik
Sebagai Pedidik, pengader HMI adalah pembawa dan penjaga nilai Islam. Pelaksanaannya dalam sistem pelatihan, pengader HMI diharuskan untuk mendidik dan menempatkan dirinya terlebih dahulu sebagai uswatun hasanah (suri teladan) dan memulai sesuatu yang diajarkan dari dirinya (ibda’ bi nafsihi) terlebih dahulu. Proses edukasi dalam pelatihan juga mengharuskan pengader untuk memperlakukan peserta latihan sebagai subyek yang memiliki batasan-batasan hak dan kemerdekaan tertentu. Dengan demikian, setiap unsur ‘pemaksaan’ kehendak kepada subyek latihan harus dihindari. Sebaliknya, perlakuan terhadap subyek latihan secara edukatif akan menyebabkan proses tarnsformasi nilai yang dilakukan oleh pengader HMI kepada subyek latihan dapat berjalan secara lebih manusiawi.
2. Sebagai Pemimpin
Sebagai pemimpin, pengader adalah penjaga ukhuwah islamiyah di kalangan kader-kader HMI, khususnya di kalangan pengurus. Pada posisi ini pengader HMI harus berperan sebagai integrator dari setiap bentuk ‘konflik dan friksi’, yang timbul di kalangan kader HMI. Dalam posisi yang sama pula, berperan sebagai pengamat perkembangan HMI, guna mengidentifikasi permasalahan yang timbul serta berupaya untuk mengusahakan pemecahannya secara konsepsional maupun operasional.
3. Sebagai Pejuang
Sebagai Pejuang, pengader HMI menempatkan diri sebagai pelopor dalam melaksanakan amar ma’ruf nahy munkar, baik dalam dinamika intern HMI maupun lingkungan eksternal HMI. Kepeloporannya dalam kerja kemanusiaan atau amal sholeh merupakan tuntutan atas tanggung jawab kemasyarakatannya dalam berbagai realitas kehidupan umat manusia. Langkah amar ma’ruf ini dilakukan untuk menggali potensi kreatif menjadi bentuk amal sholeh bagi kader-kader HMI maupun masyarakat. Sedangkan nahy munkar dilakukan untuk membendung potensi destruktif dari manapun datangnya.

D. KODE ETIK PENGADER
Untuk mendukung pencapaian kualitatif atas rumusan Konsep Diri Pengader, maka dibutuhkan seperangkat kode etik sebagai sebuah rumusan perilaku yang sepatutnya bagi seorang pengader. Kode etik ini menjadi rambu-rambu yang bersifat normatif bagi pengader dalam melaksanakan tugas kepengaderan, dan dibuat berdasarkan prinsip bahwa seorang pengader HMI mempertanggung-jawabkan ketaatan kode etik ini kepada Allah SWT dan secara organisatoris kepada Korp Pengader. Kode etik ini dibagi menjadi dua bagian; etika umum dan etika khusus.
1. Etika Umum
a. Pengader HMI melakukan tugasnya dengan berpedoman kepada Al Qur’an, Sunnah Rasul dan Konstitusi HMI;
b. Pengader HMI tidak mencampuradukkan misi HMI dengan kepentingan pribadinya, baik berupa pandangan keagamaan maupun sikap kepribadian lainnya;
c. Pengader HMI melaksanakan tugasnya dengan menghormati sepenuhnya harga diri peserta latihan kader sebagai subyek yang memiliki perasaan, pandangan, dan cita-cita;
d. Pengader HMI menyadari sepenuhnya bahwa syarat mutlak bagi kelangsungan cita-cita, adalah terpahaminya gagasan-gagasan dan dimensi-dimensi perjuangan HMI;
e. Pengader HMI sadar bahwa dirinya, baik di dalam maupun di luar forum latihan kader merupakan kader-kader pilihan HMI yang harus menjaga nama baik dirinya, himpunan, dan Islam secara keseluruhan.
2. Etika Khusus
a. Sebagai Anggota HMI
a) Tingkat Pengurus
1) Pengader selalu mengikuti perkembangan kegiatan komisariat tempatnya berdomisili dan ikut serta dalam usaha peningkatan kualitas anggota komisariat;
2) Lulusan latihan kader agar mendapat perhatian yang lebih untuk pengembangan kekaderannya, begitu pula terhadap eks peserta latihan kader ketika menjadi pemandu.
b) Aktivitas Kepengurusan
1) Membagi waktu sebaik-baiknya agar tidak larut dalam kegiatan rutin operasional program, dengan selalu berpartisipasi pada perumusan dan evaluasi langkah strategis dari perkaderan;
2) Tugas dan tanggung jawab pada jabatan eksekutif HMI disinkronkan dengan tugas dan tanggung jawab KP HMI.
c) Aktivitas Kampus
1) Pengader yang pada periode tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan kampus/intra universiter, tetap selalu menjaga dan memelihara komunikasi serta terlibat secara ideal dengan langkah pengelolaan latihan kader;
2) Pada waktu tertentu masih menyisihkan waktu untuk berperan serta secara fisik pada kegiatan pengelolaan latihan kader, tanpa mengganggu situasi yang terdapat pada aktifitas intra dan ekstra universiter.
d) Aktivitas Di Masyarakat
Pengader harus dapat menjadi contoh yang baik dan dapat ikut serta memecahkan problema masyarakat di lingkungannya
b. Pada Saat Menjadi Pemandu
a) Terhadap Diri Sendiri
1) Pakaian pemandu adalah pakaian yang rapi, sopan, sederhana, bersepatu, dan mengikuti sunnah rasulullah dalam adab dan pakaian;
2) Sedapat mungkin full time di medan latihan kader atau hanya meninggalkan medan latihan kader apabila ada keperluan yang penting sekali;
3) Membawa bahan bacaan/buku (literatur) yang berhubungan dengan latihan kader serta Al Qur’an dan terjemahannya (misalnya terbitan Dep. Agama);
b) Sebagai Anggota Tim Pemandu
1) Tim pemandu menjaga kebersihan/kondite penilaian terhadap peserta latihan kader, agar tidak diketahui oleh yang tidak berkepentingan, setelah melakukan perhitungan prestasi peserta latihan kader secara teliti;
2) Mengadakan pembagian tugas yang seimbang pada setiap sesi bagi sesama pemandu, baik pada pertemuan pra latihan maupun pada saat latihan kader berlangsung;
3) Memimpin kegiatan ibadah praktis dan atau studi Al Qur’an setelah Maghrib dan Shubuh di masjid bagi peserta latihan kader secara khusus menurut tingkat kemampuannya. Untuk studi Al Qur’an bagi peserta latihan kader yang sudah fasih dan tajwidnya benar, dapat dijadikan asisten pada acara tersebut;
4) Memilih ayat-ayat Al Qur’an untuk dibacakan pada pembukaan acara pada lokal, sesuai dengan konteks yang berhubungan langsung dengan materi pada acara yang akan dimasukinya;
5) Mengambil alih tanggung jawab mengisi materi, apabila penyampai kajian yang bertugas betul-betul berhalangan sedangkan waktu untuk mencari penggantinya sudah tidak mungkin lagi;
6) Pada saat selesai latihan kader, langsung menyelesaikan laporan secara rapi dan lengkap untuk segera dijilid, termasuk laporan evaluasi penilaian terhadap penyampai kajian yang bertugas.
c) Terhadap Sesama Pemandu
1) Memeriksa kembali pembagian tugas sebelum masuk lokal (pembagian waktu bicara, penulis berita acara, observasi dan lain sebagainya). Tidak melakukan pemotongan pembicaraan rekan pemandu atau menambah keterangan sebelum selesai;
2) Menjaga nama baik sesama pemandu di muka forum, tidak bersenda gurau dengan rekan pemandu ataupun berbisik-bisik, sebaiknya komunikasi pada saat tersebut dilakukan secara tertulis;
3) Selama acara berlangsung harus ada paling tidak salah seorang pemandu berada dalam lokal serta jangan sering keluar masuk ruangan apabila dengan menyolok;
4) Sesama tim pemandu menggunakan waktu yang ada untuk bertukar pikiran tentang berbagai persoalan, serta selalu menjaga penampilan yang menunjukkan rasa kebersamaan, persaudaraan dan rasa antusias sesama tim pemandu terutama dalam pandangan peserta latihan kader dan panitia.
d) Terhadap Penyampai Kajian
1) Pemandu menyampaikan perkembangan latihan kader kepada penyampai kajian yang akan menyampaikan kajian, kemudian mempersilakan mengisi apabila waktunya sudah masuk. Bila penyampai kajian sudah melampaui batas waktu yang ditentukan, pemandu dapat mengingatkan secara tertulis dan tidak menyolok serta tidak mengundang perhatian para peserta latihan kader;
2) Selama penyampai kajian berada di dalam maupun di luar lokal, agar pemandu mengesankan sikap akrab dan dalam suasana ukhuwah islamiyah terhadap penyampai kajian, terutama di mata peserta latihan kader dan panitia;
3) Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berdiskusi (informal) dengan penyampai kajian, baik segala sesuatu yang berkaitan dengan perkaderan maupun topik-topik umum yang aktual dan sosial budaya serta akar filsafatnya;
4) Pada sesi berikutnya, pemandu dapat memantapkan materi yang disampaikan oleh penyampai kajian terdahulu tanpa keluar dari pola yang ada. Dalam hal terjadi kekeliruan oleh penyampai kajian dalam menyampaikan atau menyangkut materi, dapat melakukan netralisasi tanpa menjatuhkan penyampai kajian.
e) Terhadap Peserta Latihan Kader
1) Pemandu menyampaikan rasa penghargaan dan persaudaraan kepada peserta latihan kader, misalnya pada penyebutan nama yang benar, memperhatikan asal-usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya, memahami latar belakang dan sebagainya;
2) Pemandu tidak menunjukkan sikap atau tindakan yang mengesankan pilih kasih;
3) Pemandu cukup menunjukkan senyum atau rasa geli yang wajar kalau menyaksikan tindakan peserta latihan kader yang lucu, aneh dan sebagainya;
4) Pemandu apabila terpaksa menjatuhkan sanksi kepada peserta latihan kader, hendaknya dengan cara mendidik dan teknik yang tidak mengakibatkan antipati. Sementara pemandu yang lain hendaknya mengimbangi dengan membuat suasana kembali akrab dan bergairah;
5) Pada dasarnya pemandu harus menyesuaikan diri dengan kesepakatan ketertiban peserta latihan kader. Serta memberi contoh sholat berjama’ah maupun aktifitas masjid lainnya kepada peserta latihan dan panitia;
6) Diskusi (secara formal) dapat dilakukan di luar lokal dengan peserta latihan yang sifatnya melayani hasrat ingin tahu dari peserta latihan kader dengan menyesuaikan penggarapan pada lokal.
f) Terhadap Panitia
1) Pemandu selalu berusaha memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi panitia, dengan memberikan bimbingan maupun dorongan atau penghargaan moral. Gaya berkomunikasi instruktif, sewajarnya tidak dilakukan, melainkan hanya dengan gaya persuasif, yaitu merundingkan persoalan/tugas yang harus ditangani oleh panitia sebagai tugas bersama yang perlu disukseskan;
2) Hal-hal yang menyangkut fasilitas keseretariatan latihan kader (alat tulis, kertas dan sejenisnya) maupun konsumsi yang diperlukan hanya sebatas kemampuan panitia, tidak sampai memberatkan;
3) Menyesuaikan pengaturan acara (di dalam maupun di luar lokal) dengan persiapan teknis yang selesai dikerjakan panitia, dengan lebih dahulu melakukan pemeriksaan;
4) Waktu luang dari panitia dimanfaatkan untuk melaksanakan diskusi tentang topik yang bersifat pendalaman persepsi dan wawasan berfikir panitia, baik persoalan perkaderan maupun soal umum.
g) Terhadap Anggota Korp yang Berkunjung
1) Rekan anggota KP yang tidak bertugas dan datang ke medan latihan kader, diajak untuk ikut mempelajari jalannya latihan kader serta bertukar pikiran untuk mendapatkan hasil yang optimal mengatasi kasus-kasus yang timbul;
2) Dalam keadaan situasi latihan kader yang memerlukan bantuan untuk mempertahankan target latihan kader, maka rekan anggota KP yang berkunjung dapat diminta bantuan sebagai tenaga “khusus”.
h) Terhadap Alumni yang Berkunjung
1) Alumni (terutama yang pernah ikut mengelola Latihan Kader) yang berkunjung ke medan Latihan Kader, kalau mungkin diperkenalkan dengan peserta Latihan Kader disertai dialog singkat tanpa merubah manual Latihan Kader;
2) Terhadap alumni tersebut, pemandu melakukan diskusi intensif mengenai perkembangan perkaderan (metode dan teknik yang diterapkan), serta menginventarisasi input pemikiran yang relevan.
i) Terhadap Masyarakat Sekitar
1) Pemandu bertanggungjawab memelihara nama baik Himpunan kepada masyarakat sekitarnya selama Latihan Kader berlangsung;
2) Pemandu mengatur kegiatan-kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mungkin digarap, disamping mengkomunikasikan misi Himpunan kepada tokoh-tokoh masyarakat.
c. Pada Saat Menjadi Penyampai Kajian
a) Terhadap Diri Sendiri
1) Penyampai kajian pada saat dihubungi panitia segera memberi kepastian kesediaan atau ketidaksediaan. Apabila telah memberi kesediaan kemudian berhalangan, supaya membantu panitia menghubungi penyampai kajian lain dengan melampirkan surat penugasan ditambah surat pelimpahan;
2) Membawa beberapa literatur dan alat peraga yang berkaitan dengan materi kajiannya, dan diutamakan mengutip langsung dari Al Qur’an pada waktu menjelaskan landasan ayat dari materinya;
3) Penyampai kajian sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan kesepakatan tata tertib di dalam lokasi Latihan Kader;
4) Sebelum mengisi acara dalam forum kelas, lebih dahulu mempelajari perkembangan Latihan Kader, khususnya riwayat hidup peserta.
b) Terhadap Peserta Latihan Kader
1) Penyampai kajian memberikan kesempatan yang merata dan adil pada peserta untuk berbicara serta menghargai pendapat peserta dan membimbing dan merumuskan pendapat mereka. Pada saat peserta berbicara hendaknya penyampai kajian memberikan perhatian sungguh-sungguh, misalnya dengan menatap wajahnya dengan cara-cara yang patut secara simpatik dan bersahabat;
2) Peserta yang konsentrasinya terganggu atau tertidur dan semacamnya, hendaknya diperhatikan atau ditegur dengan teknik yang persuasif dan simpatik;
3) Peserta yang masih berminat untuk bertukar pikiran di luar kelas, hendaknya dilayani selama kondisi memungkinkan atau kemudian menyalurkan kepada pemandu.
c) Terhadap Sesama Penyampai Kajian
1) Diusahakan sebelum mengisi materi kajian berdialog dengan rekan penyampai kajian yang mengasuh materi sejenis dan penyampai kajian yang mengasuh materi yang berkaitan erat dengan materinya;
2) Saling mengisi dengan materi yang lebih dahulu disampaikan oleh penyampai kajian lain.
d) Terhadap Pemandu
1) Memberikan informasi dan membantu memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pemandu apabila diperlukan atau bila terjadi kekurangsiapan dari pemandu agar latihan kader dapat berlangsung mencapai target;
2) Membuat penilaian tertulis kepada Korp Pengader tentang komite Pemandu, sebagai bahan perbandingan evaluasi.

E. PENUTUP
Demikian Konsep Diri dan Kode Etik Pengader ini disusun agar setiap insan pengader HMI terlibat dalam proses idealisasi menuju konsep diri, yang dalam aktivitas dan peranannya senantiasa diusahakan untuk merealisasikan kode etik sebagai sebentuk pertanggungjawaban eskatologis kepada Allah Swt dan secara organisatoris kepada Korp Pengader.


POLA PEMBELAJARAN PENGADER

BAB I
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim


A. PENGERTIAN
Pola Pembelajaran Pengader pada dasarnya merupakan acuan yang digunakan untuk melaksanakan dan menerapkan secara proporsional dan profesional aktifitas serta kreatifitas kader dengan pola pembelajaran terpadu.

Model pembelajaran yang dikembangkan oleh Korp Pengader HMI, disusun secara sadar, berkesinambungan, sistematis, dan progresif dalam rangka penataan diberbagai ruang lingkup kelembagaan.

Pola pembelajaran diarahkan dengan tiga bentuk operasional yakni model pendidikan, kegiatan dan model jaringan, yang kesemuanya merujuk kepada pedoman perkaderan HMI dan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Korp Pengader HMI dalam rangka mewujudkan Konsep Diri Pengader HMI (baca: Pendidik, Pemimpin, dan Pejuang).

Pengader HMI merupakan gambaran sosok dengan kepribadian yang utuh sebagai insan yang memiliki kesadaran ideologis yang tinggi, ikhlas berjihad di jalan Allah SWT, istiqomah, memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang relevan dengan tugasnya sebagai pengelola latihan HMI sebagai bentuk tanggungjawab atas terwujudnya masyarakat yang diridhoi Allah Swt.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan disusunnya Pola Pembelajaran Pengader agar seluruh upaya yang dilakukan dalam pembelajaran anggota Korp Pengader HMI selalu dalam kerangka yang sistematis, berkesinambungan dan sarat akan pertanggungjawaban sehingga Konsep Diri Pengader HMI dapat tercapai. Dalam upaya pencapaian tujuan ini kondisi-kondisi yang diharapkan dapat terwujud adalah peningkatan kualitas dan kuantitas anggota, sikap dan konsisten terhadap perjuangan, tetap ada regenerasi kepemimpinan dan kesinambungan aktifitas perjuangan Korp pengader HMI serta profesionalisme berlembaga.

C. FUNGSI
1. Pola Pembelajaran Pengader berfungsi sebagai penuntun dan pegangan dalam melaksanakan seluruh kegiatan-kegiatan Korp pengader HMI, sehingga tetap mengarah kepada pencapaian tujuan.
2. Pola Pembelajaran Pengader juga berfungsi sebagai parameter keberhasilan seluruh aktifitas.


BAB II
STRATEGI PEMBELAJARAN PENGADER


Strategi Pembelajaran Pengader merupakan fungsionalisasi seluruh pranata Korp pengader HMI untuk memperoleh kondisi tertentu atau kondisi antara dalam rangka mencapai tujuan HMI. Pranata ini dapat berupa seluruh sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia.

Sebagai organisasi yang berasaskan Islam, tugas utama yang diemban HMI secara internal adalah penyelarasan keseluruhan aspek gerak organisasi dalam suatu kerangka perjuangan yang menyeluruh dan terpadu. Tugas perjuangan ini secara strategis melahirkan kemestian logis yang harus diemban oleh HMI sebagai organisasi dan individu kader sebagai elemen penggerak organisasi.

Ini bermakna bahwa proses perkaderan HMI hendaknya dipandang sebagai upaya untuk memberikan respon terhadap tantangan internal dalam artian kualitas kader untuk kemudian memberikan jawaban strategis bagi tantangan eksternal yang dihadapi umat Islam. Cara pandang ini mengharuskan perkaderan HMI atau lebih khusus lagi Latihan Kader HMI dirumuskan secara konsisten sebagai derivasi operasional dari paradigma gerak HMI, baik dalam artian material, maupun yang berhubungan dengan proses interaksi subyek di dalamnya.

Garisan ini menuntut adanya rumusan pendekatan pendidikan, strategis pendidikan, serta alternatif prosedur yang digunakan, sehingga dengan demikian keseluruhan proses serta komponen Latihan Kader diharapkan mampu menjadi penghubung strategis antara dunia cita yang dituntun melalui Khittah perjuangan (Islam) dengan realitas input yang dimiliki.

Kerangka pemahaman ini memerlukan pembagian perhatian yang proporsional terhadap dua kutub pendekatan pendidikan, yakni pendekatan terhadap materi atau isi, dan pendekatan terhadap subyek Latihan Kader. Pedoman Perkaderan HMI memberikan perhatian yang tidak seimbang terhadap kedua kutub ini, dan bahkan dapat disimpulkan bahwa Pedoman Perkaderan HMI justru mengabaikan kutub pendekatan terhadap subyek Latihan Kader.

Padahal secara empiris dapat dibuktikan bahwa proses transformasi pengetahuan sangat ditentukan oleh bagaimana interaksi antar subyek itu berlangsung. Oleh sebab itu perhatian besar perlu diberikan bagi proses pengembangan Pengader sebagai subyek pendidik, yang keseluruhan penampilan dirinya di dalam interaksi belajar-mengajar menjadi alat pendidikan.

Dengan demikian, maka orientasi dasar dari Pola Pembelajaran Pengader adalah sebagai wahana peningkatan kualitas intelektual, manejerial, pengetahuan keorganisasian dan keterampilan serta kualitas spiritual secara profesional dan menyeluruh terkait dengan aspek yang berhubungan dengan Latihan Kader HMI, termasuk kedua kutub yang berhubungan dengan pendekatan pendidikan. Pola Pembelajaran Korp Pengader HMI ini diharapkan akan membentuk Pengader HMI sebagai pendidik, pemimpin dan pejuang yang pada gilirannya menjadi salah satu faktor pendukung pencapaian tujuan HMI.

Dalam upaya perumusan strategi Pembelajaran pengader yang dijiwai oleh semangat Islam, maka strategi tersebut mesti diletakkan dalam kerangka dasar Islam, sehingga Pengader diharapkan menjadi sosok wanita yang kaffah, sadar dan sanggup melaksanakan fungsi dan perannya sebagai muslmah dengan semata-mata mengharap ridho Allah SWT, berfikir kritis, analitis, selektif, dan progresif dengan menjadikan Al-Quran dan Al-Hadits sebagai parameter kebenaran serta bertanggungjawab atas tewujudnya masyarakat yang diridhoi Allah SWT.

BAB III
MODEL PEMBELAJARAN PENGADER


Pola Pembelajaran Pengader dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada Pola Perkaderan HMI. Operasionalisasi Pembelajaran Pengader diwujudkan dalam bentuk pendidikan, kegiatan dan jaringan.

A. MODEL PENDIDIKAN
A.1. Pengertian
Model pendidikan adalah jenis pembelajaran yang mampu meletakkan dasar-dasar pembinaan dan pengembangan potensi pengader melalui proses sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai yang menjadi landasan dalam membentuk pola pikir, sikap, mentalitas dan perilaku seorang pengader. Pada aplikasinya, model pendidikan ini lebih banyak menyentuh aspek kognitif dan afeksi kader dengan tanpa mengesampingkan aspek psikomotorik
A.2. Tujuan
Tujuan dari model pendidikan adalah untuk mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai kepengaderan dalam rangka membina sikap dan mentalitas pengader. Dengan demikian, pengader tersebut mampu mempertegas citra diri, identitas pribadi dan peran-peran yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan HMI
A.3. Bentuk Pengembangan Model Pendidikan
Model pendidikan dikembangkan dalam dua jenis yaitu Latihan dan Kajian. Jenis latihan dikembangkan dalam dua bentuk, yaitu Latihan Umum dan Latihan Khusus
A.3.1. Senior Course
A.3.1. Kajian

B. MODEL KEGIATAN
B.1. Pengertian
Pembelajaran model kegiatan adalah jenis pembelajaran yang menekankan pada aktualisasi peran-peran kepengaderan dalam aktivitas nyata
B.2. Tujuan
Tujuan model kegiatan adalah untuk mengaktualisasikan kompetensi pengader ke dalam pengalaman-pengalaman nyata ke dalam bentuk karya nyata baik secara personal maupun kelembagaan
B.3. Bentuk Pengembangan Model Kegiatan
Pengembangan model kegiatan meliputi dua cakupan, yaitu:
B.3.1. Kegiatan Sendiri (Individu)
a. Profesionalitas
b. Pengembangan Diri
B.3.2. Kegiatan Bersama (Kolektif)
a. Menjadi Pemandu
b. Sindikasi Materi

C. MODEL JARINGAN
C.1. Pengertian
Model jaringan atau kemitraan adalah kegiatan yang dilakukan secara kelembagaan dalam kaitannya dengan lembaga lain, yang diproyeksikan disamping sebagai media peningkatan kapasitas, kompetensi dan profesionalitas pengader, juga merupakan medium sosialisasi visi dan misi HMI
C.2. Tujuan
Tujuan model jaringan adalah untuk mengakses informasi yang bermanfaat bagi pengembangan Korp Pengader HMI dan Pengader HMI, juga untuk mempertegas eksistensi HMI, di tengah pluralitas lembaga lain
C.3. Bentuk Pengembangan Model Jaringan
Pengembangan model jaringan mencakup dua bentuk, yaitu:
C.3.1. Pendelegasian
C.3.2. Kerjasama


BAB IV
PEMBELAJARAN MODEL PENDIDIKAN

A. GAMBARAN UMUM
Pendidikan adalah proses pembentukan pribadi manusia, pewarisan dan penciptaan nilai, pengetahuan dan keterampilan sehingga pribadi tersebut dapat mengembangkan diri secara optimal dalam rangka menghadapi kehidupan nyata. Sejalan dengan itu, perkaderan model pendidikan dalam Pola Pembelajaran Pengader diorientasikan pada pengembangan integritas pribadi pengader secara menyeluruh sehingga mampu menjadi pengader yang memiliki kualifikasi pendidik, pemimpin dan pejuang.

Pembelajaran model pendidikan ini meliputi dua model, yaitu latihan dan kajian. Latihan merupakan bentuk pengelolaan pembelajaran model pendidikan yang menekankan pada penggalian kompetensi pengader dengan memberikan prinsip dasar pengajaran, tuntutan rohani dan pengelolaan kelas. Sementara itu, kajian merupakan pembelajaran model pendidikan yang lebih merupakan pengembangan kompetensi kepengaderan yang telah digali dalam latihan.

Dalam rangka mencapai aspek-aspek di atas, pembelajaran model pendidikan yang berbentuk latihan lebih strategis dilaksanakan dengan pengasramaan (camping). Dengan demikian, para pengader diharapkan benar-benar dapat berproses secara optimal dan sekaligus belajar bersosialisasi dalam sebuah kelompok. Interaksi antar pribadi yang dinamis akan mampu memotivasi dan mempercepat perkembangan serta apresiasi setiap pengader menuju integritas pribadi yang matang, mandiri, progresif dan inovatif dengan dasar moralitas yang mapan.

B. METODE PENYAMPAIAN MATERI
Sesuai dengan fungsinya sebagai wahana pengembangan calon Pengelola Latihan, maka Kursus pengader dijalankan dengan sangat memperhatikan interaksi antar personal yang terlibat di dalamnya. Oleh karenanya, keterlibatan peserta di dalam proses penyelenggaraan Kursus Pengader sangat dibutuhkan. Untuk memberi gambaran tentang bentuk interaksi tersebut, maka perlu dijelaskan secara khusus alternatif prosedur yang ditempuh guna mentransfer keseluruhan materi kursus pengader, yang meliputi:
a. Simulasi
Simulasi dilakukan dengan menghadirkan miniatur forum Latihan Kader HMI, ini dimaksudkan agar peserta dapat merasakan secara langsung proses pelatihan ketika mereka ditugaskan nanti sebagai pengelola latihan.
b. Curah Pendapat
Metode ini digunakan untuk mengaktifkan partisipasi peserta, mengajak atau mendorong peserta untuk terlibat (empati) dan berpikir kontekstual serta transformatif terhadap tema yang diangkat dan pada akhirnya mampu mengembangkannya secara kreatif inovatif
c. Dinamika Kelompok
Dinamika kelompok adalah sebuah interaksi antar personal dalam sebuah kelompok (berjumlah 5 sampai 7 orang). Metode ini relevan untuk penggarapan kepribadian, penajaman visi dan misi, memotivasi diri dan mengaktifkan partisipasi individu dalam kelompok. Karena itu, dinamika kelompok ini sangat baik untuk membangun solidaritas kelompok, ikatan emosional antar personal, serta memperkuat daya sensitivitas, mentalitas, sikap dan perilaku
d. Penugasan
Metode ini memberikan tanggungjawab pada peserta untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Disamping itu, hasil dari metode ini juga berfungsi sebagai bahan evaluasi terhadap perkembangan peserta.

e. Studi Kasus
Study kasus adalah metode untuk mempertajam pemahaman, penghayatan dan transformasi pengalaman atau pengetahuan mengenai topik tertentu. Karena itu studi kasus ini selalu mengajak atau mendorong peserta untuk terlibat (empati) dan berpikir kontekstual serta transformatif.
f. Studi Literatur
Dengan metode ini maka diharapkan peserta dapat menyelami dan mengeksplorasi khasanah literatur yang terkait dengan Pengelolaan Latihan Kader HMI. Dengan demikian diharapkan peserta benar-benar kaya dengan pengetahuan serta sumbernya dan pada akhirnya mampu mengembangkannya secara kreatif inovatif.

C. PENGEMBANGAN MODEL PENDIDIKAN
Model pendidikan dikembangkan dalam dua bentuk, Latihan dan Kajian:
C.1. Senior Course
C.1.1. Pengertian
Senior Course adalah proses pembinaan dan pengembangan kompetensi kader dengan menggunakan sistem kelas (kelompok) dan mekanisme tertentu. Senior Course merupakan media formal untuk menjadi anggota Korp Pengader HMI
C.1.2. Tujuan
Tujuan kurikuler latihan adalah untuk memberi motivasi dan landasan serta menggali kompetensi pengader, sehingga mampu memahami prinsip dasar pengajaran, peningkatan kualitas rohani dan mempunyai kemampuan pengelolaan kelas sebagai modal pengabdian dalam upaya pencapaian tujuan HMI
C.1.3. Materi
Klasifikasi materi dalam Senior Course adalah:
a. Gambaran Teoritis tentang Belajar-Mengajar Orang Dewasa:
• Filsafat Pendidikan
• Metode Latihan
• Manajemen Proses Latihan
• Psikologi Kepemimpinan
• Interaksi Alternatif dalam Pelatihan
• Teknik Pembuatan Kurikulum
b. Kerangka Dasar Latihan Kader HMI
• Telaah Kritis Khittah Perjuangan HMI
• Telaah Kritis Pedoman Perkaderan HMI
• Sosialisasi Pedoman Pengader HMI
c. Program Satuan Materi Latihan Kader HMI
• Perkenalan dan Pencairan Suasana
• Pelacakan Persepsi dan Kontrak Belajar
• Sosialisasi Juklak LK I HMI
• Paket Keterampilan
• Teknik Pelaksanaan Evaluasi Latihan
Keseluruhan materi yang disebutkan diatas, dijelaskan dalam uraian mendetail dalam sebuah modul pelatihan.
C.1.4. Evaluasi
Teknik evaluasi yang digunakan dalam Senior Course adalah :
a. Tes obyektf untuk aspek obyektif
b. Angket untuk aspek afektif
c. Observasi untuk aspek psikomotorik (Konatif)
C.2. Kajian
C.2.1. Pengertian
Pembelajaran model pendidikan yang memberikan pengembangan terkait wawasan kepengaderan serta peningkatan kemampuan tekhnis terkait dengan tugas-tugas kepengaderan.
C.2.2. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengembangan dan peningkatan kapasitas dan kompetensi kepengaderan seorang pengader yang telah digali dalam latihan.
C.2.3. Materi
a. Kajian Isu-isu seputar Perkaderan HMI
b. Kajian Teori-teori kontemporer tentang Pendidikan
c. Kajian Psikologi


BAB V
PEMBELAJARAN MODEL KEGIATAN

Kegiatan adalah aktivitas yang dilakukan secara sadar dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan potensi diri Pengader baik secara sendiri maupun bersama. Model kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bentuk alternatif aktivitas sebagai bagian dari pembelajaran pengader yang secara strategis memberikan peluang dan kesempatan bagi pengader untuk mengembangkan dirinya dalam skala yang lebih luas guna mencapai hasil pembelajaran secara optimal. Model Kegiatan mencakup:

A. KEGIATAN SENDIRI
Kegiatan ini diorientasikan pada:
A.1. Profesionalitas
Yaitu suatu upaya untuk berperan aktif bagi pengader dalam mengembangkan dan mengaktualisasikan profesionalitas dirinya dalam berbagai pelatihan yang dilaksanakan di kampus maupun di masyarakat luas
A.2. Pengembangan Diri
Yaitu suatu upaya meningkatkan keahlian seorang pengader menuju profesionalisme dalam hal pengelolaan pelatihan
B. KEGIATAN BERSAMA
Yaitu upaya meningkatkan kualitas pengader HMI melalui kerja sama antar pengader secara terpadu dan terarah untuk mencapai sasaran tertentu. Bentuk kegiatan bersama ini antara lain berupa:
B.1. Memandu
B.1.1. Defenisi
Memandu diartikan sebagai penugasan kepada seorang pengader HMI untuk mengelola dan mengarahkan latihan kader tertentu. Ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kesempatan seseorang menjadi pemandu Latihan Kader di HMI, melainkan untuk menumbuhkan kewibawaan perkaderan dengan peningkatan kualitas Pemandu Latihan
B.1.2. Kualifikasi Umum
Kualifikasi Umum adalah kualifikasi bagi pemandu yang terlibat dalam latihan kader secara umum, yaitu sebagai berikut :
a. Memahami Konstitusi HMI
b. Mempunyai kemampuan sebagai pengelola latihan kader
c. Memahami kurikulum materi dan proses interaksi dalan latihan
d. Berpegang teguh pada Pedoman Korp Pengader HMI
B.1.3. Kualifikasi Khusus
Kualifikasi Khusus adalah kemampuan bagi para pemandu yang disesuaikan dengan jenjang latihan yang telah diikuti dan kemampuan pengelola latihan yang dimilikinya
a. Memandu Latihan Kader I
Pada dasarnya, setiap pengader memenuhi kualifikasi untuk memandu Latihan Kader I
b. Memandu Latihan Kader II
1. Telah memandu Latihan Kader I sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
2. Telah menjadi Penyampai Kajian Latihan Kader I sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
c. Memandu Latihan Kader III
1. Telah Mengikuti Latihan Kader III
2. Telah memandu Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
3. Telah menjadi Penyampai Kajian Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
4. Berpengalaman di Seminar tingkat nasional
d. Memandu Senior Course
1. Telah memandu Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
2. Telah menjadi Penyampai Kajian Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
B.2. Sindikasi Materi
B.2.1. Defenisi
Sindikasi Materi diartikan sebagai penugasan kepada seorang pengader HMI untuk masuk dalam kelompok khusus yang menghimpun pengader dengan penguasaan materi yang sama. Ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kesempatan seseorang menjadi penyampai kajian di HMI, melainkan untuk menumbuhkan kewibawaan perkaderan dengan peningkatan kualitas penyampai kajian.
B.2.2. Kualifikasi Umum
Kualifikasi bagi penyampai kajian yang terlibat dalam Latihan Kader secara umum, yaitu sebagai berikut :
a. Memahami Konstitusi HMI
b. Memahami kurikulum, materi, metode dan proses interaksi dalam latihan
c. Mempunyai kemampuan sebagai pendidik, pengelola dan penyaji meteri Latihan Kader
d. Berpegang teguh kepada Pedoman Korp Pengader HMI
B.2.3. Kualifikasi Khusus
Kualifikasi bagi penyampai kajian yang terlibat dalam berbagai bentuk Latihan Kader sesuai dengan jenisnya.
a. Penyampai Kajian Latihan Kader I
1. Pada dasarnya, setiap pengader memenuhi kualifikasi untuk memandu Latihan Kader I
2. Telah menjadi Pemandu Latihan Kader I sekurang-kurangnya 5 (lima) kali
b. Penyampai Kajian Latihan Kader II
1. Telah menjadi Penyampai Kajian pada Latihan Kader I minimal 5 (lima) kali
2. Telah menjadi Pemandu Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
c. Penyampai Kajian Latihan Kader III
1. Telah mengikuti Latihan Kader III
2. Telah menjadi Penyampai Kajian pada Latihan Kader II minimal 10 (sepuluh) kali
3. Berpengalaman menjadi pembicara di seminar tingkat regional dan atau nasional
4. Menguasai disiplin ilmu yang memadai dibidangnya


BAB VI
PEMBELAJARAN MODEL JARINGAN

Model jaringan atau kemitraan adalah kegiatan yang dilakukan secara kelembagaan dalam kaitannya dengan lembaga lain, yang diproyeksikan sebagai media peningkatan kapasitas, kompetensi dan profesionalitas pengader. Dengan membangun jaringan pengader mengakses informasi yang bermanfaat bagi pengembangan Korp pengader HMI dan Pengader HMI. Jaringan juga merupakan medium sosialisasi visi dan misi HMI hal ini akan mempertegas eksistensi HMI, di tengah pluralitas lembaga lain

A. PENDELEGASIAN
Pendelegasian kader HMI merupakan salah satu bentuk dari model jaringan yang cukup strategis. Namun demikian bentuk tersebut harus memuat visi dan misi HMI secara jelas, apabila pendelegasian kader ke dalam organisasi lain tersebut bersifat formal. Karena itu dalam pendelegasian kader perlu adanya pengaturan beberapa hal berikut:
A.1. Pola Pendelegasian
a. Mengutus pengader HMI untuk magang pada lembaga pelatihan profesional
b. Mendelegasikan pengader HMI untuk menjadi pengurus pada lembaga pelatihan profesional
c. Menugaskan pengader HMI untuk mengelola pelatihan lembaga lain
A.2. Wewenang
Pendelegasian pengader HMI merupakan kewenangan Pengurus Korp Pengader HMI dengan persetujuan pimpinan HMI sesuai dengan wilayah kerjanya (Cabang dan Nasional). Agar dapat dijalankan secara optimal dalam dataran operasional, maka:
a. Pengurus Korp pengader HMI bersama dengan Pimpinan HMI berhak membuat aturan operasional pengiriman pengader dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan nilai strategisnya
b. Pendelegasian dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan aturan-aturan organisasi dan tidak menggangu pelaksanaan tuas kepengaderan di internal HMI
c. Pendelegasian pengader HMI harus dapat mengembangkan visi dan misi HMI
A.3. Mekanisme Pendelegasian
Usaha untuk melakukan pendelegasian merupakan langkah yang strategis, namun perlu ada mekanisme yang jelas dan terarah bagi pengader HMI yang akan didelegasikan. Mekanisme tersebut dapat ditempuh melalui:
a. Pengader yang didelegasikan berkewajiban memberikan laporan perkembangan tugas secar rutin kepada Pengurus Korp Pengader HMI
b. Bila dianggap perlu, Pengurus Korp Pengader HMI dapat membentuk forum khusus untuk mengkoordinir pendelegasian kader

B. KERJASAMA
Kerjasama dalam model Jaringan dalam pembelajaran pengader merupakan sarana untuk mengoptimalkan masing-masing organisasi dalam mencapai tujuan bersama.
B.1. Pola Kerjasama
Pola kerjasama dengan lembaga lain dapat meliputi beberapa kegiatan baik dalam level konseptual maupun dalam level yang lebih operasional tanpa bertentangan dengan aturan dan ketentuan Korp pengader HMI maupun HMI sebagai organisasi induk.
B.2. Wewenang
Kegiatan dengan lembaga lain merupakan kewenangan Pengurus Korp pengader dengan persetujuan Pimpinan HMI yang disesuaikan dengan wilayah kerjanya (Cabang dan Nasional). Secara operasional, pelaksanaan harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Pengurus Korp pengader HMI bersama dengan Pimpinan HMI berhak membuat aturan operasional kerjasama dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan nilai strategisnya
b. Kerjasama dengan lembaga lain dapat dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan aturan organisasi
B.3. Mekanisme Kerjasama
Mekanisme kerjasama dilakukan untuk dapat mengfungsikan secara optimal pengader HMI maka:
a. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai tingkatan baik nasional maupun di tingkat daerah dikelola di bawah tanggungjawab langsung Pengurus Korp Pengader HMI
b. Bila dianggap perlu, Pengurus Korp Pengader HMI dapat membentuk divisi khusus untuk mengkoordinir pendelegasian kader


BAB VII
PENUTUP

Demikian Pola Pembelajaran Pengader disusun sebagai upaya untuk mencapai Pengader Cita dengan kualifikasi Pendidik, pemimpin dan Pejuang yang menjadi tujuan Korp Pengader HMI. Semoga hidayah dan rahmat Allah SWT berlimpah kepada kita semua, sehingga menumbuhkan kesadaran dan kekuatan untuk istiqomah dijalanNya.


SK Nomor : 05/KPTS/MUNAS/08/1428

Posted On 11:01 AM by Pengader Online 0 comments

Berikut Hasil Sidang Komisi A, yang disahkan melalui SK Nomor : 05/KPTS/MUNAS/08/1428 dalam sidang pleno II yang dipimpin oleh Zuhriyyah Hidayati dan Muhammad sebagai pimpinan sidang. Disahkan di Depok pada tanggal 18 Agustus 2007/07 Sya’ban 1428 H pada pukul 07.03 bbwi.

PEDOMAN DASAR KP HMI

MUQADDIMAH

Bahwa dalam rangka mencapai tujuan HMI, yaitu terbinanya mahasiswa Islam menjadi insan ulul albab yang turut bertanggung jawaban atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala, diperlukan adanya usaha untuk melakukan kegiatan yang terencana, terarah dan terorganisir secara sistematis dan berkesinambungan. Salah satu usaha ini dirumuskan dalam sistem perkaderan HMI dalam bentuk pendidikan latihan.

Perkaderan HMI (dalam bentuk pendidikan latihan) yang diorientasikan pada pengembangan integritas pribadi kader secara menyeluruh sehingga mampu menjadi pemimpin yang adil dan progresif-inovatif menuntut kesadaran dari penanggung jawab perkaderan khususnya para pengader HMI dalam mengembangkan pemahaman dan pengamalan Islam yang termanifestasikan dalam sikap, mentalitas dan perilaku pribadi muslim, wawasan intelektual, kepekaan sosial, kemampuan dan keberanian memecahkan persoalan (pribadi maupun kemasyarakatan). Untuk itu diperlukan suatu wadah yang dapat menampung semua aktifitas dalam menjawab persoalan tersebut di atas.

Atas berkat rahmat Allah Subhanahu Wata’ala yang disertai dengan kesadaran dan tanggung jawab perkaderan, dibentuklah satu wadah Korp Pengader Himpunan Mahasiswa Islam, yang berpegang kepada Al Qur’an dan Al Hadits, AD/ART, Khittah Perjuangan, Pedoman Perkaderan dan pedoman-pedoman lainnya, yang secara operasional berpegang kepada Pedoman Korp Pengader sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Korp Pengader Himpunan Mahasiswa Islam atau yang disingkat KP HMI

Pasal 2
Tempat Kedudukan
a. KP HMI berkedudukan di tempat pimpinan HMI, dibentuk di tingkat cabang.
b. Bila diperlukan, pada tingkat pusat dapat dibentuk Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI

BAB II
TUJUAN, STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 3
Tujuan
Terbentuknya sosok Pengader dengan kepribadian yang utuh sebagai Pendidik, Pemimpin dan Pejuang

Pasal 4
Status
KP HMI adalah Lembaga Khusus HMI yang bersifat semi otonom.

Pasal 5
Fungsi
KP HMI berfungsi sebagai pengemban tugas pengelolaan pendidikan latihan umum pada perkaderan HMI dalam hal pelatihan.

Pasal 6
Peran
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas anggota HMI dalam rangka mewujudkan cita-cita perkaderan HMI;
b. Memberi saran dan atau pendapat kepada pimpinan HMI dalam masalah yang berkaitan dengan perkaderan HMI baik diminta ataupun tidak diminta.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota KP HMI terdiri atas :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Kekuasaan
Kekuasaan KP HMI dipegang oleh Musyawarah Nasional (Munas) KP HMI di tingkat pusat dan Musyawarah KP HMI Cabang di tingkat cabang

Pasal 9
Struktur Pimpinan
Struktur pimpinan KP HMI terdiri dari Pengurus Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI dan Pengurus KP HMI Cabang

BAB V
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN LEMBAGA
Pasal 10
Administrasi
Secara umum administrasi KP HMI mengikuti aturan administrasi kesekretariatan HMI

Pasal 11
Keuangan
Sumber dana KP HMI diperoleh dari :
a. Iuran, infaq dan atau sumbangan anggota
b. Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat

BAB VI
ATRIBUT
Pasal 12
Atribut KP HMI merupakan bahagian dari atribut HMI

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 13
Pembubaran KP HMI dilakukan melalui Musyawarah KP HMI dengan persetujuan 2/3 jumlah peserta musyawarah KP HMI dan di sahkan oleh pimpinan HMI.





PEDOMAN RUMAH TANGGA KP HMI

BAB I
STATUS DAN TUGAS
Pasal 1
Status
a. Kornas KP HMI adalah pembantu pimpinan HMI di tingkat Pusat yang memiliki posisi setingkat dengan Komisi Kebijakan
b. KP HMI Cabang adalah pembantu pimpinan HMI di tingkat Cabang yang memiliki posisi setingkat dengan Bidang Kerja
c. KP HMI adalah Lembaga Khusus yang bersifat semi otonom, bebas dalam menjalankan fungsi-fungsi organisatoris, tetapi tetap terikat dengan aturan-aturan HMI.

Pasal 2
Tugas
a. Mengembangkan kualitas dan kuantitas anggota KP HMI;
b. Mengadakan usaha peningkatan kemampuan pengelolaan pelatihan;
c. Mengadakan evaluasi terhadap pengelolaan pelatihan HMI.

BAB II
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
Anggota
Pasal 3
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah anggota HMI yang telah dinyatakan lulus Senior Course (SC)

Pasal 4
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa yang telah menjadi alumni HMI

Pasal 5
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa bagi perkaderan HMI dan disahkan oleh pimpinan KP HMI


BAGIAN II
Pasal 6
Tata Cara Keanggotaan
a. Anggota HMI yang berkeinginan menjadi anggota KP HMI harus memenuhi syarat-syarat, klasifikasi dan kualifikasi keanggotaan KP HMI
b. Syarat-syarat, klasifikasi dan kualifikasi keanggotaan KP HMI diatur dalam ketentuan yang terpisah

BAGIAN III
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 7
Hak Anggota
a. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh KP HMI
b. Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan kepada pengurus KP HMI, serta mempunyai hak dipilih dan memilih
c. Anggota Luar Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan kepada pengurus KP HMI, serta mempunyai hak memilih
d. Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan kepada pengurus KP HMI.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
a. Meningkatkan kualitas dirinya dalam hal kemampuan pengelolaan pelatihan;
b. Menjalankan tugas perkaderan yang diamanahkan oleh pimpinan HMI;
c. Menjaga nama baik organisasi;
d. Mematuhi Pedoman Korps Pengader.

BAGIAN IV
Status Keanggotaan Serta Rangkap Jabatan
Pasal 9
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan sebagai Anggota Biasa KP HMI berlaku sejak menjadi anggota KP HMI hingga menjadi alumni HMI
b. Anggota Biasa KP HMI yang telah menjadi alumni HMI selanjutnya disebut Anggota Luar Biasa

Pasal 10
Mutasi Keanggotaan
a. Anggota KP HMI dapat melakukan mutasi dari satu KP HMI cabang ke KP HMI cabang yang lain jika melakukan mutasi keanggotaan HMI;
b. Mutasi anggota KP HMI dari cabang yang satu ke cabang yang lain diwajibkan membawa Surat Pengantar dari KP HMI cabang asal.

Pasal 11
Anggota diberhentikan Keanggotaannya dari KP HMI karena:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Diskors (pemberhentian sementara);
d. Dipecat;
e. Diberhentikan keanggotaannya dari HMI.

Pasal 12
Rangkap Jabatan
a. Anggota KP HMI dapat menduduki jabatan lain di luar KP HMI dengan tetap menyesuaikan sikap dengan Pedoman-pedoman KP HMI
b. Pengurus KP HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan di luar Lembaga KP HMI, kecuali dalam keadaan tertentu atas persetujuan pimpinan HMI dan pimpinan KP HMI sesuai jenjang kepengurusan

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
A. Struktur Kekuasaan
Pasal 11
Status Musyawarah KP HMI
a. Musyawarah KP HMI merupakan forum kekuasaan tertinggi di internal KP HMI
b. Di tingkat pusat dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) KP HMI
c. Di tingkat cabang dilaksanakan Musyawarah KP HMI Cabang
d. Musyawarah KP HMI memiliki wewenang sebagai berikut :
1. Meminta Laporan Pelaksanaan Tugas
2. Merumuskan dan menetapkan kebijakan kelembagaan sebagai derivasi atas keputusan yang telah ditetapkan pada tingkat institusi kekuasaan
3. Memilih dan menetapkan 3 (tiga) calon Ketua/Formatur KP HMI kemudian mengajukannya kepada pimpinan HMI.

Pasal 14
Musyawarah Nasional KP HMI
a. Musyawarah Nasional KP HMI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di KP HMI ditingkat pusat
b. Musyawarah Nasional KP HMI dilaksanakan dalam rangkaian Kongres HMI
c. Musyawarah Nasional KP HMI merupakan musyawarah utusan KP HMI cabang
d. Peserta Musyawarah Nasional KP HMI adalah pengurus koordinasi Nasional KP HMI dan utusan KP HMI Cabang
e. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa atas inisiatif minimal 3 (tiga) KP HMI Cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah KP HMI Cabang
f. Jumlah utusan KP HMI Cabang dalam Musyawarah Nasional ditetapkan dengan rumus:
Sn = a pn-1
Sn : Jumlah anggota
a : 10
p : Pembanding = 3
n : Jumlah utusan

Pasal 15
Musyawarah KP HMI Cabang
a. Musyawarah KP HMI Cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di KP HMI ditingkat cabang
b. Musyawarah KP HMI Cabang dilaksanakan dalam rangkaian Konferensi Cabang
c. Musyawarah KP HMI Cabang merupakan musyawarah anggota KP HMI Cabang
d. Peserta Musyawarah KP HMI Cabang adalah pengurus KP HMI Cabang dan anggota KP HMI Cabang
e. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Luar Biasa KP HMI cabang dapat dilaksanakan berdasarkan inisiatif minimal 3 (tiga) orang anggota KP HMI Cabang, dengan persetujuan minimal 2/3 jumlah anggota KP HMI Cabang.

B. Struktur Pimpinan
BAGIAN I
KOORDINATOR NASIONAL (KORNAS) KP HMI
Pasal 16
Status dan Kedudukan
a. Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI adalah lembaga tertinggi KP HMI yang berada ditingkat Pusat
b. Masa jabatan Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI mengikuti masa jabatan PB HMI
c. Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI berkedudukan di ibu kota Negara

Pasal 17
Kepengurusan
a. Ketua Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI ditetapkan oleh Ketua Umum PB HMI berdasarkan aspirasi Musyawarah Nasional KP HMI
b. Pengurus Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dan disahkan oleh Ketua Umum PB HMI
c. Apabila Ketua Koordinator Nasional (Bakornas) KP HMI berhalangan tetap maka dapat diangkat pejabat (Pj) oleh rapat Presidium Pengurus Koordinator Nasional KP HMI
d. Pengurus Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI adalah anggota yang pernah menjadi pengurus KP HMI Cabang
e. Ketua Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI merupakan presidium dalam struktur PB HMI

Pasal 18
Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan ketetapan Musyawarah Nasional KP HMI
b. Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI bertanggung jawab kepada Ketua Umum PB HMI
c. Secara fungsional Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI melakukan koordinasi dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas kepada PB HMI sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode

BAGIAN VII
KP HMI CABANG
Pasal 19
Status dan Kedudukan
a. KP HMI Cabang adalah lembaga tertinggi KP HMI di tingkat cabang
b. Masa jabatan KP HMI Cabang mengikuti masa jabatan Pengurus HMI Cabang.

Pasal 20
Kepengurusan
a. Ketua KP HMI Cabang ditetapkan oleh Ketua Umum Pengurus HMI Cabang berdasarkan aspirasi Musyawarah KP HMI Cabang
b. Pengurus KP HMI Cabang minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dan disahkan oleh Ketua Umum Pengurus HMI Cabang
c. Apabila Ketua KP HMI Cabang berhalangan tetap maka dapat diangkat pejabat (Pj) oleh rapat Presidium Pengurus KP HMI Cabang
d. Pengurus KP HMI Cabang adalah anggota KP HMI Cabang yang berpotensi
e. Ketua KP HMI Cabang merupakan presidium dalam struktur Pengurus HMI Cabang

Pasal 21
Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan ketetapan Musyawarah KP HMI Cabang
b. Pengurus KP HMI Cabang bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pengurus HMI Cabang
d. Secara fungsional KP HMI Cabang melakukan koordinasi dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas kepada Pengurus HMI Cabang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode dengan tembusan ke Pengurus Koordinator Nasional KP HMI

BAB IV
ADMINISTRASI
Pasal 22
Administrasi Umum
a. Penomoran surat ke dalam (intern HMI) menggunakan kode :
Surat Biasa No/A/SEK/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah
Surat Mandat No/A/MDT/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah
Surat keputusan No/A/KPTS/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah
b. Penomoran surat ke luar (ekstern HMI) menggunakan kode :
Surat Biasa No/B/SEK/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah

Pasal 23
Administrasi Kerja
a. Anggota KP HMI melaksanakan tugas dengan pengesahan pimpinan KP HMI atau Pengurus HMI Cabang;
c. Penugasan anggota KP HMI keluar atau antar daerah kepengurusan HMI cabang dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan pengurus KP HMI cabang;
d. Dalam hal anggota KP HMI menduduki jabatan struktural diatas level HMI Cabang, dapat melaksanakan tugas tanpa persetujuan pimpinan KP HMI Cabang.

BAB V KEUANGAN
Pasal 24
a. Keuangan KP HMI dikelola berdasarkan Pedoman Kebendaharaan HMI
b. Apabila terjadi pembubaran KP HMI, maka seluruh kekayaannya akan diserahkan ke pimpinan HMI

BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
a. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KP HMI merupakan Pedoman Operasional HMI;
b. Setiap anggota KP HMI harus mentaati Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KP HMI ini dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya;
c. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan kemudian.


SK Nomor : 04/KPTS/MUNAS/08/1428

Posted On 10:55 AM by Pengader Online 0 comments

Berikut Laporan Pelaksanaan Tugas Pengurus Koordinator Nasional Korps Pengader HMI, yang disahkan melalui SK Nomor : 04/KPTS/MUNAS/08/1428 dalam sidang pleno pertama yang dipimpin oleh Zuhriyyah Hidayati dan Muhammad sebagai pimpinan sidang sementara. disahkan di Depok pada tanggal 18 Agustus 2007/07 Sya’ban 1428 H pada pukul 03.51 bbwi.

LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS
KOORDINATOR NASIONAL KORPS PENGADER HMI
PERIODE 1426-1428 H/2005-2007 M


PENGANTAR
Puji hanya padaNya, segala rahmat tercurah dariNya, segala nikmat mengalir dariNya. Semoga kita semua tetap menjadi hamba yang mengingat dan bersyukur.

Shalawat atas nabiNya, doa keselamatan pada rasulNya. Semoga kita semua termasuk umat yang senantiasa merindu dan mengharap syafaatnya.

Adalah hukum sejarah, gerak lajunya beranjak dari masa lalu, kekinian dan masa hadapan. Telah menjadi kepastian bahwa sesuatu yang dimulai dalam waktu juga akan berakhir dalam kemewaktuan yang nisbi. Begitupun dengan kepengurusan Koodinator Nasional sebagai sebuah kebersamaan yang diikat oleh waktu. Sudah saatnya apa yang dimulai dengan ikrar pelantikan, diakhiri dengan sebuah pertanggungjawaban.

Dengan keterbatasan dan keterjepitan situasi dan kondisi yang melingkupi, kepengurusan Koodinator Nasional Korps pengader HMI periode 1426-1428 H/2005-2007 M tetap dijalankan meski dengan keberjarakan yang demikian lebar dari kesempurnaan. Toh semua itu menjadi cermin untuk berbuat semaksimal yang kami bisa.

Kami paham dan menyadari, bahwa apa yang telah kami lakukan masih jauh dari harapan kader-kader HMI, tetapi perlu disadari pula oleh semua keluarga besar HMI, ekspektasi dan agenda baik untuk konteks ke-HMI-an, ke-umat-an dan ke-negara-an demikian besar, sehingga diperlukan perspektif dan aksi bersama, artinya, perlu ada sinergitas dari seluruh stakeholder HMI untuk mendorong bersama agenda-agenda besar tersebut, bisa dipastikan jika insiatif-inisiatif dan gerakan dilakukan masih sendiri-sendiri serta an sich dilimpahkan pada salah satu stakeholder HMI, tidak akan berhasil mewujudkan cita-cita bersama tersebut.

Tentu tak boleh ada kecil hati, tak boleh ada penyesalan dan kekecewaan di diri kami. Masa lalu kami telah menjadi cermin yang benderan bagi masa depan cerah yang akan teman-teman semua rangkai dan rajut bersama. Semoga apa yang kami lalukan bisa lebih berarti.

Salam takzim dan beribu penghargaan bagi Pengurus HMI Cabang Malang, Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, Wonosobo dan Palu atas fasilitas serta segala bantuannya. Uluk salam juga terhaturkan buat pengurus Badko HMI Indonesia Bagian Tengah dan Indonesia Bagian Utara, serta PB HMI atas dukungannya yang tak ternilai.

Tabik!!!

Depok, 07 Sya’ban 1428 H/18 Agustus 2007 M

MUHAMMAD KASMAN (KETUA KORNAS)
LUKMAN WIBOWO (SEKRETARIS KORNAS)


WACANA
Kongres 25 HMI di Palu yang berlangsung pada tanggal 13-20 Agustus 2005 lalu dengan tegas merekomendasikan agar dibentuknya Koordinator Nasional Korp Pengader HMI. Hal ini dipengaruhi oleh karena terjadinya perubahan pada struktur kepengurusan HMI di tingkat nasional.

Dalam struktur Pengurus Besar HMI, terjadi perubahan pada pengurus harian yang selama ini terdiri dari bidang-bidang kerja menjadi komisi-komisi kebijakan. Perubahan ini juga diikuti oleh pergeseran orientasi garapannya, kehadiran Komisi Kebijakan lebih menfokuskan aktivitas HMI di tingkat nasional untuk lebih mengurusi masalah eksternal, sementara penanggungjawab aktivitas perkaderan diserahkan pada Badan Koordinasi yang hanya memiliki wilayah jangkau regional.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena ditengah menguatnya jarak sosial yang sangat jauh antara anggota korp --jarak sosial yang dimaksud adalah adanya berbagai tradisi dan karakter pengader yang berbeda-beda antara masing-masing cabang, pada saat yang sama tanggungjawab perkaderan himpunan diserahkan pengelolaannya pada Badan Koordinasi yang mengakibatkan makin melebarnya jarak sosial yang dimaksud.

Kebutuhan akan adanya bagian HMI yang mengambil-alih tanggungjawab perkaderan secara nasional menelorkan rekomendasi kepada PB –yang terpilih pada Kongres 25 HMI di Palu Agustus 2005 silam, untuk memfasilitasi pembentukan Lembaga Koordinasi Nasional yang diperuntukkan secara khusus buat pengader, melalui Musyawarah Nasional Pengader (Lihat hasil Komisi Rekomendasi yang disahkan melalui SK Nomor: 07/A/KPTS/KONGRES 25/07/1426).

Secara konstitusional, Lembaga Khusus merupakan lembaga yang menjalankan tugas khusus organisasi (pasal 14 AD HMI). Ini berarti bahwa Lembaga Khusus HMI adalah bagian dari struktur pimpinan yang memiliki peran-peran khusus dengan sifat semi otonom. Keberadaan Lembaga Khusus HMI (termasuk Korp Pengader HMI) dibentuk oleh pimpinan HMI sesuai dengan kebutuhan. Adapun keberadaan Korp Pengader HMI pada tingkat pusat direalisasikan dalam dibentuk Koordinator Nasional Korp Pengader HMI (atau lebih dikenal dengan nama Korp Pengader Nasional [KPN])

Sebagai aktualisasi dari rekomendasi Kongres, PB HMI kemudian menfasilitasi pelaksanakan Musyawarah nasional Korp Pengader HMI di Makassar pada tanggal 8-9 Juni 2006. Disamping berhasil menelorkan model struktur organisasi dan job description Koordinator Nasional Korp Pengader HMI serta Rekomendasi dan Program Kerja Koordinator Nasional Korp Pengader HMI untuk satu periode (sebagaimana terlampir), Munas juga menetapkan Muhammad Kasman sebagai Calon tunggal Formatur/Ketua Umum Koordinator Nasional Korp Pengader HMI yang kemudian disahkan oleh Ketua Umum PB HMI melalui SK PB dengan No. 070/A/KPTS/06/1427.

ARAS DAN REALITAS PROGRAM

Sebagai tindak lanjut dari SK PB dengan No. 070/A/KPTS/06/1427 tentang penunjukan Formatur/Ketua Umum Koordinator Nasional Korp Pengader HMI periode 2005-2007, maka Muhammad Kasman menyusun struktur kepengurusan Kornas KP HMI yang kemudian disahkan oleh PB HMI melalui Surat Keputusan No. 083/A/KPTS/10/1427 tanggal 23 Syawal 1427 H/15 November 2007 M tentang Pengesahan Struktur Pengurus Koordinator Nasional Korp Pengader HMI periode 2005-2007, dengan formasi sebagai berikut :

Ketua Kornas
MUHAMMAD KASMAN
Ketua Divisi Pembinaan Aparat dan Organisasi
KHILMI ZUHRONI
Ketua Divisi Peningkatan Sumberdaya Pengader
AHMAD ZUBEIRI
Ketua Divisi Jaringan Organisasi
AHMAD NIAM
Sekretaris Kornas
LUKMAN WIBOWO
Bendahara Kornas
WIDI ARINI
Staff Divisi Pembinaan Aparat dan Organisasi
SUMARNI
Staff Divisi Peningkatan Sumberdaya Pengader
MAKSUN
Staff Divisi Jaringan Organisasi
FAISAL ANDI RIZAL
Koordinator Wilayah
Indonesia Bagian Barat
ST. DARMALISA
Indonesia Bagian Tengah
AHMAD BASUNI
Indonesia Bagian Timur
SURAKHMAT
Indonesia Bagian Utara
HARIMAN PODUNGGE

Waktu yang dibutuhkan oleh Muhammad Kasman selaku Formatur/Ketua Umum terpilih untuk menyusun struktur pengurus sebagaimana terlihat diatas membutuhkan waktu yang cukup lama –-sekitar 5 bulan berjalan. Ini tidak diakibatkan oleh keterbatasan sumberdaya yang tersedia, melainkan karena kesibukan pribadi yang bersangkutan.

Adapun pelaksanaan Pelantikan –pengambilan sumpah jabatan, dan Rapat Kerja kepengurusan dilaksanakan di Malang, Jawa Timur pada tanggal 18 November 2006 dengan Pengurus HMI Cabang Malang sebagai tuan rumah. Pelantikan dan Rapat Kerja kepengurusan ini dihadiri oleh 7 orang personil pengurus.

Terhitung sejak Pelantikan –pengambilan sumpah jabatan, pengurus Kornas KP HMI mempunyai masa kerja yang relatif singkat, hanya sekitar 8 (delapan) bulan saja. Dengan waktu tersebut, dalam perjalanan dialektika internalnya Kornas KP HMI dituntut untuk melaksanakan beberapa program yang merupakan amanah Musyawarah Nasional Korp.

Adapun beberapa garis-garis besar program kerja dan rekomendasi kepengurusan yang diamanahkan adalah:
1) Pusdiklat Khittah Perjuangan
2) Temu Pengader (Kornas KP dengan KPC Se-Inbagteng)
3) Perbincangan Materi Senior Course secara Nasional
4) Pengadaan Media Komunikasi Organisasi
5) Pengadaan Sekretariat
Dengan usia kepengurusan yang singkat serta ketersedian perangkat organisasi yang minim, maka dalam melaksanakan amanah kepengurusan, Kornas KP HMI menggunakan strategi “nebeng teyuusss”. Seperti:
1. Pusdiklat Khittah Perjuangan
Dilaksanakan di : Wonosobo
Peserta : 14 Pengurus Korps Pengader HMI Cabang dan atau Pengurus HMI Cabang
Waktu : 17-18 Februari 2007
Hasil yang dicapai : Kesepahaman atas muatan Khittah Perjuangan hasil Lokakarya Yogyakarta.
Keterangan : Dirangkaian dengan pelaksanaan Pleno III Pengurus Besar HMI

2. Temu Pengader (Kornas KP dengan KPC Se-Inbagteng)

Dilaksanakan di : Purwokerto
Peserta : 6 Pengurus Korps Pengader HMI Cabang
Waktu : 29 April 2007
Hasil yang dicapai : Tawaran Materi SC, Kesepahaman awal tentang keberadaan KPN, serta Usulan perumusan pola komunikasi kerja antar struktur dalam KP (KPN dengan KPC).
Keterangan : Dirangkaikan dengan pelaksanaan Temu Pengurus Cabang HMI Se-Indonesia Bagian Tengah.


3. Pengadaan Media Komunikasi Organsasi

a. Weblog : http://pengaderonline.blogspot.com
Bisa diakses dengan mudah, memuat berbagai informasi tentang KP dan aktivitasnya, artikel perkaderan dan kepengaderan, beberapa game pelatihan.
b. E-Mail : kornaskphmi@gmail.com, kornaskphmi@yahoo.co.id
Berfungsi dengan baik, menjadi salah satu media komunikasi resmi organisasi, masih bisa dipakai.
c. Mailing List : instruktur@yahoogroups.com
Peserta yang terdaftar hanya 7 orang, moderator telah berinisiatif mengundang peserta namun kurang ditanggapi.

4. Penyiapan Draft Pedoman Korp yang baru

Penyusunan draft ini memuat tawaran rancang bangun organisasi Korp Pengader dari Koordinator Nasional sampau ke Korp Pengader HMI Cabang. Draft sudah selesai, bisa diakses dan di download di weblog Kornas KP HMI. Disamping itu juga diupayakan penyusunan draft mentah pola pembelajaran pengader (termasuk senior course), draftnya juga sudah selesai. Kedua draft ini belum tersosialisasi dengan maksimal, akan ditawarkan ke munas kali ini.

5. Pengedaran Quesioner Perkaderan
Dalam rangka melakukan pendataan Pengader secara nasional serta pemantauan perkembangan KPC HMI se-Indonesia, Kornas KP HMI mengedarkan quesioner kepengaderan.

BEBERAPA KENDALA
Dalam menjalankan aktivitas kepengurusan, beberapa kendala yang dihadapi oleh Pengurus Kornas KP HMI adalah:
• Belum adanya sekretariat pengurus (masih nebeng di sekretariat PB HMI)
• Domisili pengurus Kornas KP HMI tersebar di daerah masing-masing. Komunikasi kepengurusan dilakukan via email dan telepon.
• Belum ada landasan konstitusional yang disepakati secara nasional.

EKSPEKTASI KEDEPAN
1. Keberadaan kornas masih dibutuhkan untuk mengkonsolidasi dan mendinamisir kinerja pengader.
2. Perlu adanya kesepakatan tentang Pola kerja dan komunikasi organisasi
3. Perlu standarisasi kualitas pemandu secara nasional melalui materi nasional SC
4. Mendorong pelaksanaan pertukaran pengader lintas cabang




SK Nomor : 03/KPTS/MUNAS/08/1428

Posted On 10:52 AM by Pengader Online 0 comments

Berikut Pimpinan Sidang Tetap Munas II Korps pengader HMI, yang disahkan melalui SK Nomor : 03/KPTS/MUNAS/08/1428 dalam sidang pleno pendahuluan yang dipimpin oleh Hariman Podungge dan Ahmad Zubeiri sebagai pimpinan sidang sementara. disahkan di Depok pada tanggal 18 Agustus 2007/07 Sya’ban 1428 H pada pukul 03.08 bbwi.

PIMPINAN SIDANG TETAP MUSYAWARAH NASIONAL II
KORPS PENGADER HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


Setelah melalui proses pemilihan yang telah ditetapkan, peserta musyawarah menyepakati secara aklamasi untuk menetapkan Zuhriyyah Hidayati (dari KP HMI Cabang Jakarta Selatan) dan Muhammad (dari KP HMI Cabang Semarang) sebagai Pimpinan Sidang Tetap Musyawarah Nasional II Korps Pengader Himpunan Mahasiswa Islam


SK Nomor : 02/KPTS/MUNAS/08/1428

Posted On 10:46 AM by Pengader Online 0 comments

Berikut agenda Munas II Korps Pengader HMI, yang disahkan melalui SK Nomor : 02/KPTS/MUNAS/08/1428 dalam sidang pleno pendahuluan yang dipimpin oleh Hariman Podungge dan Ahmad Zubeiri sebagai pimpinan sidang sementara. disahkan di Depok pada tanggal 18 Agustus 2007/07 Sya’ban 1428 H pada pukul 03.05 bbwi.

30 menit
Pembukaan
90 menit
Sidang Pendahuluan
120 menit
Sidang Komisi A
Pembahasan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Korps Pengader HMI
Sidang Komisi B
Pembahasan Konsep Diri dan Pola Pembelajaran Pengader
Sidang Komisi C
Pembahasan Struktur Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Organisasi
60 menit
Pembahasan dan pengesahan hasil-hasil Sidang Komisi
30 menit
Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Pemilihan Calon Formatur Kornas KP HMI periode 1428-1430 H/2007-2007 M
30 menit
Pemilihan dan pengesahan Calon Formatur Kornas KP HMI periode 1428-1430 H/2007-2007 M
30 menit
Penutupan


SK Nomor : 01/KPTS/MUNAS/08/1428

Posted On 10:40 AM by Pengader Online 0 comments

Berikut Tata Tertib Munas Korps Pengader HMI, yang disahkan melalui SK Nomor : 01/KPTS/MUNAS/08/1428 dalam sidang pleno pendahuluan yang dipimpin oleh Hariman Podungge dan Ahmad Zubeiri sebagai pimpinan sidang sementara. disahkan di Depok pada tanggal 18 Agustus 2007/07 Sya’ban 1428 H pada pukul 03.03 bbwi.

TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL II
KORPS PENGADER HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


Pasal 1
STATUS
a. Musyawarah Nasional KP HMI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di KP HMI di tingkat Pusat
b. Musyawarah Nasional KP HMI merupakan musyawarah utusan KP HMI Cabang

Pasal 2
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Musyawarah Nasional KP HMI memiliki kekuasaan dan wewenang:
a. Mendengarkan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengurus kornas KP HMI periode 1426-1428 H/2005-2007 M
b. Menetapkan Pedoman Operasional Organisasi
c. Merumuskan dan menetapkan kebijakan kelembagaan sebagai derivasi atas keputusan yang telah ditetapkan pada tingkat institusi kekuasaan
d. Memilih dan menetapkan 3 (tiga) calon Ketua/Formatur KP HMI kemudian mengajukannya kepada pimpinan HMI

Pasal 3
PESERTA
Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari Pengurus Komas KP HMI (Dimisioner) periode 1426-1428 H/2005-2007 M, utusan dan peninjau KP HMI cabang dan undangan.

Pasal 4
HAKPESERTA
a. Utusan KP HMI Cabang Mempunyai Hak suara dan bicara
b. Peninjau hanya memiliki hak bicara
c. Pengurus Komas KP HMI Demisioner berstatus sebagai peninjau
d. Undangan memiliki hak bicara atas persetujuan pimpinan sidang

Pasal 5
KEWAJIBAN PESERTA
a. Seluruh peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan munas kecuah undangan
b. Peserta bekewajiban melengkapi dan memenuhi segala persyaratan minimal yang ditetapkan panitia
c. Perubahan susunan utusan dan peninjau dari KP HMI cabang harus dikonfirmasikan kepada pimpinan sidang
d. Seluruh peserta berkewajiban menegakkan dan mematuhi seluruh tata tertib dan etika forum yang telah disepakati
e. Peserta berkewajiban menciptakan suasana tertib aman dan kondusif yang mendukung tercapainya tujuan dan target munas
f. Setiap peserta berkewajiban mengisi daftar hadir sebelum memasuki atau selama mengikuti forum-forum munas
g. Peserta yang meninggalkan ruangan selama forum munas berlangsung harus sepengetahuan pimpinan sidang
h. Peserta harus masuk ruang sidang paling lambat 5 (lima) menit sebelum sidang dimulai
i. Peserta penuh dan peninjau wajib menggunakan kartu identitas

Pasal 6
SANKSI
a. Utusan bisa kehilangan hak suaranya bila meninggalkan forum-forum munas dalam jangka waktu lebih dari 2 x 30 menit tanpa konfirmasi ke pimpinan sidang
b. Peserta dapat dikeluarkan dari forum sidang oleh pimpinan sidang bila dipandang tidak mengindahkan tata tertib dan etika sidang

Pasal 7
JENIS SIDANG
a. Sidang Pendahuluan yakni sidang yang membahas agenda acara, tata tertib dan pemilihan pimpinan sidang Munas yang berbentuk presidium
b. Sidang Pleno, yakni sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta musda untuk membahas dan menetapkan berbagai materi yang menjadi kewenangan munas
c. Sidang Komisi, yakni sidang yang membahas agenda-agenda penting yang akan dipresentasikan dalam sidang pleno

Pasal 8
PIMPINAN SIDANG
a. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh personal panitia pengarah
b. Sidang Pleno dipimpin oleh pimpinan Sidang Munas yang dipilih oleh dan dari peserta Munas dan berbentuk presidium
c. Sidang Komisi dipimpin oleh Pimpinan Sidang Komisi yang dipilih oleh dan dari anggota komisi dan berbetuk presidium

Pasal 9
QUORUM
a. Munas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah KP HMI Cabang
b. Apabila ayat satu tidak terpenuhi maka, Munas diundur selambat-¬lambatnya 1 x 24 jam dan setelah itu dianggap sah
c. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah peserta utusan KP HMI Cabang
d. Apabila ayat 3 (tiga) tidak terpenuhi, maka sidang pleno ditunda 1 x 1 jam setelah itu dinyatakan sah
e. Sidang Komisi dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 anggota sidang komisi
f. Bila ayat e tidak terpenuhi, maka sidang komisi ditunda 1x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah

Pasal 10
ARTI KETUKAN PALU
a. 1 kali ketukan, kesepakatan yang bersifat sementara
b. 2 kali ketukan, pembukaan dan penutupan sidang serta mencabut skorsing
c. 3 kali ketukan, pengesahan konsideran dan keputusan

Pasal 11
MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG (PRESIDIUM)
a. Pimpinan sidang berjumlah tiga orang
b. Tiap-tiap Utusan KP HMI Cabang mengusulkan satu orang calon pimpinan sidang secara tertutup.
c. Calon pimpinan sidang dianggap sah apabila didukung oleh minimal dua KP HMI Cabang
d. Bila hanya terdapat tiga orang calon sah pimpinan sidang maka langsung ditetapkan sebagai pimpinan sidang.
e. Jika ayat 4 tidak terpenuhi, maka dilakukan pemilihan u1ang seperti yang ada pada point 2 sampai 4.

Pasal 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Semua keputusan diambil dengan jalan musyawarah :
a. Mufakat
b. Lobi
c. Voting

Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian bila diperlukan.

Billahit taufiq walhidayah.


Hasil Munas II KP HMI (1)

Posted On 10:35 AM by Pengader Online 0 comments

Berikut ini hasil-hasil persidangan Musyawarah Nasional Korps Pengader Himpunan Mahasiswa Islam di Depok, 18 Agustus 2007.

Dalam Musyawarah II Korps pengader Himpunan Mahasiswa Islam ini, dihasilkan beberapa Surat Keputusan:
Nomor : 01/KPTS/MUNAS/08/1428
Pengesahan Tata Tertib Munas II Korps Pengader HMI
Nomor : 02/KPTS/MUNAS/08/1428
Pengesahan Agenda Munas II Korps Pengader HMI
Nomor : 03/KPTS/MUNAS/08/1428
Pengangkatan dan Pengesahan Pimpinan Sidang Tetap Munas II Korps Pengader HMI
Nomor : 04/KPTS/MUNAS/08/1428
Pengesahan Laporan Pelaksanaan Tugas Koordinator Nasional Korps Pengader HMI pada Munas II Korps Pengader HMI
Nomor : 05/KPTS/MUNAS/08/1428
Pengesahan Hasil Sidang Komisi A tentang Pedoman Dasar Dan Pedoman Rumah Tangga Korps Pengader HMI pada Munas II Korps Pengader HMI
Nomor : 06/KPTS/MUNAS/08/1428
Pengesahan Hasil Sidang Komisi B tentang Konsep Diri, Kode Etik Dan Pola Pembelajaran Pengader Pada Munas II Korps Pengader HMI
Nomor : 07/KPTS/MUNAS/08/1428
Pengesahan Hasil Sidang Komisi C tentang Struktur Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Kornas KP HMI pada Munas II Korps Pengader HMI
Nomor : 08/KPTS/MUNAS/08/1428
Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Calon Formatur Koordinator Nasional Korps Pengader HMI Periode 1428-1430 H/2007-2009 M
Nomor : 09/KPTS/MUNAS/08/1428
Pengesahan Calon Formatur Koordinator Nasional Korps Pengader HMI Periode 1428-1430 H/2007-2009 M


Thursday, September 13, 2007

game bro...

Posted On 5:57 PM by Pengader Online 0 comments

ini beberapa game untuk pelatihan anak muslim...

KISAH NAMA-NAMA


Permainan ini dipakai agar peserta mengenal satu sama lain dengan cara santai dan menghapuskan kekakuan.

Langkah langkah :
• Mintalah seluruh peserta untuk memilih salahsatu nama nabi, keluarga nabi, sahabat nabi
• Minta setiap peserta mengingat nama pilihannya masing-masing dengan baik, jika perlu lakukan pengujian dengan menyebut secara acak beberapa nama dan minta peserta yang disebut nama pilihannya utntuk menyahut ‘ya!, atau tunjuk beberapa orang peserta secara acak dan tanyakan siapa nama yang dia pilih.
• Tegaskan sekali lagi apakah mereka benar–benar mengingat nama pilihannya masing–masing.
• Setelah yakin, jelaskan bahwa anda akan menyampaikan suatu berita atau suatu cerita tertentu di mana dalam sepanjang cerita itu akan disebut sejumlah nama yang telah dipilih. Peserta yang disebut nama pilihannya diminta segera berdiri dan langsung meneriakkan namanya yang sebenarnya keras–keras kepada seluruh peserta lain. Jika terlambat 3 detik, peserta dikenakan hukuman ramai–ramai oleh peserta lain.
• Tanyakan kepada peserta apakah mereka paham peraturan tersebut?, jika perlu ulangi sekali lagi dan berikan contoh.
• Mulai bercerita, misalnya : saudara–saudara, Rasulullah Muhammad SAW mempunyai seorang anak perempuan yang sangat dicintainya yang bernama Fatimah. Oleh rasulullah, anak tersebut ketika dewasa dinikahkan dengan sepupunya yang bernama Ali bin Abi Thalib……….. dst. Atau cerita lain yang anda karang sendiri pada saat itu (yang penting, dalam cerita itu ada disebutkan nama-nama yang telah dipilih peserta setiap satu kalimat atau setiap selang satu menit).
• Lakukan sampai separuh peserta tersebut nama pilihannya atau seluruhnya (bergantung kepada kecepatan anda dan peserta dan sesuai dengan waktu yang tersedia)
• Lakukan diskusi dengan peserta tentang apa makna permainan ini dan dapat digunakan untuk apa saja dalam kegiatan latihan, termasuk perasaan–persaan peserta sendiri.
• Simpulkan








MENCARI JODOH



Petunjuk :
• Buatlah kalimat pendek yang berhubungan dengan materi pelajaran yang akan diberikan , misal : “Anak Shaleh Hormat pada Orang Tua” dll. Kalimat yang dibuat sebanyak setengah dari jumlah peserta, kalau peserta 20 orang, harus disediakan 10 kalimat.
• Pecahlah kalimat tersebut ke dalam dua bagian dan ditulis di kertas, satu kertas berisi kalimat “ Anak Sholeh” dan satu kertas berisi kata “Hormat pada Orang Tua”.
• Gulunglah kedua kertas yang berisi tulisan tadi.
• Bagikan kertas–kertas tergulung yang sudah disiapkan sebanyak jumlah peserta (apabila peserta ganjil, satu orang berpasangan dengan fasilitator)
• Minta peserta untuk membuka gulungan kertas masing–masing dan membaca isinya yaitu sepotong kalimat yang belum lengkap.
• Minta peserta untuk mencari pasangannya masing–masing agar kalimat itu menjadi lengkap.
• Minta setiap pasangan berkenalan dan mendiskusikan arti kalimat tersebut.
• Minta peserta berkumpul lagi dan meminta setiap pasangan memperkenalkan pasangannya dan menyampaikan arti kalimat kepada peserta yang lain.






















Kesolidan Jama’ah
KOMPAK


Permainan ini bermanfaat untuk menghangatkan suasana dan membentuk kesolidan dalam Jama’ah.

Langkah–Langkah
• Jelaskan kepada peserta aturan permainan ini
• Bagilah peserta ke dalam 5–6 kelompok, yang penting satu kelompok terdiri dari 6 orang.
• Mintalah masing–masing kelompok untuk membuat lingkaran dan satu orang anggota dari masing-masing kelompok untuk berdiri di tengah–tengah kelompoknya.
• Katakan bahwa permainan ini untuk menguji kita, apakah di antara teman-teman dalam kelompok itu saling percaya kepada anggota jama’ah yang lain. Yang berdiri di tengah harus menutup matanya, dengan ditutup kain, kemudian menjatuhkan diri secara bebas kearah mana saja.
• Sementara itu teman-teman dalam kelompoknya melingkar dan harus bertanggungjawab atas keselamatan teman yang di tengah tadi, karena permainan ini bisa–bisa akan memakan korban, maka jika yang di tengah menjatuhkan diri kepadanya dia harus siap dan bertanggungjawab untuk menahan dan melemparkannya kepada teman yang lain. Begitu seterusnya, dan minta siapa yang di tengah bisa bicara dengan cara bergiliran.
• Simpulkan : “umat islam ibarat satu tubuh....dst tentang jama’ah.”


Wednesday, August 8, 2007

Isu Jelang Munas

Posted On 3:08 PM by Pengader Online 0 comments

Menjelang Musyawarah nasional Korp Pengader HMI dalam rangkaian Kongres Ke-26 HMI di Jakarta, beberapa isu yang menjadi perbincangan hangat di kalangan KPC bersama dengan Pengurus Kornas KP HMI adalah sebagai berikut.

Soal: Ada baiknya hubungan kerja antara KPN, KPC dan Pengader dijelaskan lebih detail, sebab akan ada ketimpangan jika KPN melakukan peran koordinasi secara langsung dengan anggota pengader. Dalam arti bahwa hal ini akan melangkahi keberadaan KPC.
.:Jawab: Perlu dirumuskan sebuah Pedoman Korp Pengader baru yang mengatur hal tersebut, mari kita bicarakan bersama dalam munas kali ini. Draft sudah tersedia.

Soal: Lebih tepatnya tawaran kurukulum SC dari PKN ditempatkan sebagai masukan/materi tambahan pada pelaksanaan SC, sebab hak membuat kurikulum SC adalah pada KPC dengan kebutuhan lokal sebagaimana kebutuhan masing-masing cabang.
.:Jawab: Kebutuhan untuk melakukan standarisasi kepemanduan secara nasional didasari oleh pemikiran untuk menyiapkan pengader yang siap ditugaskan antar cabang dan atau antar wilayah, lokalitas muatan SC tetap tidak diganggu gugat, silahkan ditambahkan dalam muatan SC di lokal masing-masing.

Soal: Hanya mempertanyakan konfigurasi pengurus KPN yang dianggap terlalu jogja sentris.
.:Jawab: Pengurus Kornas KP HMI tidak jogja sentris, dari 13 pengurus Kornas KP HMI, yang dari cabang jogja hanya tiga orang. Cabang Makassar: Muhammad Kasman, Sumarni, Surakhmat. Cabang Semarang: Lukman Wibowo, Ahmad Niam, Widi Arini, Ahmad Basuni. Cabang Palu: Hariman Podungge, Faisal Andi Rizal. Cabang Yogyakarta: Khilmi Zuhroni, Ahmad Zubeiri, Maksun. Cabang Bogor: St. Darmalisa.

Soal: Harus ada langkah-langkah sistematisasi hubungan antara KPN dan KPC, sebab jika kurang sistematis akan terjadi benturan antara keduanya. Dia melihat keberadaan KPN sudah sangat tepat sebagai koordinasi antar KPC.
.:Jawab: Perlu dirumuskan sebuah Pedoman Korp Pengader baru yang mengatur hal tersebut, mari kita bicarakan bersama dalam munas kali ini. Draft sudah tersedia.

Soal: Bagaimana otoritas KPC jika ada format baku kurikulum SC nasional
.:Jawab: Ruang untuk menginjeksikan kebutuhan lokalitas terbuka lebar, tapi kebutuhan akan sebuah standarisasi nasional diperlukan untuk kebutuhan akan ketersediaan pengader nasional yang akan menutupi keperluab pertukaran pengader antar cabang dan atau antar wilayah.

Soal: Sedapat mungkin, keberadaan KPN yang strategis ini, harus lebih didorong pada proses kaderisasi dan penjelasan-penjelasan secara filosofis tentang arah politik dan gerakan HMI di tingkatan PB HMI.
.:Jawab: Kehadiran Kornas KP HMI adalah untuk mengkoordinir aktivitas KPC dalam pengelolaan perkaderan, tentang penjelasan filosofis tentang arah dan gerakan HMI di tingkat PB HMI itu bukan wilayah garap Kornas KP HMI.


Ayat-ayat ulul Albab

Posted On 2:53 PM by Pengader Online 0 comments

Ulul albab adalah karakter ideal manusia yang ingin dituju oleh perkaderan HMI. sebagai sebuah orientasi normatif, landasan penggalian

Type rest of the post here


Tawaran SC Palu

Posted On 2:50 PM by Pengader Online 0 comments

Sehubungan dengan guliran tentang perbincangan mengenai kurikulum Senior Course secara nasional. Korp pengader HMI Cabang Palu menawarkan kurikulum SC versi mereka untuk diapresiasi oleh teman-teman pengader dan Korp Pengader di seluruh Indonesia.

A. Pengertian
Senior course (SC) adalah pelatihan khusus perkaderan HMI dalam rangka menyiapkan kader yang mampu memahami konsep perkaderan dan pengelolaan pelatihan internal HMI dan kebutuhan eksternal HMI (disesuaikan dengan kebutuhan).

B. Tujuan
1. Peningkatan konsepsi tentang pedoman perkaderan HMI
2. Penguasaan terhadap pengelolaan forum pelatihan
3. Penguasaan materi LK 1 dan khittah perjuangan.

C. Sasaran
Sasaran pelatihan SC adalah kader HMI lepasan LK II ( Intermediate Training ).

D. Metode
1. Partisipatoris : Peserta turut serta berperan aktif dalam kegiatan pelatihan
2. Simulasi : Peserta memperagakan dan mempraktekkan teknik-teknik pengelolaan forum pelatihan.

E. Materi
1. Materi Dasar
a. Filsafat Pendidikan
b. Psikologi Pendidikan
c. Psikologi Komunikasi

2. Materi Pokok
a. Manajemen Pelatihan
b. Metodologi Pelatihan
c. Penyusunan Kurikulum
d. Khittah Perjuangan
e. Pedoman Perkaderan, Korps Pengkader dan Kode Etik HMI

3. Materi Alat/Penunjang
a. Kontrak Belajar
b. Pelacakan Persepsi
c. Ice Breaker/Paket-paket Pelatihan
d. Identifikasi Kemampuan Dasar

F. Evaluasi
Evaluasi dilakukan dalam dua pendekatan, yaitu evaluasi proses dan evaluasi hasil.


Saturday, August 4, 2007

JELANG MUNAS IV

Posted On 1:29 PM by Pengader Online 0 comments

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Korp Pengader HMI, Pengurus Koordinator Nasional KP HMI mencoba menyiapkan beberapa draft pembaharuan Pedoman Lembaga Khusus yang akan menjadi bahan pembicaraan di musyawarah nanti. berikut ini Draft Pola Pembelajaran Pengader...

POLA PEMBELAJARAN PENGADER

BAB I
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim

A. PENGERTIAN
Pola Pembelajaran Pengader pada dasarnya merupakan acuan yang digunakan untuk melaksanakan dan menerapkan secara proporsional dan profesional aktifitas serta kreatifitas kader dengan pola pembelajaran terpadu.

Model pembelajaran yang dikembangkan oleh Korp Pengader HMI, disusun secara sadar, berkesinambungan, sistematis, dan progresif dalam rangka penataan diberbagai ruang lingkup kelembagaan.

Pola pembelajaran diarahkan dengan tiga bentuk operasional yakni model pendidikan, kegiatan dan model jaringan, yang kesemuanya merujuk kepada pedoman perkaderan HMI dan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Korp Pengader HMI dalam rangka mewujudkan Konsep Diri Pengader HMI (baca: Pendidik, Pemimpin, dan Pejuang).

Pengader HMI merupakan gambaran sosok dengan kepribadian yang utuh sebagai insan yang memiliki kesadaran ideologis yang tinggi, ikhlas berjihad di jalan Allah SWT, istiqomah, memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang relevan dengan tugasnya sebagai pengelola latihan HMI sebagai bentuk tanggungjawab atas terwujudnya masyarakat yang diridhoi Allah Swt.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan disusunnya Pola Pembelajaran Pengader agar seluruh upaya yang dilakukan dalam pembelajaran anggota Korp Pengader HMI selalu dalam kerangka yang sistematis, berkesinambungan dan sarat akan pertanggungjawaban sehingga Konsep Diri Pengader HMI dapat tercapai. Dalam upaya pencapaian tujuan ini kondisi-kondisi yang diharapkan dapat terwujud adalah peningkatan kualitas dan kuantitas anggota, sikap dan konsisten terhadap perjuangan, tetap ada regenerasi kepemimpinan dan kesinambungan aktifitas perjuangan Korp pengader HMI serta profesionalisme berlembaga.

C. FUNGSI
1. Pola Pembelajaran Pengader berfungsi sebagai penuntun dan pegangan dalam melaksanakan seluruh kegiatan-kegiatan Korp pengader HMI, sehingga tetap mengarah kepada pencapaian tujuan.
2. Pola Pembelajaran Pengader juga berfungsi sebagai parameter keberhasilan seluruh aktifitas.

BAB II
STRATEGI PEMBELAJARAN PENGADER
Strategi Pembelajaran Pengader merupakan fungsionalisasi seluruh pranata Korp pengader HMI untuk memperoleh kondisi tertentu atau kondisi antara dalam rangka mencapai tujuan HMI. Pranata ini dapat berupa seluruh sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia.

Sebagai organisasi yang berasaskan Islam, tugas utama yang diemban HMI secara internal adalah penyelarasan keseluruhan aspek gerak organisasi dalam suatu kerangka perjuangan yang menyeluruh dan terpadu. Tugas perjuangan ini secara strategis melahirkan kemestian logis yang harus diemban oleh HMI sebagai organisasi dan individu kader sebagai elemen penggerak organisasi.

Ini bermakna bahwa proses perkaderan HMI hendaknya dipandang sebagai upaya untuk memberikan respon terhadap tantangan internal dalam artian kualitas kader untuk kemudian memberikan jawaban strategis bagi tantangan eksternal yang dihadapi umat Islam. Cara pandang ini mengharuskan perkaderan HMI atau lebih khusus lagi Latihan Kader HMI dirumuskan secara konsisten sebagai derivasi operasional dari paradigma gerak HMI, baik dalam artian material, maupun yang berhubungan dengan proses interaksi subyek di dalamnya.

Garisan ini menuntut adanya rumusan pendekatan pendidikan, strategis pendidikan, serta alternatif prosedur yang digunakan, sehingga dengan demikian keseluruhan proses serta komponen Latihan Kader diharapkan mampu menjadi penghubung strategis antara dunia cita yang dituntun melalui Khittah perjuangan (Islam) dengan realitas input yang dimiliki.

Kerangka pemahaman ini memerlukan pembagian perhatian yang proporsional terhadap dua kutub pendekatan pendidikan, yakni pendekatan terhadap materi atau isi, dan pendekatan terhadap subyek Latihan Kader. Pedoman Perkaderan HMI memberikan perhatian yang tidak seimbang terhadap kedua kutub ini, dan bahkan dapat disimpulkan bahwa Pedoman Perkaderan HMI justru mengabaikan kutub pendekatan terhadap subyek Latihan Kader.

Padahal secara empiris dapat dibuktikan bahwa proses transformasi pengetahuan sangat ditentukan oleh bagaimana interaksi antar subyek itu berlangsung. Oleh sebab itu perhatian besar perlu diberikan bagi proses pengembangan Pengader sebagai subyek pendidik, yang keseluruhan penampilan dirinya di dalam interaksi belajar-mengajar menjadi alat pendidikan.

Dengan demikian, maka orientasi dasar dari Pola Pembelajaran Pengader adalah sebagai wahana peningkatan kualitas intelektual, manejerial, pengetahuan keorganisasian dan keterampilan serta kualitas spiritual secara profesional dan menyeluruh terkait dengan aspek yang berhubungan dengan Latihan Kader HMI, termasuk kedua kutub yang berhubungan dengan pendekatan pendidikan. Pola Pembelajaran Korp Pengader HMI ini diharapkan akan membentuk Pengader HMI sebagai pendidik, pemimpin dan pejuang yang pada gilirannya menjadi salah satu faktor pendukung pencapaian tujuan HMI.

Dalam upaya perumusan strategi Pembelajaran pengader yang dijiwai oleh semangat Islam, maka strategi tersebut mesti diletakkan dalam kerangka dasar Islam, sehingga Pengader diharapkan menjadi sosok wanita yang kaffah, sadar dan sanggup melaksanakan fungsi dan perannya sebagai muslmah dengan semata-mata mengharap ridho Allah SWT, berfikir kritis, analitis, selektif, dan progresif dengan menjadikan Al-Quran dan Al-Hadits sebagai parameter kebenaran serta bertanggungjawab atas tewujudnya masyarakat yang diridhoi Allah SWT.

BAB III
MODEL PEMBELAJARAN PENGADER
Pola Pembelajaran Pengader dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada Pola Perkaderan HMI. Operasionalisasi Pembelajaran Pengader diwujudkan dalam bentuk pendidikan, kegiatan dan jaringan.

A. MODEL PENDIDIKAN
A.1. Pengertian
Model pendidikan adalah jenis pembelajaran yang mampu meletakkan dasar-dasar pembinaan dan pengembangan potensi pengader melalui proses sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai yang menjadi landasan dalam membentuk pola pikir, sikap, mentalitas dan perilaku seorang pengader. Pada aplikasinya, model pendidikan ini lebih banyak menyentuh aspek kognitif dan afeksi kader dengan tanpa mengesampingkan aspek psikomotorik

A.2. Tujuan
Tujuan dari model pendidikan adalah untuk mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai kepengaderan dalam rangka membina sikap dan mentalitas pengader. Dengan demikian, pengader tersebut mampu mempertegas citra diri, identitas pribadi dan peran-peran yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan HMI

A.3. Bentuk Pengembangan Model Pendidikan
Model pendidikan dikembangkan dalam dua jenis yaitu Latihan dan Kajian. Jenis latihan dikembangkan dalam dua bentuk, yaitu Latihan Umum dan Latihan Khusus
A.3.1. Senior Course
A.3.1. Kajian

B. MODEL KEGIATAN
B.1. Pengertian
Pembelajaran model kegiatan adalah jenis pembelajaran yang menekankan pada aktualisasi peran-peran kepengaderan dalam aktivitas nyata

B.2. Tujuan
Tujuan model kegiatan adalah untuk mengaktualisasikan kompetensi pengader ke dalam pengalaman-pengalaman nyata ke dalam bentuk karya nyata baik secara personal maupun kelembagaan

B.3. Bentuk Pengembangan Model Kegiatan
Pengembangan model kegiatan meliputi dua cakupan, yaitu:
B.3.1. Kegiatan Sendiri (Individu)
a. Profesionalitas
b. Pengembangan Diri
B.3.2. Kegiatan Bersama (Kolektif)
a. Menjadi Pemandu
b. Sindikasi Materi

C. MODEL JARINGAN
C.1. Pengertian
Model jaringan atau kemitraan adalah kegiatan yang dilakukan secara kelembagaan dalam kaitannya dengan lembaga lain, yang diproyeksikan disamping sebagai media peningkatan kapasitas, kompetensi dan profesionalitas pengader, juga merupakan medium sosialisasi visi dan misi HMI

C.2. Tujuan
Tujuan model jaringan adalah untuk mengakses informasi yang bermanfaat bagi pengembangan Korp Pengader HMI dan Pengader HMI, juga untuk mempertegas eksistensi HMI, di tengah pluralitas lembaga lain
C.3. Bentuk Pengembangan Model Jaringan
Pengembangan model jaringan mencakup dua bentuk, yaitu:
C.3.1. Pendelegasian
C.3.2. Kerjasama

BAB IV
PEMBELAJARAN MODEL PENDIDIKAN
A. GAMBARAN UMUM
Pendidikan adalah proses pembentukan pribadi manusia, pewarisan dan penciptaan nilai, pengetahuan dan keterampilan sehingga pribadi tersebut dapat mengembangkan diri secara optimal dalam rangka menghadapi kehidupan nyata. Sejalan dengan itu, perkaderan model pendidikan dalam Pola Pembelajaran Pengader diorientasikan pada pengembangan integritas pribadi pengader secara menyeluruh sehingga mampu menjadi pengader yang memiliki kualifikasi pendidik, pemimpin dan pejuang.

Pembelajaran model pendidikan ini meliputi dua model, yaitu latihan dan kajian. Latihan merupakan bentuk pengelolaan pembelajaran model pendidikan yang menekankan pada penggalian kompetensi pengader dengan memberikan prinsip dasar pengajaran, tuntutan rohani dan pengelolaan kelas. Sementara itu, kajian merupakan pembelajaran model pendidikan yang lebih merupakan pengembangan kompetensi kepengaderan yang telah digali dalam latihan.

Dalam rangka mencapai aspek-aspek di atas, pembelajaran model pendidikan yang berbentuk latihan lebih strategis dilaksanakan dengan pengasramaan (camping). Dengan demikian, para pengader diharapkan benar-benar dapat berproses secara optimal dan sekaligus belajar bersosialisasi dalam sebuah kelompok. Interaksi antar pribadi yang dinamis akan mampu memotivasi dan mempercepat perkembangan serta apresiasi setiap pengader menuju integritas pribadi yang matang, mandiri, progresif dan inovatif dengan dasar moralitas yang mapan.

B. METODE PENYAMPAIAN MATERI
Sesuai dengan fungsinya sebagai wahana pengembangan calon Pengelola Latihan, maka Kursus pengader dijalankan dengan sangat memperhatikan interaksi antar personal yang terlibat di dalamnya. Oleh karenanya, keterlibatan peserta di dalam proses penyelenggaraan Kursus Pengader sangat dibutuhkan. Untuk memberi gambaran tentang bentuk interaksi tersebut, maka perlu dijelaskan secara khusus alternatif prosedur yang ditempuh guna mentransfer keseluruhan materi kursus pengader, yang meliputi:
a. Simulasi
Simulasi dilakukan dengan menghadirkan miniatur forum Latihan Kader HMI, ini dimaksudkan agar peserta dapat merasakan secara langsung proses pelatihan ketika mereka ditugaskan nanti sebagai pengelola latihan.

b. Curah Pendapat
Metode ini digunakan untuk mengaktifkan partisipasi peserta, mengajak atau mendorong peserta untuk terlibat (empati) dan berpikir kontekstual serta transformatif terhadap tema yang diangkat dan pada akhirnya mampu mengembangkannya secara kreatif inovatif

c. Dinamika Kelompok
Dinamika kelompok adalah sebuah interaksi antar personal dalam sebuah kelompok (berjumlah 5 sampai 7 orang). Metode ini relevan untuk penggarapan kepribadian, penajaman visi dan misi, memotivasi diri dan mengaktifkan partisipasi individu dalam kelompok. Karena itu, dinamika kelompok ini sangat baik untuk membangun solidaritas kelompok, ikatan emosional antar personal, serta memperkuat daya sensitivitas, mentalitas, sikap dan perilaku

d. Penugasan
Metode ini memberikan tanggungjawab pada peserta untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Disamping itu, hasil dari metode ini juga berfungsi sebagai bahan evaluasi terhadap perkembangan peserta.

e. Studi Kasus
Study kasus adalah metode untuk mempertajam pemahaman, penghayatan dan transformasi pengalaman atau pengetahuan mengenai topik tertentu. Karena itu studi kasus ini selalu mengajak atau mendorong peserta untuk terlibat (empati) dan berpikir kontekstual serta transformatif.

f. Studi Literatur
Dengan metode ini maka diharapkan peserta dapat menyelami dan mengeksplorasi khasanah literatur yang terkait dengan Pengelolaan Latihan Kader HMI. Dengan demikian diharapkan peserta benar-benar kaya dengan pengetahuan serta sumbernya dan pada akhirnya mampu mengembangkannya secara kreatif inovatif.

C. PENGEMBANGAN MODEL PENDIDIKAN
Model pendidikan dikembangkan dalam dua bentuk, Latihan dan Kajian:
C.1. Senior Course
C.1.1. Pengertian
Senior Course adalah proses pembinaan dan pengembangan kompetensi kader dengan menggunakan sistem kelas (kelompok) dan mekanisme tertentu. Senior Course merupakan media formal untuk menjadi anggota Korp Pengader HMI

C.1.2. Tujuan
Tujuan kurikuler latihan adalah untuk memberi motivasi dan landasan serta menggali kompetensi pengader, sehingga mampu memahami prinsip dasar pengajaran, peningkatan kualitas rohani dan mempunyai kemampuan pengelolaan kelas sebagai modal pengabdian dalam upaya pencapaian tujuan HMI

C.1.3. Materi
Klasifikasi materi dalam Senior Course adalah:
a. Gambaran Teoritis tentang Belajar-Mengajar Orang Dewasa:
> Filsafat Pendidikan
> Metode Latihan
> Manajemen Proses Latihan
> Psikologi Kepemimpinan
> Interaksi Alternatif dalam Pelatihan
>Teknik Pembuatan Kurikulum
b. Kerangka Dasar Latihan Kader HMI
> Telaah Kritis Khittah Perjuangan HMI
> Telaah Kritis Pedoman Perkaderan HMI
> Sosialisasi Pedoman Pengader HMI
c. Program Satuan Materi Latihan Kader HMI
> Perkenalan dan Pencairan Suasana
> Pelacakan Persepsi dan Kontrak Belajar
> Sosialisasi Juklak LK I HMI
> Paket Keterampilan
> Teknik Pelaksanaan Evaluasi Latihan
Keseluruhan materi yang disebutkan diatas, dijelaskan dalam uraian mendetail dalam sebuah modul pelatihan.

C.1.4. Evaluasi
Teknik evaluasi yang digunakan dalam Senior Course adalah :
a. Tes obyektf untuk aspek obyektif
b. Angket untuk aspek afektif
c. Observasi untuk aspek psikomotorik (Konatif)

C.2. Kajian
C.2.1. Pengertian
Pembelajaran model pendidikan yang memberikan pengembangan terkait wawasan kepengaderan serta peningkatan kemampuan tekhnis terkait dengan tugas-tugas kepengaderan.

C.2.2. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengembangan dan peningkatan kapasitas dan kompetensi kepengaderan seorang pengader yang telah digali dalam latihan.

C.2.3. Materi
a. Kajian Isu-isu seputar Perkaderan HMI
b. Kajian Teori-teori kontemporer tentang Pendidikan
c. Kajian Psikologi

BAB V
PEMBELAJARAN MODEL KEGIATAN
Kegiatan adalah aktivitas yang dilakukan secara sadar dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan potensi diri Pengader baik secara sendiri maupun bersama. Model kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bentuk alternatif aktivitas sebagai bagian dari pembelajaran pengader yang secara strategis memberikan peluang dan kesempatan bagi pengader untuk mengembangkan dirinya dalam skala yang lebih luas guna mencapai hasil pembelajaran secara optimal. Model Kegiatan mencakup:

A. KEGIATAN SENDIRI
Kegiatan ini diorientasikan pada:
A.1. Profesionalitas
Yaitu suatu upaya untuk berperan aktif bagi pengader dalam mengembangkan dan mengaktualisasikan profesionalitas dirinya dalam berbagai pelatihan yang dilaksanakan di kampus maupun di masyarakat luas

A.2. Pengembangan Diri
Yaitu suatu upaya meningkatkan keahlian seorang pengader menuju profesionalisme dalam hal pengelolaan pelatihan

B. KEGIATAN BERSAMA
Yaitu upaya meningkatkan kualitas pengader HMI melalui kerja sama antar pengader secara terpadu dan terarah untuk mencapai sasaran tertentu. Bentuk kegiatan bersama ini antara lain berupa:
B.1. Memandu
B.1.1. Defenisi
Memandu diartikan sebagai penugasan kepada seorang pengader HMI untuk mengelola dan mengarahkan latihan kader tertentu. Ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kesempatan seseorang menjadi pemandu Latihan Kader di HMI, melainkan untuk menumbuhkan kewibawaan perkaderan dengan peningkatan kualitas Pemandu Latihan

B.1.2. Kualifikasi Umum
Kualifikasi Umum adalah kualifikasi bagi pemandu yang terlibat dalam latihan kader secara umum, yaitu sebagai berikut :
a. Memahami Konstitusi HMI
b. Mempunyai kemampuan sebagai pengelola latihan kader
c. Memahami kurikulum materi dan proses interaksi dalan latihan
d. Berpegang teguh pada Pedoman Korp Pengader HMI

B.1.3. Kualifikasi Khusus
Kualifikasi Khusus adalah kemampuan bagi para pemandu yang disesuaikan dengan jenjang latihan yang telah diikuti dan kemampuan pengelola latihan yang dimilikinya
a. Memandu Latihan Kader I
Pada dasarnya, setiap pengader memenuhi kualifikasi untuk memandu Latihan Kader I

b. Memandu Latihan Kader II
1. Telah memandu Latihan Kader I sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
2. Telah menjadi Penyampai Kajian Latihan Kader I sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali

c. Memandu Latihan Kader III
1. Telah Mengikuti Latihan Kader III
2. Telah memandu Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
3. Telah menjadi Penyampai Kajian Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
4. Berpengalaman di Seminar tingkat nasional

d. Memandu Senior Course
1. Telah memandu Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
2. Telah menjadi Penyampai Kajian Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali

B.2. Sindikasi Materi
B.2.1. Defenisi
Sindikasi Materi diartikan sebagai penugasan kepada seorang pengader HMI untuk masuk dalam kelompok khusus yang menghimpun pengader dengan penguasaan materi yang sama. Ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kesempatan seseorang menjadi penyampai kajian di HMI, melainkan untuk menumbuhkan kewibawaan perkaderan dengan peningkatan kualitas penyampai kajian.

B.2.2. Kualifikasi Umum
Kualifikasi bagi penyampai kajian yang terlibat dalam Latihan Kader secara umum, yaitu sebagai berikut :
a. Memahami Konstitusi HMI
b. Memahami kurikulum, materi, metode dan proses interaksi dalam latihan
c. Mempunyai kemampuan sebagai pendidik, pengelola dan penyaji meteri Latihan Kader
d. Berpegang teguh kepada Pedoman Korp Pengader HMI

B.2.3. Kualifikasi Khusus
Kualifikasi bagi penyampai kajian yang terlibat dalam berbagai bentuk Latihan Kader sesuai dengan jenisnya.
a. Penyampai Kajian Latihan Kader I
1) Pada dasarnya, setiap pengader memenuhi kualifikasi untuk memandu Latihan Kader I
2) Telah menjadi Pemandu Latihan Kader I sekurang-kurangnya 5 (lima) kali

b. Penyampai Kajian Latihan Kader II
1) Telah menjadi Penyampai Kajian pada Latihan Kader I minimal 5 (lima) kali
2) Telah menjadi Pemandu Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali

c. Penyampai Kajian Latihan Kader III
1) Telah mengikuti Latihan Kader III
2) Telah menjadi Penyampai Kajian pada Latihan Kader II minimal 10 (sepuluh) kali
3) Berpengalaman menjadi pembicara di seminar tingkat regional dan atau nasional
4) Menguasai disiplin ilmu yang memadai dibidangnya

BAB VI
PEMBELAJARAN MODEL JARINGAN
Model jaringan atau kemitraan adalah kegiatan yang dilakukan secara kelembagaan dalam kaitannya dengan lembaga lain, yang diproyeksikan sebagai media peningkatan kapasitas, kompetensi dan profesionalitas pengader. Dengan membangun jaringan pengader mengakses informasi yang bermanfaat bagi pengembangan Korp pengader HMI dan Pengader HMI. Jaringan juga merupakan medium sosialisasi visi dan misi HMI hal ini akan mempertegas eksistensi HMI, di tengah pluralitas lembaga lain

A. PENDELEGASIAN
Pendelegasian kader HMI merupakan salah satu bentuk dari model jaringan yang cukup strategis. Namun demikian bentuk tersebut harus memuat visi dan misi HMI secara jelas, apabila pendelegasian kader ke dalam organisasi lain tersebut bersifat formal. Karena itu dalam pendelegasian kader perlu adanya pengaturan beberapa hal berikut:

A.1. Pola Pendelegasian
a. Mengutus pengader HMI untuk magang pada lembaga pelatihan profesional
b. Mendelegasikan pengader HMI untuk menjadi pengurus pada lembaga pelatihan profesional
c. Menugaskan pengader HMI untuk mengelola pelatihan lembaga lain

A.2. Wewenang
Pendelegasian pengader HMI merupakan kewenangan Pengurus Korp Pengader HMI dengan persetujuan pimpinan HMI sesuai dengan wilayah kerjanya (Cabang dan Nasional). Agar dapat dijalankan secara optimal dalam dataran operasional, maka:
a. Pengurus Korp pengader HMI bersama dengan Pimpinan HMI berhak membuat aturan operasional pengiriman pengader dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan nilai strategisnya
b. Pendelegasian dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan aturan-aturan organisasi dan tidak menggangu pelaksanaan tuas kepengaderan di internal HMI
c. Pendelegasian pengader HMI harus dapat mengembangkan visi dan misi HMI

A.3. Mekanisme Pendelegasian
Usaha untuk melakukan pendelegasian merupakan langkah yang strategis, namun perlu ada mekanisme yang jelas dan terarah bagi pengader HMI yang akan didelegasikan. Mekanisme tersebut dapat ditempuh melalui:
a. Pengader yang didelegasikan berkewajiban memberikan laporan perkembangan tugas secar rutin kepada Pengurus Korp Pengader HMI
b. Bila dianggap perlu, Pengurus Korp Pengader HMI dapat membentuk forum khusus untuk mengkoordinir pendelegasian kader

B. KERJASAMA
Kerjasama dalam model Jaringan dalam pembelajaran pengader merupakan sarana untuk mengoptimalkan masing-masing organisasi dalam mencapai tujuan bersama.
B.1. Pola Kerjasama
Pola kerjasama dengan lembaga lain dapat meliputi beberapa kegiatan baik dalam level konseptual maupun dalam level yang lebih operasional tanpa bertentangan dengan aturan dan ketentuan Korp pengader HMI maupun HMI sebagai organisasi induk.

B.2. Wewenang
Kegiatan dengan lembaga lain merupakan kewenangan Pengurus Korp pengader dengan persetujuan Pimpinan HMI yang disesuaikan dengan wilayah kerjanya (Cabang dan Nasional). Secara operasional, pelaksanaan harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Pengurus Korp pengader HMI bersama dengan Pimpinan HMI berhak membuat aturan operasional kerjasama dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan nilai strategisnya
b. Kerjasama dengan lembaga lain dapat dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan aturan organisasi

B.3. Mekanisme Kerjasama
Mekanisme kerjasama dilakukan untuk dapat mengfungsikan secara optimal pengader HMI maka:
a. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai tingkatan baik nasional maupun di tingkat daerah dikelola di bawah tanggungjawab langsung Pengurus Korp Pengader HMI
b. Bila dianggap perlu, Pengurus Korp Pengader HMI dapat membentuk divisi khusus untuk mengkoordinir pendelegasian kader

BAB VII
PENUTUP
Demikian Pola Pembelajaran Pengader disusun sebagai upaya untuk mencapai Pengader Cita dengan kualifikasi Pendidik, pemimpin dan Pejuang yang menjadi tujuan Korp Pengader HMI. Semoga hidayah dan rahmat Allah SWT berlimpah kepada kita semua, sehingga menumbuhkan kesadaran dan kekuatan untuk istiqomah dijalanNya.