Blogger Tricks

MATANYA

Wednesday, August 8, 2007

Isu Jelang Munas

Posted On 3:08 PM by Pengader Online 0 comments

Menjelang Musyawarah nasional Korp Pengader HMI dalam rangkaian Kongres Ke-26 HMI di Jakarta, beberapa isu yang menjadi perbincangan hangat di kalangan KPC bersama dengan Pengurus Kornas KP HMI adalah sebagai berikut.

Soal: Ada baiknya hubungan kerja antara KPN, KPC dan Pengader dijelaskan lebih detail, sebab akan ada ketimpangan jika KPN melakukan peran koordinasi secara langsung dengan anggota pengader. Dalam arti bahwa hal ini akan melangkahi keberadaan KPC.
.:Jawab: Perlu dirumuskan sebuah Pedoman Korp Pengader baru yang mengatur hal tersebut, mari kita bicarakan bersama dalam munas kali ini. Draft sudah tersedia.

Soal: Lebih tepatnya tawaran kurukulum SC dari PKN ditempatkan sebagai masukan/materi tambahan pada pelaksanaan SC, sebab hak membuat kurikulum SC adalah pada KPC dengan kebutuhan lokal sebagaimana kebutuhan masing-masing cabang.
.:Jawab: Kebutuhan untuk melakukan standarisasi kepemanduan secara nasional didasari oleh pemikiran untuk menyiapkan pengader yang siap ditugaskan antar cabang dan atau antar wilayah, lokalitas muatan SC tetap tidak diganggu gugat, silahkan ditambahkan dalam muatan SC di lokal masing-masing.

Soal: Hanya mempertanyakan konfigurasi pengurus KPN yang dianggap terlalu jogja sentris.
.:Jawab: Pengurus Kornas KP HMI tidak jogja sentris, dari 13 pengurus Kornas KP HMI, yang dari cabang jogja hanya tiga orang. Cabang Makassar: Muhammad Kasman, Sumarni, Surakhmat. Cabang Semarang: Lukman Wibowo, Ahmad Niam, Widi Arini, Ahmad Basuni. Cabang Palu: Hariman Podungge, Faisal Andi Rizal. Cabang Yogyakarta: Khilmi Zuhroni, Ahmad Zubeiri, Maksun. Cabang Bogor: St. Darmalisa.

Soal: Harus ada langkah-langkah sistematisasi hubungan antara KPN dan KPC, sebab jika kurang sistematis akan terjadi benturan antara keduanya. Dia melihat keberadaan KPN sudah sangat tepat sebagai koordinasi antar KPC.
.:Jawab: Perlu dirumuskan sebuah Pedoman Korp Pengader baru yang mengatur hal tersebut, mari kita bicarakan bersama dalam munas kali ini. Draft sudah tersedia.

Soal: Bagaimana otoritas KPC jika ada format baku kurikulum SC nasional
.:Jawab: Ruang untuk menginjeksikan kebutuhan lokalitas terbuka lebar, tapi kebutuhan akan sebuah standarisasi nasional diperlukan untuk kebutuhan akan ketersediaan pengader nasional yang akan menutupi keperluab pertukaran pengader antar cabang dan atau antar wilayah.

Soal: Sedapat mungkin, keberadaan KPN yang strategis ini, harus lebih didorong pada proses kaderisasi dan penjelasan-penjelasan secara filosofis tentang arah politik dan gerakan HMI di tingkatan PB HMI.
.:Jawab: Kehadiran Kornas KP HMI adalah untuk mengkoordinir aktivitas KPC dalam pengelolaan perkaderan, tentang penjelasan filosofis tentang arah dan gerakan HMI di tingkat PB HMI itu bukan wilayah garap Kornas KP HMI.


Ayat-ayat ulul Albab

Posted On 2:53 PM by Pengader Online 0 comments

Ulul albab adalah karakter ideal manusia yang ingin dituju oleh perkaderan HMI. sebagai sebuah orientasi normatif, landasan penggalian

Type rest of the post here


Tawaran SC Palu

Posted On 2:50 PM by Pengader Online 0 comments

Sehubungan dengan guliran tentang perbincangan mengenai kurikulum Senior Course secara nasional. Korp pengader HMI Cabang Palu menawarkan kurikulum SC versi mereka untuk diapresiasi oleh teman-teman pengader dan Korp Pengader di seluruh Indonesia.

A. Pengertian
Senior course (SC) adalah pelatihan khusus perkaderan HMI dalam rangka menyiapkan kader yang mampu memahami konsep perkaderan dan pengelolaan pelatihan internal HMI dan kebutuhan eksternal HMI (disesuaikan dengan kebutuhan).

B. Tujuan
1. Peningkatan konsepsi tentang pedoman perkaderan HMI
2. Penguasaan terhadap pengelolaan forum pelatihan
3. Penguasaan materi LK 1 dan khittah perjuangan.

C. Sasaran
Sasaran pelatihan SC adalah kader HMI lepasan LK II ( Intermediate Training ).

D. Metode
1. Partisipatoris : Peserta turut serta berperan aktif dalam kegiatan pelatihan
2. Simulasi : Peserta memperagakan dan mempraktekkan teknik-teknik pengelolaan forum pelatihan.

E. Materi
1. Materi Dasar
a. Filsafat Pendidikan
b. Psikologi Pendidikan
c. Psikologi Komunikasi

2. Materi Pokok
a. Manajemen Pelatihan
b. Metodologi Pelatihan
c. Penyusunan Kurikulum
d. Khittah Perjuangan
e. Pedoman Perkaderan, Korps Pengkader dan Kode Etik HMI

3. Materi Alat/Penunjang
a. Kontrak Belajar
b. Pelacakan Persepsi
c. Ice Breaker/Paket-paket Pelatihan
d. Identifikasi Kemampuan Dasar

F. Evaluasi
Evaluasi dilakukan dalam dua pendekatan, yaitu evaluasi proses dan evaluasi hasil.


Saturday, August 4, 2007

JELANG MUNAS IV

Posted On 1:29 PM by Pengader Online 0 comments

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Korp Pengader HMI, Pengurus Koordinator Nasional KP HMI mencoba menyiapkan beberapa draft pembaharuan Pedoman Lembaga Khusus yang akan menjadi bahan pembicaraan di musyawarah nanti. berikut ini Draft Pola Pembelajaran Pengader...

POLA PEMBELAJARAN PENGADER

BAB I
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim

A. PENGERTIAN
Pola Pembelajaran Pengader pada dasarnya merupakan acuan yang digunakan untuk melaksanakan dan menerapkan secara proporsional dan profesional aktifitas serta kreatifitas kader dengan pola pembelajaran terpadu.

Model pembelajaran yang dikembangkan oleh Korp Pengader HMI, disusun secara sadar, berkesinambungan, sistematis, dan progresif dalam rangka penataan diberbagai ruang lingkup kelembagaan.

Pola pembelajaran diarahkan dengan tiga bentuk operasional yakni model pendidikan, kegiatan dan model jaringan, yang kesemuanya merujuk kepada pedoman perkaderan HMI dan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Korp Pengader HMI dalam rangka mewujudkan Konsep Diri Pengader HMI (baca: Pendidik, Pemimpin, dan Pejuang).

Pengader HMI merupakan gambaran sosok dengan kepribadian yang utuh sebagai insan yang memiliki kesadaran ideologis yang tinggi, ikhlas berjihad di jalan Allah SWT, istiqomah, memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang relevan dengan tugasnya sebagai pengelola latihan HMI sebagai bentuk tanggungjawab atas terwujudnya masyarakat yang diridhoi Allah Swt.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan disusunnya Pola Pembelajaran Pengader agar seluruh upaya yang dilakukan dalam pembelajaran anggota Korp Pengader HMI selalu dalam kerangka yang sistematis, berkesinambungan dan sarat akan pertanggungjawaban sehingga Konsep Diri Pengader HMI dapat tercapai. Dalam upaya pencapaian tujuan ini kondisi-kondisi yang diharapkan dapat terwujud adalah peningkatan kualitas dan kuantitas anggota, sikap dan konsisten terhadap perjuangan, tetap ada regenerasi kepemimpinan dan kesinambungan aktifitas perjuangan Korp pengader HMI serta profesionalisme berlembaga.

C. FUNGSI
1. Pola Pembelajaran Pengader berfungsi sebagai penuntun dan pegangan dalam melaksanakan seluruh kegiatan-kegiatan Korp pengader HMI, sehingga tetap mengarah kepada pencapaian tujuan.
2. Pola Pembelajaran Pengader juga berfungsi sebagai parameter keberhasilan seluruh aktifitas.

BAB II
STRATEGI PEMBELAJARAN PENGADER
Strategi Pembelajaran Pengader merupakan fungsionalisasi seluruh pranata Korp pengader HMI untuk memperoleh kondisi tertentu atau kondisi antara dalam rangka mencapai tujuan HMI. Pranata ini dapat berupa seluruh sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia.

Sebagai organisasi yang berasaskan Islam, tugas utama yang diemban HMI secara internal adalah penyelarasan keseluruhan aspek gerak organisasi dalam suatu kerangka perjuangan yang menyeluruh dan terpadu. Tugas perjuangan ini secara strategis melahirkan kemestian logis yang harus diemban oleh HMI sebagai organisasi dan individu kader sebagai elemen penggerak organisasi.

Ini bermakna bahwa proses perkaderan HMI hendaknya dipandang sebagai upaya untuk memberikan respon terhadap tantangan internal dalam artian kualitas kader untuk kemudian memberikan jawaban strategis bagi tantangan eksternal yang dihadapi umat Islam. Cara pandang ini mengharuskan perkaderan HMI atau lebih khusus lagi Latihan Kader HMI dirumuskan secara konsisten sebagai derivasi operasional dari paradigma gerak HMI, baik dalam artian material, maupun yang berhubungan dengan proses interaksi subyek di dalamnya.

Garisan ini menuntut adanya rumusan pendekatan pendidikan, strategis pendidikan, serta alternatif prosedur yang digunakan, sehingga dengan demikian keseluruhan proses serta komponen Latihan Kader diharapkan mampu menjadi penghubung strategis antara dunia cita yang dituntun melalui Khittah perjuangan (Islam) dengan realitas input yang dimiliki.

Kerangka pemahaman ini memerlukan pembagian perhatian yang proporsional terhadap dua kutub pendekatan pendidikan, yakni pendekatan terhadap materi atau isi, dan pendekatan terhadap subyek Latihan Kader. Pedoman Perkaderan HMI memberikan perhatian yang tidak seimbang terhadap kedua kutub ini, dan bahkan dapat disimpulkan bahwa Pedoman Perkaderan HMI justru mengabaikan kutub pendekatan terhadap subyek Latihan Kader.

Padahal secara empiris dapat dibuktikan bahwa proses transformasi pengetahuan sangat ditentukan oleh bagaimana interaksi antar subyek itu berlangsung. Oleh sebab itu perhatian besar perlu diberikan bagi proses pengembangan Pengader sebagai subyek pendidik, yang keseluruhan penampilan dirinya di dalam interaksi belajar-mengajar menjadi alat pendidikan.

Dengan demikian, maka orientasi dasar dari Pola Pembelajaran Pengader adalah sebagai wahana peningkatan kualitas intelektual, manejerial, pengetahuan keorganisasian dan keterampilan serta kualitas spiritual secara profesional dan menyeluruh terkait dengan aspek yang berhubungan dengan Latihan Kader HMI, termasuk kedua kutub yang berhubungan dengan pendekatan pendidikan. Pola Pembelajaran Korp Pengader HMI ini diharapkan akan membentuk Pengader HMI sebagai pendidik, pemimpin dan pejuang yang pada gilirannya menjadi salah satu faktor pendukung pencapaian tujuan HMI.

Dalam upaya perumusan strategi Pembelajaran pengader yang dijiwai oleh semangat Islam, maka strategi tersebut mesti diletakkan dalam kerangka dasar Islam, sehingga Pengader diharapkan menjadi sosok wanita yang kaffah, sadar dan sanggup melaksanakan fungsi dan perannya sebagai muslmah dengan semata-mata mengharap ridho Allah SWT, berfikir kritis, analitis, selektif, dan progresif dengan menjadikan Al-Quran dan Al-Hadits sebagai parameter kebenaran serta bertanggungjawab atas tewujudnya masyarakat yang diridhoi Allah SWT.

BAB III
MODEL PEMBELAJARAN PENGADER
Pola Pembelajaran Pengader dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada Pola Perkaderan HMI. Operasionalisasi Pembelajaran Pengader diwujudkan dalam bentuk pendidikan, kegiatan dan jaringan.

A. MODEL PENDIDIKAN
A.1. Pengertian
Model pendidikan adalah jenis pembelajaran yang mampu meletakkan dasar-dasar pembinaan dan pengembangan potensi pengader melalui proses sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai yang menjadi landasan dalam membentuk pola pikir, sikap, mentalitas dan perilaku seorang pengader. Pada aplikasinya, model pendidikan ini lebih banyak menyentuh aspek kognitif dan afeksi kader dengan tanpa mengesampingkan aspek psikomotorik

A.2. Tujuan
Tujuan dari model pendidikan adalah untuk mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai kepengaderan dalam rangka membina sikap dan mentalitas pengader. Dengan demikian, pengader tersebut mampu mempertegas citra diri, identitas pribadi dan peran-peran yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan HMI

A.3. Bentuk Pengembangan Model Pendidikan
Model pendidikan dikembangkan dalam dua jenis yaitu Latihan dan Kajian. Jenis latihan dikembangkan dalam dua bentuk, yaitu Latihan Umum dan Latihan Khusus
A.3.1. Senior Course
A.3.1. Kajian

B. MODEL KEGIATAN
B.1. Pengertian
Pembelajaran model kegiatan adalah jenis pembelajaran yang menekankan pada aktualisasi peran-peran kepengaderan dalam aktivitas nyata

B.2. Tujuan
Tujuan model kegiatan adalah untuk mengaktualisasikan kompetensi pengader ke dalam pengalaman-pengalaman nyata ke dalam bentuk karya nyata baik secara personal maupun kelembagaan

B.3. Bentuk Pengembangan Model Kegiatan
Pengembangan model kegiatan meliputi dua cakupan, yaitu:
B.3.1. Kegiatan Sendiri (Individu)
a. Profesionalitas
b. Pengembangan Diri
B.3.2. Kegiatan Bersama (Kolektif)
a. Menjadi Pemandu
b. Sindikasi Materi

C. MODEL JARINGAN
C.1. Pengertian
Model jaringan atau kemitraan adalah kegiatan yang dilakukan secara kelembagaan dalam kaitannya dengan lembaga lain, yang diproyeksikan disamping sebagai media peningkatan kapasitas, kompetensi dan profesionalitas pengader, juga merupakan medium sosialisasi visi dan misi HMI

C.2. Tujuan
Tujuan model jaringan adalah untuk mengakses informasi yang bermanfaat bagi pengembangan Korp Pengader HMI dan Pengader HMI, juga untuk mempertegas eksistensi HMI, di tengah pluralitas lembaga lain
C.3. Bentuk Pengembangan Model Jaringan
Pengembangan model jaringan mencakup dua bentuk, yaitu:
C.3.1. Pendelegasian
C.3.2. Kerjasama

BAB IV
PEMBELAJARAN MODEL PENDIDIKAN
A. GAMBARAN UMUM
Pendidikan adalah proses pembentukan pribadi manusia, pewarisan dan penciptaan nilai, pengetahuan dan keterampilan sehingga pribadi tersebut dapat mengembangkan diri secara optimal dalam rangka menghadapi kehidupan nyata. Sejalan dengan itu, perkaderan model pendidikan dalam Pola Pembelajaran Pengader diorientasikan pada pengembangan integritas pribadi pengader secara menyeluruh sehingga mampu menjadi pengader yang memiliki kualifikasi pendidik, pemimpin dan pejuang.

Pembelajaran model pendidikan ini meliputi dua model, yaitu latihan dan kajian. Latihan merupakan bentuk pengelolaan pembelajaran model pendidikan yang menekankan pada penggalian kompetensi pengader dengan memberikan prinsip dasar pengajaran, tuntutan rohani dan pengelolaan kelas. Sementara itu, kajian merupakan pembelajaran model pendidikan yang lebih merupakan pengembangan kompetensi kepengaderan yang telah digali dalam latihan.

Dalam rangka mencapai aspek-aspek di atas, pembelajaran model pendidikan yang berbentuk latihan lebih strategis dilaksanakan dengan pengasramaan (camping). Dengan demikian, para pengader diharapkan benar-benar dapat berproses secara optimal dan sekaligus belajar bersosialisasi dalam sebuah kelompok. Interaksi antar pribadi yang dinamis akan mampu memotivasi dan mempercepat perkembangan serta apresiasi setiap pengader menuju integritas pribadi yang matang, mandiri, progresif dan inovatif dengan dasar moralitas yang mapan.

B. METODE PENYAMPAIAN MATERI
Sesuai dengan fungsinya sebagai wahana pengembangan calon Pengelola Latihan, maka Kursus pengader dijalankan dengan sangat memperhatikan interaksi antar personal yang terlibat di dalamnya. Oleh karenanya, keterlibatan peserta di dalam proses penyelenggaraan Kursus Pengader sangat dibutuhkan. Untuk memberi gambaran tentang bentuk interaksi tersebut, maka perlu dijelaskan secara khusus alternatif prosedur yang ditempuh guna mentransfer keseluruhan materi kursus pengader, yang meliputi:
a. Simulasi
Simulasi dilakukan dengan menghadirkan miniatur forum Latihan Kader HMI, ini dimaksudkan agar peserta dapat merasakan secara langsung proses pelatihan ketika mereka ditugaskan nanti sebagai pengelola latihan.

b. Curah Pendapat
Metode ini digunakan untuk mengaktifkan partisipasi peserta, mengajak atau mendorong peserta untuk terlibat (empati) dan berpikir kontekstual serta transformatif terhadap tema yang diangkat dan pada akhirnya mampu mengembangkannya secara kreatif inovatif

c. Dinamika Kelompok
Dinamika kelompok adalah sebuah interaksi antar personal dalam sebuah kelompok (berjumlah 5 sampai 7 orang). Metode ini relevan untuk penggarapan kepribadian, penajaman visi dan misi, memotivasi diri dan mengaktifkan partisipasi individu dalam kelompok. Karena itu, dinamika kelompok ini sangat baik untuk membangun solidaritas kelompok, ikatan emosional antar personal, serta memperkuat daya sensitivitas, mentalitas, sikap dan perilaku

d. Penugasan
Metode ini memberikan tanggungjawab pada peserta untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Disamping itu, hasil dari metode ini juga berfungsi sebagai bahan evaluasi terhadap perkembangan peserta.

e. Studi Kasus
Study kasus adalah metode untuk mempertajam pemahaman, penghayatan dan transformasi pengalaman atau pengetahuan mengenai topik tertentu. Karena itu studi kasus ini selalu mengajak atau mendorong peserta untuk terlibat (empati) dan berpikir kontekstual serta transformatif.

f. Studi Literatur
Dengan metode ini maka diharapkan peserta dapat menyelami dan mengeksplorasi khasanah literatur yang terkait dengan Pengelolaan Latihan Kader HMI. Dengan demikian diharapkan peserta benar-benar kaya dengan pengetahuan serta sumbernya dan pada akhirnya mampu mengembangkannya secara kreatif inovatif.

C. PENGEMBANGAN MODEL PENDIDIKAN
Model pendidikan dikembangkan dalam dua bentuk, Latihan dan Kajian:
C.1. Senior Course
C.1.1. Pengertian
Senior Course adalah proses pembinaan dan pengembangan kompetensi kader dengan menggunakan sistem kelas (kelompok) dan mekanisme tertentu. Senior Course merupakan media formal untuk menjadi anggota Korp Pengader HMI

C.1.2. Tujuan
Tujuan kurikuler latihan adalah untuk memberi motivasi dan landasan serta menggali kompetensi pengader, sehingga mampu memahami prinsip dasar pengajaran, peningkatan kualitas rohani dan mempunyai kemampuan pengelolaan kelas sebagai modal pengabdian dalam upaya pencapaian tujuan HMI

C.1.3. Materi
Klasifikasi materi dalam Senior Course adalah:
a. Gambaran Teoritis tentang Belajar-Mengajar Orang Dewasa:
> Filsafat Pendidikan
> Metode Latihan
> Manajemen Proses Latihan
> Psikologi Kepemimpinan
> Interaksi Alternatif dalam Pelatihan
>Teknik Pembuatan Kurikulum
b. Kerangka Dasar Latihan Kader HMI
> Telaah Kritis Khittah Perjuangan HMI
> Telaah Kritis Pedoman Perkaderan HMI
> Sosialisasi Pedoman Pengader HMI
c. Program Satuan Materi Latihan Kader HMI
> Perkenalan dan Pencairan Suasana
> Pelacakan Persepsi dan Kontrak Belajar
> Sosialisasi Juklak LK I HMI
> Paket Keterampilan
> Teknik Pelaksanaan Evaluasi Latihan
Keseluruhan materi yang disebutkan diatas, dijelaskan dalam uraian mendetail dalam sebuah modul pelatihan.

C.1.4. Evaluasi
Teknik evaluasi yang digunakan dalam Senior Course adalah :
a. Tes obyektf untuk aspek obyektif
b. Angket untuk aspek afektif
c. Observasi untuk aspek psikomotorik (Konatif)

C.2. Kajian
C.2.1. Pengertian
Pembelajaran model pendidikan yang memberikan pengembangan terkait wawasan kepengaderan serta peningkatan kemampuan tekhnis terkait dengan tugas-tugas kepengaderan.

C.2.2. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengembangan dan peningkatan kapasitas dan kompetensi kepengaderan seorang pengader yang telah digali dalam latihan.

C.2.3. Materi
a. Kajian Isu-isu seputar Perkaderan HMI
b. Kajian Teori-teori kontemporer tentang Pendidikan
c. Kajian Psikologi

BAB V
PEMBELAJARAN MODEL KEGIATAN
Kegiatan adalah aktivitas yang dilakukan secara sadar dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan potensi diri Pengader baik secara sendiri maupun bersama. Model kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bentuk alternatif aktivitas sebagai bagian dari pembelajaran pengader yang secara strategis memberikan peluang dan kesempatan bagi pengader untuk mengembangkan dirinya dalam skala yang lebih luas guna mencapai hasil pembelajaran secara optimal. Model Kegiatan mencakup:

A. KEGIATAN SENDIRI
Kegiatan ini diorientasikan pada:
A.1. Profesionalitas
Yaitu suatu upaya untuk berperan aktif bagi pengader dalam mengembangkan dan mengaktualisasikan profesionalitas dirinya dalam berbagai pelatihan yang dilaksanakan di kampus maupun di masyarakat luas

A.2. Pengembangan Diri
Yaitu suatu upaya meningkatkan keahlian seorang pengader menuju profesionalisme dalam hal pengelolaan pelatihan

B. KEGIATAN BERSAMA
Yaitu upaya meningkatkan kualitas pengader HMI melalui kerja sama antar pengader secara terpadu dan terarah untuk mencapai sasaran tertentu. Bentuk kegiatan bersama ini antara lain berupa:
B.1. Memandu
B.1.1. Defenisi
Memandu diartikan sebagai penugasan kepada seorang pengader HMI untuk mengelola dan mengarahkan latihan kader tertentu. Ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kesempatan seseorang menjadi pemandu Latihan Kader di HMI, melainkan untuk menumbuhkan kewibawaan perkaderan dengan peningkatan kualitas Pemandu Latihan

B.1.2. Kualifikasi Umum
Kualifikasi Umum adalah kualifikasi bagi pemandu yang terlibat dalam latihan kader secara umum, yaitu sebagai berikut :
a. Memahami Konstitusi HMI
b. Mempunyai kemampuan sebagai pengelola latihan kader
c. Memahami kurikulum materi dan proses interaksi dalan latihan
d. Berpegang teguh pada Pedoman Korp Pengader HMI

B.1.3. Kualifikasi Khusus
Kualifikasi Khusus adalah kemampuan bagi para pemandu yang disesuaikan dengan jenjang latihan yang telah diikuti dan kemampuan pengelola latihan yang dimilikinya
a. Memandu Latihan Kader I
Pada dasarnya, setiap pengader memenuhi kualifikasi untuk memandu Latihan Kader I

b. Memandu Latihan Kader II
1. Telah memandu Latihan Kader I sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
2. Telah menjadi Penyampai Kajian Latihan Kader I sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali

c. Memandu Latihan Kader III
1. Telah Mengikuti Latihan Kader III
2. Telah memandu Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
3. Telah menjadi Penyampai Kajian Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
4. Berpengalaman di Seminar tingkat nasional

d. Memandu Senior Course
1. Telah memandu Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali
2. Telah menjadi Penyampai Kajian Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali

B.2. Sindikasi Materi
B.2.1. Defenisi
Sindikasi Materi diartikan sebagai penugasan kepada seorang pengader HMI untuk masuk dalam kelompok khusus yang menghimpun pengader dengan penguasaan materi yang sama. Ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kesempatan seseorang menjadi penyampai kajian di HMI, melainkan untuk menumbuhkan kewibawaan perkaderan dengan peningkatan kualitas penyampai kajian.

B.2.2. Kualifikasi Umum
Kualifikasi bagi penyampai kajian yang terlibat dalam Latihan Kader secara umum, yaitu sebagai berikut :
a. Memahami Konstitusi HMI
b. Memahami kurikulum, materi, metode dan proses interaksi dalam latihan
c. Mempunyai kemampuan sebagai pendidik, pengelola dan penyaji meteri Latihan Kader
d. Berpegang teguh kepada Pedoman Korp Pengader HMI

B.2.3. Kualifikasi Khusus
Kualifikasi bagi penyampai kajian yang terlibat dalam berbagai bentuk Latihan Kader sesuai dengan jenisnya.
a. Penyampai Kajian Latihan Kader I
1) Pada dasarnya, setiap pengader memenuhi kualifikasi untuk memandu Latihan Kader I
2) Telah menjadi Pemandu Latihan Kader I sekurang-kurangnya 5 (lima) kali

b. Penyampai Kajian Latihan Kader II
1) Telah menjadi Penyampai Kajian pada Latihan Kader I minimal 5 (lima) kali
2) Telah menjadi Pemandu Latihan Kader II sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali

c. Penyampai Kajian Latihan Kader III
1) Telah mengikuti Latihan Kader III
2) Telah menjadi Penyampai Kajian pada Latihan Kader II minimal 10 (sepuluh) kali
3) Berpengalaman menjadi pembicara di seminar tingkat regional dan atau nasional
4) Menguasai disiplin ilmu yang memadai dibidangnya

BAB VI
PEMBELAJARAN MODEL JARINGAN
Model jaringan atau kemitraan adalah kegiatan yang dilakukan secara kelembagaan dalam kaitannya dengan lembaga lain, yang diproyeksikan sebagai media peningkatan kapasitas, kompetensi dan profesionalitas pengader. Dengan membangun jaringan pengader mengakses informasi yang bermanfaat bagi pengembangan Korp pengader HMI dan Pengader HMI. Jaringan juga merupakan medium sosialisasi visi dan misi HMI hal ini akan mempertegas eksistensi HMI, di tengah pluralitas lembaga lain

A. PENDELEGASIAN
Pendelegasian kader HMI merupakan salah satu bentuk dari model jaringan yang cukup strategis. Namun demikian bentuk tersebut harus memuat visi dan misi HMI secara jelas, apabila pendelegasian kader ke dalam organisasi lain tersebut bersifat formal. Karena itu dalam pendelegasian kader perlu adanya pengaturan beberapa hal berikut:

A.1. Pola Pendelegasian
a. Mengutus pengader HMI untuk magang pada lembaga pelatihan profesional
b. Mendelegasikan pengader HMI untuk menjadi pengurus pada lembaga pelatihan profesional
c. Menugaskan pengader HMI untuk mengelola pelatihan lembaga lain

A.2. Wewenang
Pendelegasian pengader HMI merupakan kewenangan Pengurus Korp Pengader HMI dengan persetujuan pimpinan HMI sesuai dengan wilayah kerjanya (Cabang dan Nasional). Agar dapat dijalankan secara optimal dalam dataran operasional, maka:
a. Pengurus Korp pengader HMI bersama dengan Pimpinan HMI berhak membuat aturan operasional pengiriman pengader dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan nilai strategisnya
b. Pendelegasian dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan aturan-aturan organisasi dan tidak menggangu pelaksanaan tuas kepengaderan di internal HMI
c. Pendelegasian pengader HMI harus dapat mengembangkan visi dan misi HMI

A.3. Mekanisme Pendelegasian
Usaha untuk melakukan pendelegasian merupakan langkah yang strategis, namun perlu ada mekanisme yang jelas dan terarah bagi pengader HMI yang akan didelegasikan. Mekanisme tersebut dapat ditempuh melalui:
a. Pengader yang didelegasikan berkewajiban memberikan laporan perkembangan tugas secar rutin kepada Pengurus Korp Pengader HMI
b. Bila dianggap perlu, Pengurus Korp Pengader HMI dapat membentuk forum khusus untuk mengkoordinir pendelegasian kader

B. KERJASAMA
Kerjasama dalam model Jaringan dalam pembelajaran pengader merupakan sarana untuk mengoptimalkan masing-masing organisasi dalam mencapai tujuan bersama.
B.1. Pola Kerjasama
Pola kerjasama dengan lembaga lain dapat meliputi beberapa kegiatan baik dalam level konseptual maupun dalam level yang lebih operasional tanpa bertentangan dengan aturan dan ketentuan Korp pengader HMI maupun HMI sebagai organisasi induk.

B.2. Wewenang
Kegiatan dengan lembaga lain merupakan kewenangan Pengurus Korp pengader dengan persetujuan Pimpinan HMI yang disesuaikan dengan wilayah kerjanya (Cabang dan Nasional). Secara operasional, pelaksanaan harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Pengurus Korp pengader HMI bersama dengan Pimpinan HMI berhak membuat aturan operasional kerjasama dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan nilai strategisnya
b. Kerjasama dengan lembaga lain dapat dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan aturan organisasi

B.3. Mekanisme Kerjasama
Mekanisme kerjasama dilakukan untuk dapat mengfungsikan secara optimal pengader HMI maka:
a. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai tingkatan baik nasional maupun di tingkat daerah dikelola di bawah tanggungjawab langsung Pengurus Korp Pengader HMI
b. Bila dianggap perlu, Pengurus Korp Pengader HMI dapat membentuk divisi khusus untuk mengkoordinir pendelegasian kader

BAB VII
PENUTUP
Demikian Pola Pembelajaran Pengader disusun sebagai upaya untuk mencapai Pengader Cita dengan kualifikasi Pendidik, pemimpin dan Pejuang yang menjadi tujuan Korp Pengader HMI. Semoga hidayah dan rahmat Allah SWT berlimpah kepada kita semua, sehingga menumbuhkan kesadaran dan kekuatan untuk istiqomah dijalanNya.


JELANG MUNAS III

Posted On 1:27 PM by Pengader Online 0 comments

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Korp Pengader HMI, Pengurus Koordinator Nasional KP HMI mencoba menyiapkan beberapa draft pembaharuan Pedoman Lembaga Khusus yang akan menjadi bahan pembicaraan di musyawarah nanti. berikut ini Draft Konsep Diri dan Kode Etik Pengader...

KONSEP DIRI DAN KODE ETIK PENGADER

MUQADDIMAH
A. PENDAHULUAN
Bahwa dalam rangka memberikan panduan kepada para pengader untuk menjadi sosok dengan kepribadian yang utuh sebagai insan yang memiliki kesadaran ideologis yang tinggi, ikhlas berjihad di jalan Allah SWT, istiqomah, memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang relevan dengan tugasnya sebagai pengelola latihan HMI, diperlukan adanya seperangkat nilai etik yang tersistematisasi dan dirumuskan dalam sebuah konsep diri dan kode etik pengader.

B. ARTI DAN TUJUAN
Konsep Diri merupakan gambaran sosok dengan kepribadian yang utuh sebagai insan yang memiliki kesadaran ideologis yang tinggi, ikhlas berjihad di jalan Allah SWT, istiqomah, memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang relevan dengan tugasnya sebagai pengelola latihan HMI.

Sementara itu, kode etik bertujuan untuk memberikan arah dan pijakan bagi pengader dalam melaksanakan tugas-tugas kepengaderan, dengan demikian setiap insan pengader HMI terlibat dalam proses idealisasi menuju konsep diri, yang dalam aktivitas dan peranannya senantiasa diusahakan untuk merealisasikannya.

C. KUALIFIKASI KONSEP DIRI PENGADER
Konsep Diri Pengader adalah realitas yang harus dilakukan oleh pengader sebagai penggambaran jati dirinya. Pengader HMI adalah sosok dengan kepribadian yang utuh sebagai pendidik, pemimpin, dan pejuang (mujahid).

1. Sebagai Pendidik
Sebagai Pendidik, pengader HMI adalah pembawa dan penjaga nilai Islam. Pelaksanaannya dalam sistem pelatihan, pengader HMI diharuskan untuk mendidik dan menempatkan dirinya terlebih dahulu sebagai uswatun hasanah (suri teladan) dan memulai sesuatu yang diajarkan dari dirinya (ibda’ bi nafsihi) terlebih dahulu. Proses edukasi dalam pelatihan juga mengharuskan pengader untuk memperlakukan peserta latihan sebagai subyek yang memiliki batasan-batasan hak dan kemerdekaan tertentu. Dengan demikian, setiap unsur ‘pemaksaan’ kehendak kepada subyek latihan harus dihindari. Sebaliknya, perlakuan terhadap subyek latihan secara edukatif akan menyebabkan proses tarnsformasi nilai yang dilakukan oleh pengader HMI kepada subyek latihan dapat berjalan secara lebih manusiawi.

2. Sebagai Pemimpin
Sebagai pemimpin, pengader adalah penjaga ukhuwah islamiyah di kalangan kader-kader HMI, khususnya di kalangan pengurus. Pada posisi ini pengader HMI harus berperan sebagai integrator dari setiap bentuk ‘konflik dan friksi’, yang timbul di kalangan kader HMI. Dalam posisi yang sama pula, berperan sebagai pengamat perkembangan HMI, guna mengidentifikasi permasalahan yang timbul serta berupaya untuk mengusahakan pemecahannya secara konsepsional maupun operasional.

3. Sebagai Pejuang
Sebagai Pejuang, pengader HMI menempatkan diri sebagai pelopor dalam melaksanakan amar ma’ruf nahy munkar, baik dalam dinamika intern HMI maupun lingkungan eksternal HMI. Kepeloporannya dalam kerja kemanusiaan atau amal sholeh merupakan tuntutan atas tanggung jawab kemasyarakatannya dalam berbagai realitas kehidupan umat manusia. Langkah amar ma’ruf ini dilakukan untuk menggali potensi kreatif menjadi bentuk amal sholeh bagi kader-kader HMI maupun masyarakat. Sedangkan nahy munkar dilakukan untuk membendung potensi destruktif dari manapun datangnya.

D. KODE ETIK PENGADER
Untuk mendukung pencapaian kualitatif atas rumusan Konsep Diri Pengader, maka dibutuhkan seperangkat kode etik sebagai sebuah rumusan perilaku yang sepatutnya bagi seorang pengader. Kode etik ini menjadi rambu-rambu yang bersifat normatif bagi pengader dalam melaksanakan tugas kepengaderan, dan dibuat berdasarkan prinsip bahwa seorang pengader HMI mempertanggung-jawabkan ketaatan kode etik ini kepada Allah SWT dan secara organisatoris kepada Korp Pengader. Kode etik ini dibagi menjadi dua bagian; etika umum dan etika khusus.

1. Etika Umum
a. Pengader HMI melakukan tugasnya dengan berpedoman kepada Al Qur’an, Sunnah Rasul dan Konstitusi HMI;
b. Pengader HMI tidak mencampuradukkan misi HMI dengan kepentingan pribadinya, baik berupa pandangan keagamaan maupun sikap kepribadian lainnya;
c. Pengader HMI melaksanakan tugasnya dengan menghormati sepenuhnya harga diri peserta latihan kader sebagai subyek yang memiliki perasaan, pandangan, dan cita-cita;
d. Pengader HMI menyadari sepenuhnya bahwa syarat mutlak bagi kelangsungan cita-cita, adalah terpahaminya gagasan-gagasan dan dimensi-dimensi perjuangan HMI;
e. Pengader HMI sadar bahwa dirinya, baik di dalam maupun di luar forum latihan kader merupakan kader-kader pilihan HMI yang harus menjaga nama baik dirinya, himpunan, dan Islam secara keseluruhan.

Etika Khusus
a. Sebagai Anggota HMI
1) Tingkat Pengurus
>>Pengader selalu mengikuti perkembangan kegiatan komisariat tempatnya berdomisili dan ikut serta dalam usaha peningkatan kualitas anggota komisariat;
>> Lulusan latihan kader agar mendapat perhatian yang lebih untuk pengembangan kekaderannya, begitu pula terhadap eks peserta latihan kader ketika menjadi pemandu.

2) Aktivitas Kepengurusan
>> Membagi waktu sebaik-baiknya agar tidak larut dalam kegiatan rutin operasional program, dengan selalu berpartisipasi pada perumusan dan evaluasi langkah strategis dari perkaderan;
>> Tugas dan tanggung jawab pada jabatan eksekutif HMI disinkronkan dengan tugas dan tanggung jawab KP HMI.

3) Aktivitas Kampus
>> Pengader yang pada periode tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan kampus/intra universiter, tetap selalu menjaga dan memelihara komunikasi serta terlibat secara ideal dengan langkah pengelolaan latihan kader;
>> Pada waktu tertentu masih menyisihkan waktu untuk berperan serta secara fisik pada kegiatan pengelolaan latihan kader, tanpa mengganggu situasi yang terdapat pada aktifitas intra dan ekstra universiter.

4) Aktivitas Di Masyarakat
>> Pengader harus dapat menjadi contoh yang baik dan dapat ikut serta memecahkan problema masyarakat di lingkungannya

b. Pada Saat Menjadi Pemandu
1) Terhadap Diri Sendiri
>> Pakaian pemandu adalah pakaian yang rapi, sopan, sederhana, bersepatu, dan mengikuti sunnah rasulullah dalam adab dan pakaian;
>> Sedapat mungkin full time di medan latihan kader atau hanya meninggalkan medan latihan kader apabila ada keperluan yang penting sekali;
>> Membawa bahan bacaan/buku (literatur) yang berhubungan dengan latihan kader serta Al Qur’an dan terjemahannya (misalnya terbitan Dep. Agama);

2) Sebagai Anggota Tim Pemandu
>> Tim pemandu menjaga kebersihan/kondite penilaian terhadap peserta latihan kader, agar tidak diketahui oleh yang tidak berkepentingan, setelah melakukan perhitungan prestasi peserta latihan kader secara teliti;
>> Mengadakan pembagian tugas yang seimbang pada setiap sesi bagi sesama pemandu, baik pada pertemuan pra latihan maupun pada saat latihan kader berlangsung;
>> Memimpin kegiatan ibadah praktis dan atau studi Al Qur’an setelah Maghrib dan Shubuh di masjid bagi peserta latihan kader secara khusus menurut tingkat kemampuannya. Untuk studi Al Qur’an bagi peserta latihan kader yang sudah fasih dan tajwidnya benar, dapat dijadikan asisten pada acara tersebut;
>> Memilih ayat-ayat Al Qur’an untuk dibacakan pada pembukaan acara pada lokal, sesuai dengan konteks yang berhubungan langsung dengan materi pada acara yang akan dimasukinya;
>> Mengambil alih tanggung jawab mengisi materi, apabila penyampai kajian yang bertugas betul-betul berhalangan sedangkan waktu untuk mencari penggantinya sudah tidak mungkin lagi;
>> Pada saat selesai latihan kader, langsung menyelesaikan laporan secara rapi dan lengkap untuk segera dijilid, termasuk laporan evaluasi penilaian terhadap penyampai kajian yang bertugas.

3) Terhadap Sesama Pemandu
>> Memeriksa kembali pembagian tugas sebelum masuk lokal (pembagian waktu bicara, penulis berita acara, observasi dan lain sebagainya). Tidak melakukan pemotongan pembicaraan rekan pemandu atau menambah keterangan sebelum selesai;
>> Menjaga nama baik sesama pemandu di muka forum, tidak bersenda gurau dengan rekan pemandu ataupun berbisik-bisik, sebaiknya komunikasi pada saat tersebut dilakukan secara tertulis;
>> Selama acara berlangsung harus ada paling tidak salah seorang pemandu berada dalam lokal serta jangan sering keluar masuk ruangan apabila dengan menyolok;
>> Sesama tim pemandu menggunakan waktu yang ada untuk bertukar pikiran tentang berbagai persoalan, serta selalu menjaga penampilan yang menunjukkan rasa kebersamaan, persaudaraan dan rasa antusias sesama tim pemandu terutama dalam pandangan peserta latihan kader dan panitia.

4) Terhadap Penyampai Kajian
>> Pemandu menyampaikan perkembangan latihan kader kepada penyampai kajian yang akan menyampaikan kajian, kemudian mempersilakan mengisi apabila waktunya sudah masuk. Bila penyampai kajian sudah melampaui batas waktu yang ditentukan, pemandu dapat mengingatkan secara tertulis dan tidak menyolok serta tidak mengundang perhatian para peserta latihan kader;
>> Selama penyampai kajian berada di dalam maupun di luar lokal, agar pemandu mengesankan sikap akrab dan dalam suasana ukhuwah islamiyah terhadap penyampai kajian, terutama di mata peserta latihan kader dan panitia;
>> Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berdiskusi (informal) dengan penyampai kajian, baik segala sesuatu yang berkaitan dengan perkaderan maupun topik-topik umum yang aktual dan sosial budaya serta akar filsafatnya;
>> Pada sesi berikutnya, pemandu dapat memantapkan materi yang disampaikan oleh penyampai kajian terdahulu tanpa keluar dari pola yang ada. Dalam hal terjadi kekeliruan oleh penyampai kajian dalam menyampaikan atau menyangkut materi, dapat melakukan netralisasi tanpa menjatuhkan penyampai kajian.

5) Terhadap Peserta Latihan Kader
>> Pemandu menyampaikan rasa penghargaan dan persaudaraan kepada peserta latihan kader, misalnya pada penyebutan nama yang benar, memperhatikan asal-usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya, memahami latar belakang dan sebagainya;
>> Pemandu tidak menunjukkan sikap atau tindakan yang mengesankan pilih kasih;
>> Pemandu cukup menunjukkan senyum atau rasa geli yang wajar kalau menyaksikan tindakan peserta latihan kader yang lucu, aneh dan sebagainya;
>> Pemandu apabila terpaksa menjatuhkan sanksi kepada peserta latihan kader, hendaknya dengan cara mendidik dan teknik yang tidak mengakibatkan antipati. Sementara pemandu yang lain hendaknya mengimbangi dengan membuat suasana kembali akrab dan bergairah;
>> Pada dasarnya pemandu harus menyesuaikan diri dengan kesepakatan ketertiban peserta latihan kader. Serta memberi contoh sholat berjama’ah maupun aktifitas masjid lainnya kepada peserta latihan dan panitia;
>> Diskusi (secara formal) dapat dilakukan di luar lokal dengan peserta latihan yang sifatnya melayani hasrat ingin tahu dari peserta latihan kader dengan menyesuaikan penggarapan pada lokal.

6) Terhadap Panitia
>> Pemandu selalu berusaha memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi panitia, dengan memberikan bimbingan maupun dorongan atau penghargaan moral. Gaya berkomunikasi instruktif, sewajarnya tidak dilakukan, melainkan hanya dengan gaya persuasif, yaitu merundingkan persoalan/tugas yang harus ditangani oleh panitia sebagai tugas bersama yang perlu disukseskan;
>> Hal-hal yang menyangkut fasilitas keseretariatan latihan kader (alat tulis, kertas dan sejenisnya) maupun konsumsi yang diperlukan hanya sebatas kemampuan panitia, tidak sampai memberatkan;
>> Menyesuaikan pengaturan acara (di dalam maupun di luar lokal) dengan persiapan teknis yang selesai dikerjakan panitia, dengan lebih dahulu melakukan pemeriksaan;
>> Waktu luang dari panitia dimanfaatkan untuk melaksanakan diskusi tentang topik yang bersifat pendalaman persepsi dan wawasan berfikir panitia, baik persoalan perkaderan maupun soal umum.

6) Terhadap Anggota Korp yang Berkunjung
>> Rekan anggota KP yang tidak bertugas dan datang ke medan latihan kader, diajak untuk ikut mempelajari jalannya latihan kader serta bertukar pikiran untuk mendapatkan hasil yang optimal mengatasi kasus-kasus yang timbul;
>> Dalam keadaan situasi latihan kader yang memerlukan bantuan untuk mempertahankan target latihan kader, maka rekan anggota KP yang berkunjung dapat diminta bantuan sebagai tenaga “khusus”.

7) Terhadap Alumni yang Berkunjung
>> Alumni (terutama yang pernah ikut mengelola Latihan Kader) yang berkunjung ke medan Latihan Kader, kalau mungkin diperkenalkan dengan peserta Latihan Kader disertai dialog singkat tanpa merubah manual Latihan Kader;
>> Terhadap alumni tersebut, pemandu melakukan diskusi intensif mengenai perkembangan perkaderan (metode dan teknik yang diterapkan), serta menginventarisasi input pemikiran yang relevan.

8) Terhadap Masyarakat Sekitar
>> Pemandu bertanggungjawab memelihara nama baik Himpunan kepada masyarakat sekitarnya selama Latihan Kader berlangsung;
>> Pemandu mengatur kegiatan-kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mungkin digarap, disamping mengkomunikasikan misi Himpunan kepada tokoh-tokoh masyarakat.

c. Pada Saat Menjadi Penyampai Kajian
1) Terhadap Diri Sendiri
>> Penyampai kajian pada saat dihubungi panitia segera memberi kepastian kesediaan atau ketidaksediaan. Apabila telah memberi kesediaan kemudian berhalangan, supaya membantu panitia menghubungi penyampai kajian lain dengan melampirkan surat penugasan ditambah surat pelimpahan;
>> Membawa beberapa literatur dan alat peraga yang berkaitan dengan materi kajiannya, dan diutamakan mengutip langsung dari Al Qur’an pada waktu menjelaskan landasan ayat dari materinya;
>> Penyampai kajian sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan kesepakatan tata tertib di dalam lokasi Latihan Kader;
>> Sebelum mengisi acara dalam forum kelas, lebih dahulu mempelajari perkembangan Latihan Kader, khususnya riwayat hidup peserta.

2) Terhadap Peserta Latihan Kader
>> Penyampai kajian memberikan kesempatan yang merata dan adil pada peserta untuk berbicara serta menghargai pendapat peserta dan membimbing dan merumuskan pendapat mereka. Pada saat peserta berbicara hendaknya penyampai kajian memberikan perhatian sungguh-sungguh, misalnya dengan menatap wajahnya dengan cara-cara yang patut secara simpatik dan bersahabat;
>> Peserta yang konsentrasinya terganggu atau tertidur dan semacamnya, hendaknya diperhatikan atau ditegur dengan teknik yang persuasif dan simpatik;
>> Peserta yang masih berminat untuk bertukar pikiran di luar kelas, hendaknya dilayani selama kondisi memungkinkan atau kemudian menyalurkan kepada pemandu.

3) Terhadap Sesama Penyampai Kajian
>> Diusahakan sebelum mengisi materi kajian berdialog dengan rekan penyampai kajian yang mengasuh materi sejenis dan penyampai kajian yang mengasuh materi yang berkaitan erat dengan materinya;
>> Saling mengisi dengan materi yang lebih dahulu disampaikan oleh penyampai kajian lain.

4) Terhadap Pemandu
>> Memberikan informasi dan membantu memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pemandu apabila diperlukan atau bila terjadi kekurangsiapan dari pemandu agar latihan kader dapat berlangsung mencapai target;
>> Membuat penilaian tertulis kepada Korp Pengader tentang komite Pemandu, sebagai bahan perbandingan evaluasi.

E. PENUTUP
Demikian Konsep Diri dan Kode Etik Pengader ini disusun agar setiap insan pengader HMI terlibat dalam proses idealisasi menuju konsep diri, yang dalam aktivitas dan peranannya senantiasa diusahakan untuk merealisasikan kode etik sebagai sebentuk pertanggungjawaban eskatologis kepada Allah Swt dan secara organisatoris kepada Korp Pengader.


JELANG MUNAS II

Posted On 1:24 PM by Pengader Online 0 comments

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Korp Pengader HMI, Pengurus Koordinator Nasional KP HMI mencoba menyiapkan beberapa draft pembaharuan Pedoman Lembaga Khusus yang akan menjadi bahan pembicaraan di musyawarah nanti. berikut ini Draft Pedoman Rumah Tangga KP HMI...

DRAFT PEDOMAN RUMAH TANGGA KP HMI

BAB I
STATUS DAN TUGAS
Pasal 1
Status
a. KP HMI adalah pembantu pimpinan HMI yang memiliki posisi setingkat dengan Komisi Kebijakan
b. KP HMI adalah Lembaga Khusus yang bersifat semi otonom, bebas dalam menjalankan fungsi-fungsi organisatoris, tetapi tetap terikat dengan aturan-aturan HMI.

Pasal 2
Tugas
a. Mengembangkan kualitas dan kuantitas anggota KP HMI;
a. Mengadakan usaha peningkatan kemampuan pengelolaan latihan kader;
b. Mengadakan evaluasi terhadap pengelolaan latihan umum HMI.

BAB II
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
Anggota
Pasal 3
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah anggota HMI yang telah dinyatakan lulus Senior Course (SC) atau Training of Trainers (TOT)

Pasal 4
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa yang telah menjadi alumni HMI

BAGIAN II
Pasal 4
Tata Cara Keanggotaan
a. Anggota HMI yang berkeinginan menjadi anggota KP HMI harus memenuhi syarat-syarat, klasifikasi dan kualifikasi keanggotaan KP HMI
b. Syarat-syarat, klasifikasi dan kualifikasi keanggotaan KP HMI diatur dalam ketentuan yang terpisah

BAGIAN III
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 5
Hak Anggota
a. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh KP HMI
b. Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan kepada pengurus KP HMI, serta mempunyai hak dipilih dan memilih
c. Anggota Luar Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan kepada pengurus KP HMI, serta mempunyai hak memilih

Pasal 6
Kewajiban Anggota
a. Meningkatkan kualitas dirinya dalam hal kemampuan pengelolaan latihan kader;
b. Menjalankan tugas perkaderan yang diamanahkan oleh pimpinan HMI;
c. Menjaga nama baik organisasi;
d. Mematuhi Pedoman Pengader.

BAGIAN IV
Status Keanggotaan Serta Mutasi Keanggotaan
Pasal 7
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan sebagai Anggota Biasa KP HMI berlaku sejak menjadi anggota KP HMI hingga menjadi alumni HMI
b. Anggota Biasa KP HMI yang telah menjadi alumni HMI selanjutnya disebut Anggota Luar Biasa

Pasal 8
Mutasi Keanggotaan
a. Anggota KP HMI dapat melakukan mutasi dari satu KP HMI cabang ke KP HMI cabang yang lain jika melakukan mutasi keanggotaan HMI;
b. Mutasi anggota KP HMI dari cabang yang satu ke cabang yang lain diwajibkan membawa Surat Pengantar dari KP HMI cabang asal.

Pasal 9
Anggota diberhentikan Keanggotaannya dari KP HMI karena:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Diskors (pemberhentian sementara);
d. Dipecat;
e. Diberhentikan keanggotaannya dari HMI.

Pasal 10
Rangkap Jabatan
a. Anggota KP HMI dapat menduduki jabatan lain di luar KP HMI dengan tetap menyesuaikan sikap dengan Pedoman-pedoman KP HMI
b. Pengurus KP HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan di luar Lembaga KP HMI, kecuali dalam keadaan tertentu atas persetujuan pimpinan HMI dan pimpinan KP HMI sesuai jenjang kepengurusan

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
A. Struktur Kekuasaan
Pasal 11
Status Musyawarah KP HMI
a. Musyawarah KP HMI merupakan forum kekuasaan tertinggi di internal KP HMI
b. Di tingkat pusat dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) KP HMI
c. Di tingkat cabang dilaksanakan Musyawarah KP HMI Cabang
d. Musyawarah KP HMI memiliki wewenang sebagai berikut :
1) Meminta Laporan Kerja
2) Merumuskan dan menetapkan kebijakan kelembagaan sebagai derivasi atas keputusan yang telah ditetapkan pada tingkat institusi kekuasaan
3) Memilih dan menetapkan 3 (tiga) calon Ketua/Formatur KP HMI kemudian mengajukannya kepada pimpinan HMI.

Pasal 12
Musyawarah Nasional KP HMI
a. Musyawarah Nasional KP HMI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di KP HMI ditingkat pusat
b. Musyawarah Nasional KP HMI dilaksanakan dalam rangkaian Kongres HMI
c. Musyawarah Nasional KP HMI merupakan musyawarah utusan KP HMI cabang
d. Peserta Musyawarah Nasional KP HMI adalah pengurus Badan koordinasi Nasional KP HMI dan utusan KP HMI Cabang
e. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa atas inisiatif minimal 3 (tiga) KP HMI Cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah KP HMI Cabang

Pasal 13
Musyawarah KP HMI Cabang
a. Musyawarah KP HMI Cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di KP HMI ditingkat cabang
b. Musyawarah KP HMI Cabang dilaksanakan dalam rangkaian Konferensi Cabang
c. Musyawarah KP HMI Cabang merupakan musyawarah anggota KP HMI Cabang
e. Peserta Musyawarah KP HMI Cabang adalah pengurus KP HMI Cabang dan anggota KP HMI Cabang
f. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Luar Biasa KP HMI cabang dapat dilaksanakan berdasarkan inisiatif minimal 3 (tiga) orang anggota KP HMI Cabang, dengan persetujuan minimal 2/3 jumlah anggota KP HMI Cabang.

B. Struktur Pimpinan
BAGIAN I
BADAN KOORDINASI NASIONAL (BAKORNAS) KP HMI
Pasal 14
Status dan Kedudukan
a. Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI adalah lembaga tertinggi KP HMI yang berada ditingkat Pusat
b. Masa jabatan Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI mengikuti masa jabatan PB HMI
c. Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI berkedudukan di ibu kota Negara

Pasal 15
Kepengurusan
a. Ketua Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI ditetapkan oleh Ketua Umum PB HMI berdasarkan aspirasi Musyawarah Nasional KP HMI
b. Pengurus Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dan disahkan oleh Ketua Umum PB HMI
c. Apabila Ketua Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI berhalangan tetap maka dapat diangkat pejabat (Pj) oleh rapat Presidium Pengurus Koordinator Nasional KP HMI
d. Pengurus Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI adalah anggota yang pernah menjadi pengurus KP HMI Cabang
e. Ketua Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI merupakan presidium dalam struktur PB HMI

Pasal 16
Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan ketetapan Musyawarah Nasional KP HMI
b. Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI bertanggung jawab kepada Ketua Umum PB HMI
c. Secara fungsional Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan kerja kepada PB HMI sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode

BAGIAN VII
KP HMI CABANG
Pasal 17
Status dan Kedudukan
a. KP HMI Cabang adalah lembaga tertinggi KP HMI di tingkat cabang
b. Masa jabatan KP HMI Cabang mengikuti masa jabatan Pengurus HMI Cabang.

Pasal 18
Kepengurusan
a. Ketua KP HMI Cabang ditetapkan oleh Ketua Umum Pengurus HMI Cabang berdasarkan aspirasi Musyawarah KP HMI Cabang
b. Pengurus KP HMI Cabang minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dan disahkan oleh Ketua Umum Pengurus HMI Cabang
c. Apabila Ketua KP HMI Cabang berhalangan tetap maka dapat diangkat pejabat (Pj) oleh rapat Presidium Pengurus KP HMI Cabang
d. Pengurus KP HMI Cabang adalah anggota KP HMI Cabang yang berpotensi
e. Ketua KP HMI Cabang merupakan presidium dalam struktur Pengurus HMI Cabang

Pasal 19
Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan ketetapan Musyawarah KP HMI Cabang
b. Pengurus KP HMI Cabang bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pengurus HMI Cabang
c. Secara fungsional KP HMI Cabang melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan kerja kepada Pengurus HMI Cabang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode dengan tembusan ke Pengurus Koordinator Nasional KP HMI

BAB IV
ADMINISTRASI
Pasal 20
Administrasi Umum
a. Penomoran surat ke dalam (intern HMI) menggunakan kode :
Surat Biasa No/A/SEK/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah
Surat Mandat No/A/MDT/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah
Surat Keputusan No/A/KPTS/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah
b. Penomoran surat ke luar (ekstern HMI) menggunakan kode :
Surat Biasa No/B/SEK/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah

Pasal 21
Administrasi Kerja
a. Anggota KP HMI melaksanakan tugas dengan pengesahan pimpinan KP HMI;
b. Penugasan anggota KP HMI keluar atau antar daerah kepengurusan HMI cabang dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan pengurus KP HMI cabang yang disahkan oleh Koordinator Nasional KP HMI;
c. Dalam hal anggota KP HMI menduduki jabatan struktural diatas level HMI Cabang, dapat melaksanakan tugas tanpa persetujuan pimpinan KP HMI.

BAB V KEUANGAN
Pasal 22
a. Keuangan KP HMI dikelola berdasarkan Pedoman Kebendaharaan HMI
b. Apabila terjadi pembubaran KP HMI, maka seluruh kekayaannya akan diserahkan ke pimpinan HMI

BAB V
ATRIBUT
Pasal 23
1. Atribut KP HMI merupakan bahagian dari atribut HMI yang terdiri dari Lambang KP HMI, Bendera KP HMI dan Mars KP HMI
2. Lambang KP HMI pemakaiannya pada Badge/Lencana, Bendera, Stempel, Kertas Kop Surat
3. Badge/Lencana KP HMI digunakan pada acara-acara seremonial atau resmi KP HMI dan acara-acara resmi HMI lainnya
4. Mars KP HMI digunakan pada acara-acara seremonial atau resmi KP HMI

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
Pembubaran KP HMI dilakukan melalui Musyawarah Nasional KP HMI dengan persetujuan 2/3 jumlah utusan KP HMI cabang dan ditetapkan pada Kongres HMI.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
a. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KP HMI merupakan Pedoman Operasional HMI;
b. Setiap anggota KP HMI harus mentaati Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KP HMI ini dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya;
c. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan kemudian.


JELANG MUNAS I

Posted On 1:20 PM by Pengader Online 0 comments

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Korp Pengader HMI, Pengurus Koordinator Nasional KP HMI mencoba menyiapkan beberapa draft pembaharuan Pedoman Lembaga Khusus yang akan menjadi bahan pembicaraan di musyawarah nanti. berikut ini Draft Pedoman Dasar KP HMI...

DRAFT PEDOMAN DASAR KP HMI
MUQADDIMAH

Bahwa dalam rangka mencapai tujuan HMI, yaitu terbinanya mahasiswa Islam menjadi insan ulul albab yang turut bertanggung jawaban atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala, diperlukan adanya usaha untuk melakukan kegiatan yang terencana, terarah dan terorganisir secara sistematis dan berkesinambungan. Salah satu usaha ini dirumuskan dalam sistem perkaderan HMI dalam bentuk pendidikan latihan.

Perkaderan HMI (dalam bentuk pendidikan latihan) yang diorientasikan pada pengembangan integritas pribadi kader secara menyeluruh sehingga mampu menjadi pemimpin yang adil dan progresif-inovatif menuntut kesadaran dari penanggung jawab perkaderan khususnya para pengader HMI dalam mengembangkan pemahaman dan pengamalan Islam yang termanifestasikan dalam sikap, mentalitas dan perilaku pribadi muslim, wawasan intelektual, kepekaan sosial, kemampuan dan keberanian memecahkan persoalan (pribadi maupun kemasyarakatan). Untuk itu diperlukan suatu wadah yang dapat menampung semua aktifitas dalam menjawab persoalan tersebut di atas.

Atas berkat rahmat Allah Subhanahu Wata’ala yang disertai dengan kesadaran dan tanggung jawab perkaderan, dibentuklah satu wadah Korp Pengader Himpunan Mahasiswa Islam, yang berpegang kepada Al Qur’an dan Al Hadits, AD/ART, Khittah Perjuangan, Pedoman Perkaderan dan pedoman-pedoman lainnya, yang secara operasional berpegang kepada Pedoman Korp Pengader sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Korp Pengader Himpunan Mahasiswa Islam atau yang disingkat KP HMI

Pasal 2
Tempat Kedudukan
a. KP HMI berkedudukan di tempat pimpinan HMI, dibentuk di tingkat cabang.
b. Bila diperlukan, pada tingkat pusat dapat dibentuk Koordinator Nasional dengan nama Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI

BAB II
TUJUAN, STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 3
Tujuan
Terbentuknya sosok Pengader sebagai Pendidik, Pemimpin dan Pejuang

Pasal 4
Status
KP HMI adalah Lembaga Khusus HMI.

Pasal 5
Fungsi
KP HMI berfungsi sebagai pengemban tugas pengelolaan pendidikan latihan umum pada perkaderan HMI.

Pasal 6
Peran
a. Meningkatkan kualitas anggota HMI dalam rangka mewujudkan cita-cita perkaderan HMI;
b. Memberi saran dan atau pendapat kepada pimpinan HMI dalam masalah yang berkaitan dengan perkaderan HMI baik diminta ataupun tidak diminta.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota KP HMI terdiri atas :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Kekuasaan
Kekuasaan KP HMI dipegang oleh Musyawarah Nasional (Munas) KP HMI di tingkat pusat dan Musyawarah KP HMI Cabang di tingkat cabang

Pasal 9
Struktur Pimpinan
Struktur pimpinan KP HMI terdiri dari Pengurus Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI dan Pengurus KP HMI Cabang

BAB V
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN LEMBAGA
Pasal 10
Administrasi
Secara umum administrasi KP HMI mengikuti aturan administrasi kesekretariatan HMI

Pasal 11
Keuangan
Sumber dana KP HMI diperoleh dari :
a. Iuran, infaq dan atau sumbangan anggota
b. Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat

BAB VI
ATRIBUT
Pasal 13
Atribut KP HMI merupakan bahagian dari atribut HMI yang terdiri dari Lambang KP HMI, Bendera KP HMI dan Mars KP HMI

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 14
Pembubaran KP HMI dilakukan melalui Musyawarah Nasional KP HMI dengan persetujuan 2/3 jumlah utusan KP HMI cabang dan ditetapkan pada Kongres HMI.