Blogger Tricks

MATANYA

Saturday, August 4, 2007

JELANG MUNAS II


1:24 PM |

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Korp Pengader HMI, Pengurus Koordinator Nasional KP HMI mencoba menyiapkan beberapa draft pembaharuan Pedoman Lembaga Khusus yang akan menjadi bahan pembicaraan di musyawarah nanti. berikut ini Draft Pedoman Rumah Tangga KP HMI...

DRAFT PEDOMAN RUMAH TANGGA KP HMI

BAB I
STATUS DAN TUGAS
Pasal 1
Status
a. KP HMI adalah pembantu pimpinan HMI yang memiliki posisi setingkat dengan Komisi Kebijakan
b. KP HMI adalah Lembaga Khusus yang bersifat semi otonom, bebas dalam menjalankan fungsi-fungsi organisatoris, tetapi tetap terikat dengan aturan-aturan HMI.

Pasal 2
Tugas
a. Mengembangkan kualitas dan kuantitas anggota KP HMI;
a. Mengadakan usaha peningkatan kemampuan pengelolaan latihan kader;
b. Mengadakan evaluasi terhadap pengelolaan latihan umum HMI.

BAB II
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
Anggota
Pasal 3
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah anggota HMI yang telah dinyatakan lulus Senior Course (SC) atau Training of Trainers (TOT)

Pasal 4
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa yang telah menjadi alumni HMI

BAGIAN II
Pasal 4
Tata Cara Keanggotaan
a. Anggota HMI yang berkeinginan menjadi anggota KP HMI harus memenuhi syarat-syarat, klasifikasi dan kualifikasi keanggotaan KP HMI
b. Syarat-syarat, klasifikasi dan kualifikasi keanggotaan KP HMI diatur dalam ketentuan yang terpisah

BAGIAN III
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 5
Hak Anggota
a. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh KP HMI
b. Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan kepada pengurus KP HMI, serta mempunyai hak dipilih dan memilih
c. Anggota Luar Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan kepada pengurus KP HMI, serta mempunyai hak memilih

Pasal 6
Kewajiban Anggota
a. Meningkatkan kualitas dirinya dalam hal kemampuan pengelolaan latihan kader;
b. Menjalankan tugas perkaderan yang diamanahkan oleh pimpinan HMI;
c. Menjaga nama baik organisasi;
d. Mematuhi Pedoman Pengader.

BAGIAN IV
Status Keanggotaan Serta Mutasi Keanggotaan
Pasal 7
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan sebagai Anggota Biasa KP HMI berlaku sejak menjadi anggota KP HMI hingga menjadi alumni HMI
b. Anggota Biasa KP HMI yang telah menjadi alumni HMI selanjutnya disebut Anggota Luar Biasa

Pasal 8
Mutasi Keanggotaan
a. Anggota KP HMI dapat melakukan mutasi dari satu KP HMI cabang ke KP HMI cabang yang lain jika melakukan mutasi keanggotaan HMI;
b. Mutasi anggota KP HMI dari cabang yang satu ke cabang yang lain diwajibkan membawa Surat Pengantar dari KP HMI cabang asal.

Pasal 9
Anggota diberhentikan Keanggotaannya dari KP HMI karena:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Diskors (pemberhentian sementara);
d. Dipecat;
e. Diberhentikan keanggotaannya dari HMI.

Pasal 10
Rangkap Jabatan
a. Anggota KP HMI dapat menduduki jabatan lain di luar KP HMI dengan tetap menyesuaikan sikap dengan Pedoman-pedoman KP HMI
b. Pengurus KP HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan di luar Lembaga KP HMI, kecuali dalam keadaan tertentu atas persetujuan pimpinan HMI dan pimpinan KP HMI sesuai jenjang kepengurusan

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
A. Struktur Kekuasaan
Pasal 11
Status Musyawarah KP HMI
a. Musyawarah KP HMI merupakan forum kekuasaan tertinggi di internal KP HMI
b. Di tingkat pusat dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) KP HMI
c. Di tingkat cabang dilaksanakan Musyawarah KP HMI Cabang
d. Musyawarah KP HMI memiliki wewenang sebagai berikut :
1) Meminta Laporan Kerja
2) Merumuskan dan menetapkan kebijakan kelembagaan sebagai derivasi atas keputusan yang telah ditetapkan pada tingkat institusi kekuasaan
3) Memilih dan menetapkan 3 (tiga) calon Ketua/Formatur KP HMI kemudian mengajukannya kepada pimpinan HMI.

Pasal 12
Musyawarah Nasional KP HMI
a. Musyawarah Nasional KP HMI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di KP HMI ditingkat pusat
b. Musyawarah Nasional KP HMI dilaksanakan dalam rangkaian Kongres HMI
c. Musyawarah Nasional KP HMI merupakan musyawarah utusan KP HMI cabang
d. Peserta Musyawarah Nasional KP HMI adalah pengurus Badan koordinasi Nasional KP HMI dan utusan KP HMI Cabang
e. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa atas inisiatif minimal 3 (tiga) KP HMI Cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah KP HMI Cabang

Pasal 13
Musyawarah KP HMI Cabang
a. Musyawarah KP HMI Cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di KP HMI ditingkat cabang
b. Musyawarah KP HMI Cabang dilaksanakan dalam rangkaian Konferensi Cabang
c. Musyawarah KP HMI Cabang merupakan musyawarah anggota KP HMI Cabang
e. Peserta Musyawarah KP HMI Cabang adalah pengurus KP HMI Cabang dan anggota KP HMI Cabang
f. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Luar Biasa KP HMI cabang dapat dilaksanakan berdasarkan inisiatif minimal 3 (tiga) orang anggota KP HMI Cabang, dengan persetujuan minimal 2/3 jumlah anggota KP HMI Cabang.

B. Struktur Pimpinan
BAGIAN I
BADAN KOORDINASI NASIONAL (BAKORNAS) KP HMI
Pasal 14
Status dan Kedudukan
a. Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI adalah lembaga tertinggi KP HMI yang berada ditingkat Pusat
b. Masa jabatan Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI mengikuti masa jabatan PB HMI
c. Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI berkedudukan di ibu kota Negara

Pasal 15
Kepengurusan
a. Ketua Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI ditetapkan oleh Ketua Umum PB HMI berdasarkan aspirasi Musyawarah Nasional KP HMI
b. Pengurus Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dan disahkan oleh Ketua Umum PB HMI
c. Apabila Ketua Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI berhalangan tetap maka dapat diangkat pejabat (Pj) oleh rapat Presidium Pengurus Koordinator Nasional KP HMI
d. Pengurus Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI adalah anggota yang pernah menjadi pengurus KP HMI Cabang
e. Ketua Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI merupakan presidium dalam struktur PB HMI

Pasal 16
Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan ketetapan Musyawarah Nasional KP HMI
b. Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI bertanggung jawab kepada Ketua Umum PB HMI
c. Secara fungsional Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan kerja kepada PB HMI sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode

BAGIAN VII
KP HMI CABANG
Pasal 17
Status dan Kedudukan
a. KP HMI Cabang adalah lembaga tertinggi KP HMI di tingkat cabang
b. Masa jabatan KP HMI Cabang mengikuti masa jabatan Pengurus HMI Cabang.

Pasal 18
Kepengurusan
a. Ketua KP HMI Cabang ditetapkan oleh Ketua Umum Pengurus HMI Cabang berdasarkan aspirasi Musyawarah KP HMI Cabang
b. Pengurus KP HMI Cabang minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dan disahkan oleh Ketua Umum Pengurus HMI Cabang
c. Apabila Ketua KP HMI Cabang berhalangan tetap maka dapat diangkat pejabat (Pj) oleh rapat Presidium Pengurus KP HMI Cabang
d. Pengurus KP HMI Cabang adalah anggota KP HMI Cabang yang berpotensi
e. Ketua KP HMI Cabang merupakan presidium dalam struktur Pengurus HMI Cabang

Pasal 19
Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan ketetapan Musyawarah KP HMI Cabang
b. Pengurus KP HMI Cabang bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pengurus HMI Cabang
c. Secara fungsional KP HMI Cabang melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan kerja kepada Pengurus HMI Cabang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode dengan tembusan ke Pengurus Koordinator Nasional KP HMI

BAB IV
ADMINISTRASI
Pasal 20
Administrasi Umum
a. Penomoran surat ke dalam (intern HMI) menggunakan kode :
Surat Biasa No/A/SEK/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah
Surat Mandat No/A/MDT/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah
Surat Keputusan No/A/KPTS/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah
b. Penomoran surat ke luar (ekstern HMI) menggunakan kode :
Surat Biasa No/B/SEK/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah

Pasal 21
Administrasi Kerja
a. Anggota KP HMI melaksanakan tugas dengan pengesahan pimpinan KP HMI;
b. Penugasan anggota KP HMI keluar atau antar daerah kepengurusan HMI cabang dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan pengurus KP HMI cabang yang disahkan oleh Koordinator Nasional KP HMI;
c. Dalam hal anggota KP HMI menduduki jabatan struktural diatas level HMI Cabang, dapat melaksanakan tugas tanpa persetujuan pimpinan KP HMI.

BAB V KEUANGAN
Pasal 22
a. Keuangan KP HMI dikelola berdasarkan Pedoman Kebendaharaan HMI
b. Apabila terjadi pembubaran KP HMI, maka seluruh kekayaannya akan diserahkan ke pimpinan HMI

BAB V
ATRIBUT
Pasal 23
1. Atribut KP HMI merupakan bahagian dari atribut HMI yang terdiri dari Lambang KP HMI, Bendera KP HMI dan Mars KP HMI
2. Lambang KP HMI pemakaiannya pada Badge/Lencana, Bendera, Stempel, Kertas Kop Surat
3. Badge/Lencana KP HMI digunakan pada acara-acara seremonial atau resmi KP HMI dan acara-acara resmi HMI lainnya
4. Mars KP HMI digunakan pada acara-acara seremonial atau resmi KP HMI

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
Pembubaran KP HMI dilakukan melalui Musyawarah Nasional KP HMI dengan persetujuan 2/3 jumlah utusan KP HMI cabang dan ditetapkan pada Kongres HMI.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
a. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KP HMI merupakan Pedoman Operasional HMI;
b. Setiap anggota KP HMI harus mentaati Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KP HMI ini dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya;
c. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan kemudian.


You Might Also Like :


0 comments: