Blogger Tricks

MATANYA

Friday, November 2, 2007

SK Nomor : 01/KPTS/MUNAS/08/1428


10:40 AM |

Berikut Tata Tertib Munas Korps Pengader HMI, yang disahkan melalui SK Nomor : 01/KPTS/MUNAS/08/1428 dalam sidang pleno pendahuluan yang dipimpin oleh Hariman Podungge dan Ahmad Zubeiri sebagai pimpinan sidang sementara. disahkan di Depok pada tanggal 18 Agustus 2007/07 Sya’ban 1428 H pada pukul 03.03 bbwi.

TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL II
KORPS PENGADER HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM


Pasal 1
STATUS
a. Musyawarah Nasional KP HMI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di KP HMI di tingkat Pusat
b. Musyawarah Nasional KP HMI merupakan musyawarah utusan KP HMI Cabang

Pasal 2
KEKUASAAN DAN WEWENANG
Musyawarah Nasional KP HMI memiliki kekuasaan dan wewenang:
a. Mendengarkan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengurus kornas KP HMI periode 1426-1428 H/2005-2007 M
b. Menetapkan Pedoman Operasional Organisasi
c. Merumuskan dan menetapkan kebijakan kelembagaan sebagai derivasi atas keputusan yang telah ditetapkan pada tingkat institusi kekuasaan
d. Memilih dan menetapkan 3 (tiga) calon Ketua/Formatur KP HMI kemudian mengajukannya kepada pimpinan HMI

Pasal 3
PESERTA
Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari Pengurus Komas KP HMI (Dimisioner) periode 1426-1428 H/2005-2007 M, utusan dan peninjau KP HMI cabang dan undangan.

Pasal 4
HAKPESERTA
a. Utusan KP HMI Cabang Mempunyai Hak suara dan bicara
b. Peninjau hanya memiliki hak bicara
c. Pengurus Komas KP HMI Demisioner berstatus sebagai peninjau
d. Undangan memiliki hak bicara atas persetujuan pimpinan sidang

Pasal 5
KEWAJIBAN PESERTA
a. Seluruh peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan munas kecuah undangan
b. Peserta bekewajiban melengkapi dan memenuhi segala persyaratan minimal yang ditetapkan panitia
c. Perubahan susunan utusan dan peninjau dari KP HMI cabang harus dikonfirmasikan kepada pimpinan sidang
d. Seluruh peserta berkewajiban menegakkan dan mematuhi seluruh tata tertib dan etika forum yang telah disepakati
e. Peserta berkewajiban menciptakan suasana tertib aman dan kondusif yang mendukung tercapainya tujuan dan target munas
f. Setiap peserta berkewajiban mengisi daftar hadir sebelum memasuki atau selama mengikuti forum-forum munas
g. Peserta yang meninggalkan ruangan selama forum munas berlangsung harus sepengetahuan pimpinan sidang
h. Peserta harus masuk ruang sidang paling lambat 5 (lima) menit sebelum sidang dimulai
i. Peserta penuh dan peninjau wajib menggunakan kartu identitas

Pasal 6
SANKSI
a. Utusan bisa kehilangan hak suaranya bila meninggalkan forum-forum munas dalam jangka waktu lebih dari 2 x 30 menit tanpa konfirmasi ke pimpinan sidang
b. Peserta dapat dikeluarkan dari forum sidang oleh pimpinan sidang bila dipandang tidak mengindahkan tata tertib dan etika sidang

Pasal 7
JENIS SIDANG
a. Sidang Pendahuluan yakni sidang yang membahas agenda acara, tata tertib dan pemilihan pimpinan sidang Munas yang berbentuk presidium
b. Sidang Pleno, yakni sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta musda untuk membahas dan menetapkan berbagai materi yang menjadi kewenangan munas
c. Sidang Komisi, yakni sidang yang membahas agenda-agenda penting yang akan dipresentasikan dalam sidang pleno

Pasal 8
PIMPINAN SIDANG
a. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh personal panitia pengarah
b. Sidang Pleno dipimpin oleh pimpinan Sidang Munas yang dipilih oleh dan dari peserta Munas dan berbentuk presidium
c. Sidang Komisi dipimpin oleh Pimpinan Sidang Komisi yang dipilih oleh dan dari anggota komisi dan berbetuk presidium

Pasal 9
QUORUM
a. Munas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah KP HMI Cabang
b. Apabila ayat satu tidak terpenuhi maka, Munas diundur selambat-¬lambatnya 1 x 24 jam dan setelah itu dianggap sah
c. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah peserta utusan KP HMI Cabang
d. Apabila ayat 3 (tiga) tidak terpenuhi, maka sidang pleno ditunda 1 x 1 jam setelah itu dinyatakan sah
e. Sidang Komisi dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 anggota sidang komisi
f. Bila ayat e tidak terpenuhi, maka sidang komisi ditunda 1x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah

Pasal 10
ARTI KETUKAN PALU
a. 1 kali ketukan, kesepakatan yang bersifat sementara
b. 2 kali ketukan, pembukaan dan penutupan sidang serta mencabut skorsing
c. 3 kali ketukan, pengesahan konsideran dan keputusan

Pasal 11
MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG (PRESIDIUM)
a. Pimpinan sidang berjumlah tiga orang
b. Tiap-tiap Utusan KP HMI Cabang mengusulkan satu orang calon pimpinan sidang secara tertutup.
c. Calon pimpinan sidang dianggap sah apabila didukung oleh minimal dua KP HMI Cabang
d. Bila hanya terdapat tiga orang calon sah pimpinan sidang maka langsung ditetapkan sebagai pimpinan sidang.
e. Jika ayat 4 tidak terpenuhi, maka dilakukan pemilihan u1ang seperti yang ada pada point 2 sampai 4.

Pasal 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Semua keputusan diambil dengan jalan musyawarah :
a. Mufakat
b. Lobi
c. Voting

Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian bila diperlukan.

Billahit taufiq walhidayah.


You Might Also Like :


0 comments: