Blogger Tricks

MATANYA

Friday, November 2, 2007

SK Nomor : 05/KPTS/MUNAS/08/1428


11:01 AM |

Berikut Hasil Sidang Komisi A, yang disahkan melalui SK Nomor : 05/KPTS/MUNAS/08/1428 dalam sidang pleno II yang dipimpin oleh Zuhriyyah Hidayati dan Muhammad sebagai pimpinan sidang. Disahkan di Depok pada tanggal 18 Agustus 2007/07 Sya’ban 1428 H pada pukul 07.03 bbwi.

PEDOMAN DASAR KP HMI

MUQADDIMAH

Bahwa dalam rangka mencapai tujuan HMI, yaitu terbinanya mahasiswa Islam menjadi insan ulul albab yang turut bertanggung jawaban atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala, diperlukan adanya usaha untuk melakukan kegiatan yang terencana, terarah dan terorganisir secara sistematis dan berkesinambungan. Salah satu usaha ini dirumuskan dalam sistem perkaderan HMI dalam bentuk pendidikan latihan.

Perkaderan HMI (dalam bentuk pendidikan latihan) yang diorientasikan pada pengembangan integritas pribadi kader secara menyeluruh sehingga mampu menjadi pemimpin yang adil dan progresif-inovatif menuntut kesadaran dari penanggung jawab perkaderan khususnya para pengader HMI dalam mengembangkan pemahaman dan pengamalan Islam yang termanifestasikan dalam sikap, mentalitas dan perilaku pribadi muslim, wawasan intelektual, kepekaan sosial, kemampuan dan keberanian memecahkan persoalan (pribadi maupun kemasyarakatan). Untuk itu diperlukan suatu wadah yang dapat menampung semua aktifitas dalam menjawab persoalan tersebut di atas.

Atas berkat rahmat Allah Subhanahu Wata’ala yang disertai dengan kesadaran dan tanggung jawab perkaderan, dibentuklah satu wadah Korp Pengader Himpunan Mahasiswa Islam, yang berpegang kepada Al Qur’an dan Al Hadits, AD/ART, Khittah Perjuangan, Pedoman Perkaderan dan pedoman-pedoman lainnya, yang secara operasional berpegang kepada Pedoman Korp Pengader sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Korp Pengader Himpunan Mahasiswa Islam atau yang disingkat KP HMI

Pasal 2
Tempat Kedudukan
a. KP HMI berkedudukan di tempat pimpinan HMI, dibentuk di tingkat cabang.
b. Bila diperlukan, pada tingkat pusat dapat dibentuk Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI

BAB II
TUJUAN, STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 3
Tujuan
Terbentuknya sosok Pengader dengan kepribadian yang utuh sebagai Pendidik, Pemimpin dan Pejuang

Pasal 4
Status
KP HMI adalah Lembaga Khusus HMI yang bersifat semi otonom.

Pasal 5
Fungsi
KP HMI berfungsi sebagai pengemban tugas pengelolaan pendidikan latihan umum pada perkaderan HMI dalam hal pelatihan.

Pasal 6
Peran
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas anggota HMI dalam rangka mewujudkan cita-cita perkaderan HMI;
b. Memberi saran dan atau pendapat kepada pimpinan HMI dalam masalah yang berkaitan dengan perkaderan HMI baik diminta ataupun tidak diminta.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota KP HMI terdiri atas :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Kekuasaan
Kekuasaan KP HMI dipegang oleh Musyawarah Nasional (Munas) KP HMI di tingkat pusat dan Musyawarah KP HMI Cabang di tingkat cabang

Pasal 9
Struktur Pimpinan
Struktur pimpinan KP HMI terdiri dari Pengurus Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI dan Pengurus KP HMI Cabang

BAB V
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN LEMBAGA
Pasal 10
Administrasi
Secara umum administrasi KP HMI mengikuti aturan administrasi kesekretariatan HMI

Pasal 11
Keuangan
Sumber dana KP HMI diperoleh dari :
a. Iuran, infaq dan atau sumbangan anggota
b. Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat

BAB VI
ATRIBUT
Pasal 12
Atribut KP HMI merupakan bahagian dari atribut HMI

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 13
Pembubaran KP HMI dilakukan melalui Musyawarah KP HMI dengan persetujuan 2/3 jumlah peserta musyawarah KP HMI dan di sahkan oleh pimpinan HMI.





PEDOMAN RUMAH TANGGA KP HMI

BAB I
STATUS DAN TUGAS
Pasal 1
Status
a. Kornas KP HMI adalah pembantu pimpinan HMI di tingkat Pusat yang memiliki posisi setingkat dengan Komisi Kebijakan
b. KP HMI Cabang adalah pembantu pimpinan HMI di tingkat Cabang yang memiliki posisi setingkat dengan Bidang Kerja
c. KP HMI adalah Lembaga Khusus yang bersifat semi otonom, bebas dalam menjalankan fungsi-fungsi organisatoris, tetapi tetap terikat dengan aturan-aturan HMI.

Pasal 2
Tugas
a. Mengembangkan kualitas dan kuantitas anggota KP HMI;
b. Mengadakan usaha peningkatan kemampuan pengelolaan pelatihan;
c. Mengadakan evaluasi terhadap pengelolaan pelatihan HMI.

BAB II
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
Anggota
Pasal 3
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah anggota HMI yang telah dinyatakan lulus Senior Course (SC)

Pasal 4
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa yang telah menjadi alumni HMI

Pasal 5
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa bagi perkaderan HMI dan disahkan oleh pimpinan KP HMI


BAGIAN II
Pasal 6
Tata Cara Keanggotaan
a. Anggota HMI yang berkeinginan menjadi anggota KP HMI harus memenuhi syarat-syarat, klasifikasi dan kualifikasi keanggotaan KP HMI
b. Syarat-syarat, klasifikasi dan kualifikasi keanggotaan KP HMI diatur dalam ketentuan yang terpisah

BAGIAN III
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 7
Hak Anggota
a. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh KP HMI
b. Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan kepada pengurus KP HMI, serta mempunyai hak dipilih dan memilih
c. Anggota Luar Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan kepada pengurus KP HMI, serta mempunyai hak memilih
d. Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan kepada pengurus KP HMI.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
a. Meningkatkan kualitas dirinya dalam hal kemampuan pengelolaan pelatihan;
b. Menjalankan tugas perkaderan yang diamanahkan oleh pimpinan HMI;
c. Menjaga nama baik organisasi;
d. Mematuhi Pedoman Korps Pengader.

BAGIAN IV
Status Keanggotaan Serta Rangkap Jabatan
Pasal 9
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan sebagai Anggota Biasa KP HMI berlaku sejak menjadi anggota KP HMI hingga menjadi alumni HMI
b. Anggota Biasa KP HMI yang telah menjadi alumni HMI selanjutnya disebut Anggota Luar Biasa

Pasal 10
Mutasi Keanggotaan
a. Anggota KP HMI dapat melakukan mutasi dari satu KP HMI cabang ke KP HMI cabang yang lain jika melakukan mutasi keanggotaan HMI;
b. Mutasi anggota KP HMI dari cabang yang satu ke cabang yang lain diwajibkan membawa Surat Pengantar dari KP HMI cabang asal.

Pasal 11
Anggota diberhentikan Keanggotaannya dari KP HMI karena:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Diskors (pemberhentian sementara);
d. Dipecat;
e. Diberhentikan keanggotaannya dari HMI.

Pasal 12
Rangkap Jabatan
a. Anggota KP HMI dapat menduduki jabatan lain di luar KP HMI dengan tetap menyesuaikan sikap dengan Pedoman-pedoman KP HMI
b. Pengurus KP HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan di luar Lembaga KP HMI, kecuali dalam keadaan tertentu atas persetujuan pimpinan HMI dan pimpinan KP HMI sesuai jenjang kepengurusan

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
A. Struktur Kekuasaan
Pasal 11
Status Musyawarah KP HMI
a. Musyawarah KP HMI merupakan forum kekuasaan tertinggi di internal KP HMI
b. Di tingkat pusat dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) KP HMI
c. Di tingkat cabang dilaksanakan Musyawarah KP HMI Cabang
d. Musyawarah KP HMI memiliki wewenang sebagai berikut :
1. Meminta Laporan Pelaksanaan Tugas
2. Merumuskan dan menetapkan kebijakan kelembagaan sebagai derivasi atas keputusan yang telah ditetapkan pada tingkat institusi kekuasaan
3. Memilih dan menetapkan 3 (tiga) calon Ketua/Formatur KP HMI kemudian mengajukannya kepada pimpinan HMI.

Pasal 14
Musyawarah Nasional KP HMI
a. Musyawarah Nasional KP HMI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di KP HMI ditingkat pusat
b. Musyawarah Nasional KP HMI dilaksanakan dalam rangkaian Kongres HMI
c. Musyawarah Nasional KP HMI merupakan musyawarah utusan KP HMI cabang
d. Peserta Musyawarah Nasional KP HMI adalah pengurus koordinasi Nasional KP HMI dan utusan KP HMI Cabang
e. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa atas inisiatif minimal 3 (tiga) KP HMI Cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah KP HMI Cabang
f. Jumlah utusan KP HMI Cabang dalam Musyawarah Nasional ditetapkan dengan rumus:
Sn = a pn-1
Sn : Jumlah anggota
a : 10
p : Pembanding = 3
n : Jumlah utusan

Pasal 15
Musyawarah KP HMI Cabang
a. Musyawarah KP HMI Cabang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di KP HMI ditingkat cabang
b. Musyawarah KP HMI Cabang dilaksanakan dalam rangkaian Konferensi Cabang
c. Musyawarah KP HMI Cabang merupakan musyawarah anggota KP HMI Cabang
d. Peserta Musyawarah KP HMI Cabang adalah pengurus KP HMI Cabang dan anggota KP HMI Cabang
e. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Luar Biasa KP HMI cabang dapat dilaksanakan berdasarkan inisiatif minimal 3 (tiga) orang anggota KP HMI Cabang, dengan persetujuan minimal 2/3 jumlah anggota KP HMI Cabang.

B. Struktur Pimpinan
BAGIAN I
KOORDINATOR NASIONAL (KORNAS) KP HMI
Pasal 16
Status dan Kedudukan
a. Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI adalah lembaga tertinggi KP HMI yang berada ditingkat Pusat
b. Masa jabatan Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI mengikuti masa jabatan PB HMI
c. Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI berkedudukan di ibu kota Negara

Pasal 17
Kepengurusan
a. Ketua Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI ditetapkan oleh Ketua Umum PB HMI berdasarkan aspirasi Musyawarah Nasional KP HMI
b. Pengurus Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dan disahkan oleh Ketua Umum PB HMI
c. Apabila Ketua Koordinator Nasional (Bakornas) KP HMI berhalangan tetap maka dapat diangkat pejabat (Pj) oleh rapat Presidium Pengurus Koordinator Nasional KP HMI
d. Pengurus Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI adalah anggota yang pernah menjadi pengurus KP HMI Cabang
e. Ketua Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI merupakan presidium dalam struktur PB HMI

Pasal 18
Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan ketetapan Musyawarah Nasional KP HMI
b. Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI bertanggung jawab kepada Ketua Umum PB HMI
c. Secara fungsional Koordinator Nasional (Kornas) KP HMI melakukan koordinasi dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas kepada PB HMI sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode

BAGIAN VII
KP HMI CABANG
Pasal 19
Status dan Kedudukan
a. KP HMI Cabang adalah lembaga tertinggi KP HMI di tingkat cabang
b. Masa jabatan KP HMI Cabang mengikuti masa jabatan Pengurus HMI Cabang.

Pasal 20
Kepengurusan
a. Ketua KP HMI Cabang ditetapkan oleh Ketua Umum Pengurus HMI Cabang berdasarkan aspirasi Musyawarah KP HMI Cabang
b. Pengurus KP HMI Cabang minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dan disahkan oleh Ketua Umum Pengurus HMI Cabang
c. Apabila Ketua KP HMI Cabang berhalangan tetap maka dapat diangkat pejabat (Pj) oleh rapat Presidium Pengurus KP HMI Cabang
d. Pengurus KP HMI Cabang adalah anggota KP HMI Cabang yang berpotensi
e. Ketua KP HMI Cabang merupakan presidium dalam struktur Pengurus HMI Cabang

Pasal 21
Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan ketetapan Musyawarah KP HMI Cabang
b. Pengurus KP HMI Cabang bertanggung jawab kepada Ketua Umum Pengurus HMI Cabang
d. Secara fungsional KP HMI Cabang melakukan koordinasi dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas kepada Pengurus HMI Cabang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode dengan tembusan ke Pengurus Koordinator Nasional KP HMI

BAB IV
ADMINISTRASI
Pasal 22
Administrasi Umum
a. Penomoran surat ke dalam (intern HMI) menggunakan kode :
Surat Biasa No/A/SEK/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah
Surat Mandat No/A/MDT/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah
Surat keputusan No/A/KPTS/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah
b. Penomoran surat ke luar (ekstern HMI) menggunakan kode :
Surat Biasa No/B/SEK/KP-HMI/Bulan Hijriyah/Tahun Hijriyah

Pasal 23
Administrasi Kerja
a. Anggota KP HMI melaksanakan tugas dengan pengesahan pimpinan KP HMI atau Pengurus HMI Cabang;
c. Penugasan anggota KP HMI keluar atau antar daerah kepengurusan HMI cabang dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan pengurus KP HMI cabang;
d. Dalam hal anggota KP HMI menduduki jabatan struktural diatas level HMI Cabang, dapat melaksanakan tugas tanpa persetujuan pimpinan KP HMI Cabang.

BAB V KEUANGAN
Pasal 24
a. Keuangan KP HMI dikelola berdasarkan Pedoman Kebendaharaan HMI
b. Apabila terjadi pembubaran KP HMI, maka seluruh kekayaannya akan diserahkan ke pimpinan HMI

BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
a. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KP HMI merupakan Pedoman Operasional HMI;
b. Setiap anggota KP HMI harus mentaati Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KP HMI ini dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya;
c. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan kemudian.


You Might Also Like :


0 comments: