Berikut Tata Tertib Munas Korps Pengader HMI, yang disahkan melalui SK Nomor : 08/KPTS/MUNAS/08/1428 dalam sidang pleno III yang dipimpin oleh Zuhriyyah Hidayati dan Muhammad sebagai pimpinan sidang tetap. Disahkan di Depok pada tanggal 18 Agustus 2007/07 Sya’ban 1428 H pada pukul 07.35 bbwi.
TATA TERTIB PEMILIHAN CALON FORMATUR
KOORDINATOR NASIONAL KORPS PENGADER HMI
PERIODE 1428-1430 H/2007-2009 M
Pasal 1
Pemilihan calon formatur dilakukan dengan voting tertutup
Pasal 2
Syarat-syarat calon formatur:
a. Telah lulus SC dan pernah menjabat sebagai pengurus KP HMI Cabang
b. Harus bersedia tinggal di Sekretariat PB HMI atau Kornas KP HMI
Pasal 3
Tahap-tahap pemilihan:
a. Masing-masing KP HMI Cabang mengajukan 2 orang bakal calon
b. Bakal calon diseleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
c. Bakal calon dianggap sah apabila didukukng oleh 2 suara
d. Masing-masing bakal calon sah menyampaikan visi dan misinya di depan forum munas
e. Setelah itu dilakukan pemilihan tahap kedua oleh utusan KP HMI Cabang
f. 3 orang yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon formatur
Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal diatas, akan diatur kemudian
You Might Also Like :
0 comments:
Post a Comment