Blogger Tricks

MATANYA

Saturday, August 4, 2007

JELANG MUNAS III


1:27 PM |

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Korp Pengader HMI, Pengurus Koordinator Nasional KP HMI mencoba menyiapkan beberapa draft pembaharuan Pedoman Lembaga Khusus yang akan menjadi bahan pembicaraan di musyawarah nanti. berikut ini Draft Konsep Diri dan Kode Etik Pengader...

KONSEP DIRI DAN KODE ETIK PENGADER

MUQADDIMAH
A. PENDAHULUAN
Bahwa dalam rangka memberikan panduan kepada para pengader untuk menjadi sosok dengan kepribadian yang utuh sebagai insan yang memiliki kesadaran ideologis yang tinggi, ikhlas berjihad di jalan Allah SWT, istiqomah, memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang relevan dengan tugasnya sebagai pengelola latihan HMI, diperlukan adanya seperangkat nilai etik yang tersistematisasi dan dirumuskan dalam sebuah konsep diri dan kode etik pengader.

B. ARTI DAN TUJUAN
Konsep Diri merupakan gambaran sosok dengan kepribadian yang utuh sebagai insan yang memiliki kesadaran ideologis yang tinggi, ikhlas berjihad di jalan Allah SWT, istiqomah, memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang relevan dengan tugasnya sebagai pengelola latihan HMI.

Sementara itu, kode etik bertujuan untuk memberikan arah dan pijakan bagi pengader dalam melaksanakan tugas-tugas kepengaderan, dengan demikian setiap insan pengader HMI terlibat dalam proses idealisasi menuju konsep diri, yang dalam aktivitas dan peranannya senantiasa diusahakan untuk merealisasikannya.

C. KUALIFIKASI KONSEP DIRI PENGADER
Konsep Diri Pengader adalah realitas yang harus dilakukan oleh pengader sebagai penggambaran jati dirinya. Pengader HMI adalah sosok dengan kepribadian yang utuh sebagai pendidik, pemimpin, dan pejuang (mujahid).

1. Sebagai Pendidik
Sebagai Pendidik, pengader HMI adalah pembawa dan penjaga nilai Islam. Pelaksanaannya dalam sistem pelatihan, pengader HMI diharuskan untuk mendidik dan menempatkan dirinya terlebih dahulu sebagai uswatun hasanah (suri teladan) dan memulai sesuatu yang diajarkan dari dirinya (ibda’ bi nafsihi) terlebih dahulu. Proses edukasi dalam pelatihan juga mengharuskan pengader untuk memperlakukan peserta latihan sebagai subyek yang memiliki batasan-batasan hak dan kemerdekaan tertentu. Dengan demikian, setiap unsur ‘pemaksaan’ kehendak kepada subyek latihan harus dihindari. Sebaliknya, perlakuan terhadap subyek latihan secara edukatif akan menyebabkan proses tarnsformasi nilai yang dilakukan oleh pengader HMI kepada subyek latihan dapat berjalan secara lebih manusiawi.

2. Sebagai Pemimpin
Sebagai pemimpin, pengader adalah penjaga ukhuwah islamiyah di kalangan kader-kader HMI, khususnya di kalangan pengurus. Pada posisi ini pengader HMI harus berperan sebagai integrator dari setiap bentuk ‘konflik dan friksi’, yang timbul di kalangan kader HMI. Dalam posisi yang sama pula, berperan sebagai pengamat perkembangan HMI, guna mengidentifikasi permasalahan yang timbul serta berupaya untuk mengusahakan pemecahannya secara konsepsional maupun operasional.

3. Sebagai Pejuang
Sebagai Pejuang, pengader HMI menempatkan diri sebagai pelopor dalam melaksanakan amar ma’ruf nahy munkar, baik dalam dinamika intern HMI maupun lingkungan eksternal HMI. Kepeloporannya dalam kerja kemanusiaan atau amal sholeh merupakan tuntutan atas tanggung jawab kemasyarakatannya dalam berbagai realitas kehidupan umat manusia. Langkah amar ma’ruf ini dilakukan untuk menggali potensi kreatif menjadi bentuk amal sholeh bagi kader-kader HMI maupun masyarakat. Sedangkan nahy munkar dilakukan untuk membendung potensi destruktif dari manapun datangnya.

D. KODE ETIK PENGADER
Untuk mendukung pencapaian kualitatif atas rumusan Konsep Diri Pengader, maka dibutuhkan seperangkat kode etik sebagai sebuah rumusan perilaku yang sepatutnya bagi seorang pengader. Kode etik ini menjadi rambu-rambu yang bersifat normatif bagi pengader dalam melaksanakan tugas kepengaderan, dan dibuat berdasarkan prinsip bahwa seorang pengader HMI mempertanggung-jawabkan ketaatan kode etik ini kepada Allah SWT dan secara organisatoris kepada Korp Pengader. Kode etik ini dibagi menjadi dua bagian; etika umum dan etika khusus.

1. Etika Umum
a. Pengader HMI melakukan tugasnya dengan berpedoman kepada Al Qur’an, Sunnah Rasul dan Konstitusi HMI;
b. Pengader HMI tidak mencampuradukkan misi HMI dengan kepentingan pribadinya, baik berupa pandangan keagamaan maupun sikap kepribadian lainnya;
c. Pengader HMI melaksanakan tugasnya dengan menghormati sepenuhnya harga diri peserta latihan kader sebagai subyek yang memiliki perasaan, pandangan, dan cita-cita;
d. Pengader HMI menyadari sepenuhnya bahwa syarat mutlak bagi kelangsungan cita-cita, adalah terpahaminya gagasan-gagasan dan dimensi-dimensi perjuangan HMI;
e. Pengader HMI sadar bahwa dirinya, baik di dalam maupun di luar forum latihan kader merupakan kader-kader pilihan HMI yang harus menjaga nama baik dirinya, himpunan, dan Islam secara keseluruhan.

Etika Khusus
a. Sebagai Anggota HMI
1) Tingkat Pengurus
>>Pengader selalu mengikuti perkembangan kegiatan komisariat tempatnya berdomisili dan ikut serta dalam usaha peningkatan kualitas anggota komisariat;
>> Lulusan latihan kader agar mendapat perhatian yang lebih untuk pengembangan kekaderannya, begitu pula terhadap eks peserta latihan kader ketika menjadi pemandu.

2) Aktivitas Kepengurusan
>> Membagi waktu sebaik-baiknya agar tidak larut dalam kegiatan rutin operasional program, dengan selalu berpartisipasi pada perumusan dan evaluasi langkah strategis dari perkaderan;
>> Tugas dan tanggung jawab pada jabatan eksekutif HMI disinkronkan dengan tugas dan tanggung jawab KP HMI.

3) Aktivitas Kampus
>> Pengader yang pada periode tertentu mengkhususkan diri pada kesibukan kampus/intra universiter, tetap selalu menjaga dan memelihara komunikasi serta terlibat secara ideal dengan langkah pengelolaan latihan kader;
>> Pada waktu tertentu masih menyisihkan waktu untuk berperan serta secara fisik pada kegiatan pengelolaan latihan kader, tanpa mengganggu situasi yang terdapat pada aktifitas intra dan ekstra universiter.

4) Aktivitas Di Masyarakat
>> Pengader harus dapat menjadi contoh yang baik dan dapat ikut serta memecahkan problema masyarakat di lingkungannya

b. Pada Saat Menjadi Pemandu
1) Terhadap Diri Sendiri
>> Pakaian pemandu adalah pakaian yang rapi, sopan, sederhana, bersepatu, dan mengikuti sunnah rasulullah dalam adab dan pakaian;
>> Sedapat mungkin full time di medan latihan kader atau hanya meninggalkan medan latihan kader apabila ada keperluan yang penting sekali;
>> Membawa bahan bacaan/buku (literatur) yang berhubungan dengan latihan kader serta Al Qur’an dan terjemahannya (misalnya terbitan Dep. Agama);

2) Sebagai Anggota Tim Pemandu
>> Tim pemandu menjaga kebersihan/kondite penilaian terhadap peserta latihan kader, agar tidak diketahui oleh yang tidak berkepentingan, setelah melakukan perhitungan prestasi peserta latihan kader secara teliti;
>> Mengadakan pembagian tugas yang seimbang pada setiap sesi bagi sesama pemandu, baik pada pertemuan pra latihan maupun pada saat latihan kader berlangsung;
>> Memimpin kegiatan ibadah praktis dan atau studi Al Qur’an setelah Maghrib dan Shubuh di masjid bagi peserta latihan kader secara khusus menurut tingkat kemampuannya. Untuk studi Al Qur’an bagi peserta latihan kader yang sudah fasih dan tajwidnya benar, dapat dijadikan asisten pada acara tersebut;
>> Memilih ayat-ayat Al Qur’an untuk dibacakan pada pembukaan acara pada lokal, sesuai dengan konteks yang berhubungan langsung dengan materi pada acara yang akan dimasukinya;
>> Mengambil alih tanggung jawab mengisi materi, apabila penyampai kajian yang bertugas betul-betul berhalangan sedangkan waktu untuk mencari penggantinya sudah tidak mungkin lagi;
>> Pada saat selesai latihan kader, langsung menyelesaikan laporan secara rapi dan lengkap untuk segera dijilid, termasuk laporan evaluasi penilaian terhadap penyampai kajian yang bertugas.

3) Terhadap Sesama Pemandu
>> Memeriksa kembali pembagian tugas sebelum masuk lokal (pembagian waktu bicara, penulis berita acara, observasi dan lain sebagainya). Tidak melakukan pemotongan pembicaraan rekan pemandu atau menambah keterangan sebelum selesai;
>> Menjaga nama baik sesama pemandu di muka forum, tidak bersenda gurau dengan rekan pemandu ataupun berbisik-bisik, sebaiknya komunikasi pada saat tersebut dilakukan secara tertulis;
>> Selama acara berlangsung harus ada paling tidak salah seorang pemandu berada dalam lokal serta jangan sering keluar masuk ruangan apabila dengan menyolok;
>> Sesama tim pemandu menggunakan waktu yang ada untuk bertukar pikiran tentang berbagai persoalan, serta selalu menjaga penampilan yang menunjukkan rasa kebersamaan, persaudaraan dan rasa antusias sesama tim pemandu terutama dalam pandangan peserta latihan kader dan panitia.

4) Terhadap Penyampai Kajian
>> Pemandu menyampaikan perkembangan latihan kader kepada penyampai kajian yang akan menyampaikan kajian, kemudian mempersilakan mengisi apabila waktunya sudah masuk. Bila penyampai kajian sudah melampaui batas waktu yang ditentukan, pemandu dapat mengingatkan secara tertulis dan tidak menyolok serta tidak mengundang perhatian para peserta latihan kader;
>> Selama penyampai kajian berada di dalam maupun di luar lokal, agar pemandu mengesankan sikap akrab dan dalam suasana ukhuwah islamiyah terhadap penyampai kajian, terutama di mata peserta latihan kader dan panitia;
>> Memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berdiskusi (informal) dengan penyampai kajian, baik segala sesuatu yang berkaitan dengan perkaderan maupun topik-topik umum yang aktual dan sosial budaya serta akar filsafatnya;
>> Pada sesi berikutnya, pemandu dapat memantapkan materi yang disampaikan oleh penyampai kajian terdahulu tanpa keluar dari pola yang ada. Dalam hal terjadi kekeliruan oleh penyampai kajian dalam menyampaikan atau menyangkut materi, dapat melakukan netralisasi tanpa menjatuhkan penyampai kajian.

5) Terhadap Peserta Latihan Kader
>> Pemandu menyampaikan rasa penghargaan dan persaudaraan kepada peserta latihan kader, misalnya pada penyebutan nama yang benar, memperhatikan asal-usul, bersabar mengikuti jalan pikirannya, memahami latar belakang dan sebagainya;
>> Pemandu tidak menunjukkan sikap atau tindakan yang mengesankan pilih kasih;
>> Pemandu cukup menunjukkan senyum atau rasa geli yang wajar kalau menyaksikan tindakan peserta latihan kader yang lucu, aneh dan sebagainya;
>> Pemandu apabila terpaksa menjatuhkan sanksi kepada peserta latihan kader, hendaknya dengan cara mendidik dan teknik yang tidak mengakibatkan antipati. Sementara pemandu yang lain hendaknya mengimbangi dengan membuat suasana kembali akrab dan bergairah;
>> Pada dasarnya pemandu harus menyesuaikan diri dengan kesepakatan ketertiban peserta latihan kader. Serta memberi contoh sholat berjama’ah maupun aktifitas masjid lainnya kepada peserta latihan dan panitia;
>> Diskusi (secara formal) dapat dilakukan di luar lokal dengan peserta latihan yang sifatnya melayani hasrat ingin tahu dari peserta latihan kader dengan menyesuaikan penggarapan pada lokal.

6) Terhadap Panitia
>> Pemandu selalu berusaha memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi panitia, dengan memberikan bimbingan maupun dorongan atau penghargaan moral. Gaya berkomunikasi instruktif, sewajarnya tidak dilakukan, melainkan hanya dengan gaya persuasif, yaitu merundingkan persoalan/tugas yang harus ditangani oleh panitia sebagai tugas bersama yang perlu disukseskan;
>> Hal-hal yang menyangkut fasilitas keseretariatan latihan kader (alat tulis, kertas dan sejenisnya) maupun konsumsi yang diperlukan hanya sebatas kemampuan panitia, tidak sampai memberatkan;
>> Menyesuaikan pengaturan acara (di dalam maupun di luar lokal) dengan persiapan teknis yang selesai dikerjakan panitia, dengan lebih dahulu melakukan pemeriksaan;
>> Waktu luang dari panitia dimanfaatkan untuk melaksanakan diskusi tentang topik yang bersifat pendalaman persepsi dan wawasan berfikir panitia, baik persoalan perkaderan maupun soal umum.

6) Terhadap Anggota Korp yang Berkunjung
>> Rekan anggota KP yang tidak bertugas dan datang ke medan latihan kader, diajak untuk ikut mempelajari jalannya latihan kader serta bertukar pikiran untuk mendapatkan hasil yang optimal mengatasi kasus-kasus yang timbul;
>> Dalam keadaan situasi latihan kader yang memerlukan bantuan untuk mempertahankan target latihan kader, maka rekan anggota KP yang berkunjung dapat diminta bantuan sebagai tenaga “khusus”.

7) Terhadap Alumni yang Berkunjung
>> Alumni (terutama yang pernah ikut mengelola Latihan Kader) yang berkunjung ke medan Latihan Kader, kalau mungkin diperkenalkan dengan peserta Latihan Kader disertai dialog singkat tanpa merubah manual Latihan Kader;
>> Terhadap alumni tersebut, pemandu melakukan diskusi intensif mengenai perkembangan perkaderan (metode dan teknik yang diterapkan), serta menginventarisasi input pemikiran yang relevan.

8) Terhadap Masyarakat Sekitar
>> Pemandu bertanggungjawab memelihara nama baik Himpunan kepada masyarakat sekitarnya selama Latihan Kader berlangsung;
>> Pemandu mengatur kegiatan-kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mungkin digarap, disamping mengkomunikasikan misi Himpunan kepada tokoh-tokoh masyarakat.

c. Pada Saat Menjadi Penyampai Kajian
1) Terhadap Diri Sendiri
>> Penyampai kajian pada saat dihubungi panitia segera memberi kepastian kesediaan atau ketidaksediaan. Apabila telah memberi kesediaan kemudian berhalangan, supaya membantu panitia menghubungi penyampai kajian lain dengan melampirkan surat penugasan ditambah surat pelimpahan;
>> Membawa beberapa literatur dan alat peraga yang berkaitan dengan materi kajiannya, dan diutamakan mengutip langsung dari Al Qur’an pada waktu menjelaskan landasan ayat dari materinya;
>> Penyampai kajian sedapat mungkin menyesuaikan diri dengan kesepakatan tata tertib di dalam lokasi Latihan Kader;
>> Sebelum mengisi acara dalam forum kelas, lebih dahulu mempelajari perkembangan Latihan Kader, khususnya riwayat hidup peserta.

2) Terhadap Peserta Latihan Kader
>> Penyampai kajian memberikan kesempatan yang merata dan adil pada peserta untuk berbicara serta menghargai pendapat peserta dan membimbing dan merumuskan pendapat mereka. Pada saat peserta berbicara hendaknya penyampai kajian memberikan perhatian sungguh-sungguh, misalnya dengan menatap wajahnya dengan cara-cara yang patut secara simpatik dan bersahabat;
>> Peserta yang konsentrasinya terganggu atau tertidur dan semacamnya, hendaknya diperhatikan atau ditegur dengan teknik yang persuasif dan simpatik;
>> Peserta yang masih berminat untuk bertukar pikiran di luar kelas, hendaknya dilayani selama kondisi memungkinkan atau kemudian menyalurkan kepada pemandu.

3) Terhadap Sesama Penyampai Kajian
>> Diusahakan sebelum mengisi materi kajian berdialog dengan rekan penyampai kajian yang mengasuh materi sejenis dan penyampai kajian yang mengasuh materi yang berkaitan erat dengan materinya;
>> Saling mengisi dengan materi yang lebih dahulu disampaikan oleh penyampai kajian lain.

4) Terhadap Pemandu
>> Memberikan informasi dan membantu memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pemandu apabila diperlukan atau bila terjadi kekurangsiapan dari pemandu agar latihan kader dapat berlangsung mencapai target;
>> Membuat penilaian tertulis kepada Korp Pengader tentang komite Pemandu, sebagai bahan perbandingan evaluasi.

E. PENUTUP
Demikian Konsep Diri dan Kode Etik Pengader ini disusun agar setiap insan pengader HMI terlibat dalam proses idealisasi menuju konsep diri, yang dalam aktivitas dan peranannya senantiasa diusahakan untuk merealisasikan kode etik sebagai sebentuk pertanggungjawaban eskatologis kepada Allah Swt dan secara organisatoris kepada Korp Pengader.


You Might Also Like :


0 comments: