Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Korp Pengader HMI, Pengurus Koordinator Nasional KP HMI mencoba menyiapkan beberapa draft pembaharuan Pedoman Lembaga Khusus yang akan menjadi bahan pembicaraan di musyawarah nanti. berikut ini Draft Pedoman Dasar KP HMI...
DRAFT PEDOMAN DASAR KP HMI
MUQADDIMAH
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan HMI, yaitu terbinanya mahasiswa Islam menjadi insan ulul albab yang turut bertanggung jawaban atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala, diperlukan adanya usaha untuk melakukan kegiatan yang terencana, terarah dan terorganisir secara sistematis dan berkesinambungan. Salah satu usaha ini dirumuskan dalam sistem perkaderan HMI dalam bentuk pendidikan latihan.
Perkaderan HMI (dalam bentuk pendidikan latihan) yang diorientasikan pada pengembangan integritas pribadi kader secara menyeluruh sehingga mampu menjadi pemimpin yang adil dan progresif-inovatif menuntut kesadaran dari penanggung jawab perkaderan khususnya para pengader HMI dalam mengembangkan pemahaman dan pengamalan Islam yang termanifestasikan dalam sikap, mentalitas dan perilaku pribadi muslim, wawasan intelektual, kepekaan sosial, kemampuan dan keberanian memecahkan persoalan (pribadi maupun kemasyarakatan). Untuk itu diperlukan suatu wadah yang dapat menampung semua aktifitas dalam menjawab persoalan tersebut di atas.
Atas berkat rahmat Allah Subhanahu Wata’ala yang disertai dengan kesadaran dan tanggung jawab perkaderan, dibentuklah satu wadah Korp Pengader Himpunan Mahasiswa Islam, yang berpegang kepada Al Qur’an dan Al Hadits, AD/ART, Khittah Perjuangan, Pedoman Perkaderan dan pedoman-pedoman lainnya, yang secara operasional berpegang kepada Pedoman Korp Pengader sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Korp Pengader Himpunan Mahasiswa Islam atau yang disingkat KP HMI
Pasal 2
Tempat Kedudukan
a. KP HMI berkedudukan di tempat pimpinan HMI, dibentuk di tingkat cabang.
b. Bila diperlukan, pada tingkat pusat dapat dibentuk Koordinator Nasional dengan nama Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI
BAB II
TUJUAN, STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 3
Tujuan
Terbentuknya sosok Pengader sebagai Pendidik, Pemimpin dan Pejuang
Pasal 4
Status
KP HMI adalah Lembaga Khusus HMI.
Pasal 5
Fungsi
KP HMI berfungsi sebagai pengemban tugas pengelolaan pendidikan latihan umum pada perkaderan HMI.
Pasal 6
Peran
a. Meningkatkan kualitas anggota HMI dalam rangka mewujudkan cita-cita perkaderan HMI;
b. Memberi saran dan atau pendapat kepada pimpinan HMI dalam masalah yang berkaitan dengan perkaderan HMI baik diminta ataupun tidak diminta.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota KP HMI terdiri atas :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Kekuasaan
Kekuasaan KP HMI dipegang oleh Musyawarah Nasional (Munas) KP HMI di tingkat pusat dan Musyawarah KP HMI Cabang di tingkat cabang
Pasal 9
Struktur Pimpinan
Struktur pimpinan KP HMI terdiri dari Pengurus Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) KP HMI dan Pengurus KP HMI Cabang
BAB V
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN LEMBAGA
Pasal 10
Administrasi
Secara umum administrasi KP HMI mengikuti aturan administrasi kesekretariatan HMI
Pasal 11
Keuangan
Sumber dana KP HMI diperoleh dari :
a. Iuran, infaq dan atau sumbangan anggota
b. Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 13
Atribut KP HMI merupakan bahagian dari atribut HMI yang terdiri dari Lambang KP HMI, Bendera KP HMI dan Mars KP HMI
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 14
Pembubaran KP HMI dilakukan melalui Musyawarah Nasional KP HMI dengan persetujuan 2/3 jumlah utusan KP HMI cabang dan ditetapkan pada Kongres HMI.
You Might Also Like :
0 comments:
Post a Comment